Apakah wartawan tidak boleh berbohong merupakan prinsip dasar yang penting buat wartawan?

Benar! Berbohong termasuk “dosa terbesar” buat wartawan sehingga berbohong haram hukumnya dalam pekerjaan wartawan. Berbohong termasuk pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang berat.

Pengertian berbohong adalah sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang ada tetapi disiarkan sebagai fakta yang benar.

Apakah yang dimaksud dengan off the record ?

Off the record berarti segala informasi dan atau data dari narasumber yang oleh narasumber tersebut tidak boleh dipublikasi, dimuat atau disiarkan. Dengan kata lain informasi atau data yang diberikan hanya sekedar untuk diketahui oleh wartawan saja dan dilarang untuk dipublikasi.

Ada berapa jenis atau macam fakta?

Dalam jurnalistik dikenal dua macam fakta, yaitu:
a. Fakta yang bersifat dinamis. Fakta dinamis ialah fakta yang dari waktu ke waktu dapat saja berubah. Misalnya pengakuan seseorang terhadap suatu hal yang hari ini dan besok lusa tidak sama karena dia mengubah pengakuannya. Contoh lain, fakta bahwa seorang pemimpin atau tokoh masyarakat suatu saat mengalami sakit keras, tetapi kemudian hari faktanya dia sudah sembuh.
b. Fakta bersifat statis Fakta yang bersifat permanen, yakni fakta yang dari waktu ke waktu tidak mengalami perubahan. Misalnya, seorang sudah meninggal, maka sampai kapanpun faktanya orang itu pasti sudah meninggal.

Apa yang dimaksud dengan embargo berita?

Sesuai dengan tafsir resmi Kode Etik Jurnalistik, embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber. Contoh klasik adalah pidato resmi Presiden Indonesia setiap tanggal 17 Agustus. Biasanya satu-dua hari sebelum pidato tersebut dilaksanakan, bahan pidato Presiden sudah dibagi-bagikan kepada pers. Tetapi bahan pidato itu diminta untuk diembargo dan baru dapat disiarkan setelah Presiden secara resmi mengucapkan pidato itu.

Apakah maksud wartawan Indonesia harus akurat?

Dalam “tafsir resmi” dijelas akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa itu terjadi. Ini tidak berarti asal ada kepercayaan maka berarti faktanya sudah akurat. Untuk sampai pada kesimpulan sebuah fakta dapat dipercaya secara objektif ketika itu benar, memiliki syarat-syarat tertentu, di antaranya:
a. Wartawan harus melakukan verifikasi atau pengujian lebih dahulu secara maksimal kepada pihak atau masalah terkait, apakah fakta tersebut memang saat itu benar benar sudah tidak keliru.
b. Wartawan harus menguji fakta tersebut dengan akal sehat. Proses pembuatan berita sendiri harus dengan kecermatan, ketelitian dan ketepatan.

Bagaimana wartawan dapat independen kalau wartawan menjadi karyawan sebuah perusahaan pers? 

Antara aturan ketenagakerjaan dan sikap independen sesuai Kode Etik Jurnalistik dua hal yang berbeda. Seorang dokter bisa dan boleh saja jadi karyawan rumah sakit atau klinik. Dokter tersebut sebagai karyawan dia harus patuh terhadap peraturan–peraturan perusahaan. Tetapi ketika dokter itu mediagnosa seorang pasien, maka yang dipakai adalah kaedah-kaedah kedokteran. Jika si pasien cuma sakit panu harus dinyatakan sakit panu. Tidak bisa karena rumah sakit tempatnya bekerja membeli mesin X Ray dan untuk mencapai titik impas atas pembelian mesin itu harus sebanyak mungkin pasien memakainya, maka pasiennya pun dianjurkan oleh dokternya diperiksa dengan X Ray. Begitu juga wartawan, sebagai karyawan dia harus mengikuti peraturan perusahaan yang ada. Tetapi ketika dia melaporkan fakta, maka dia tidak boleh mengubah dan memanipulasi fakta yang ada, bagaimana pun faktanya, termasuk kemungkinan faktanya merugikan perusahaan. Oleh karena itulah Kode Etik Jurnalistik dengan jelas mengatakan wartawan bersikap independen, termasuk juga independen dari pemilik perusahaan pers.

Dalam konteks inilah Peraturan Dewan Pers No. 5 tanggal 28 April 2008 menegaskan, ”Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.” Demi kepentingan publik ketentuan ini tidak bertentangan dengan kewenangan perusahaan. Perumpamaan yang hampir mirip yaitu adanya peraturan di dunia perbankan yang tidak memperbolehkan pemilik bank menyalurkan kredit ke kelompoknya sendiri lebih dari 20% yang dikenal dnegan istilah legal lending limit. Walaupun pemilik bank, tetapi manajemen atau pemilik bank itu tidak boleh menyalurkan kredit lebih dari 20% ke kelompok usahanya sendiri. Hal itu sesuai dengan falsafah di dunia perbankan yang dilandasi kehati-hatian dan dana yang terhimpun buat kepentingan masyarakat luas. Jika hal itu dilanggar akan berisiko besar dan dapat merugikan publik. Begitu juga, walaupun pemilik perusahaan pers, tidak berarti pemilik atau manajemen perusahaan pers boleh melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kaedah-kaedah jurnalistik.

Apakah dengan pers harus independennya terhadap fakta dan boleh berbeda dalam opini, menyebabkan dengan fakta yang sama dapat menghasilkan opini masing-masing pers yang berbeda?

Benar! Jika fakta yang dihadapi sama maka walaupun persnya berbeda, dalam bentuk pemberitaan, hasilnya akan sama. Sebaliknya dalam opini, dengan fakta yang sama pun dapat menghasilkan opini yang berbeda.

Apa arti wartawan Indonesia harus bersikap independen?

Dalam tafsir resmi Kode Etik Jurnalistik dijelaskan, independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers. Dalam jurnalistik dikenal adanya fakta dan opini. Fakta dipandang “suci,” sedangkan opini free atau bebas. Pers harus menampilkan fakta sesuai apa adanya. Pers tidak boleh mengurangi atau melebihi fakta yang ada, apalagi sampai melakukan manipulasi terhadap fakta. Apakah fakta yang ada menguntungkan atau tidak menguntungkan bagi pers yang bersangkutan, tetap tidak boleh diubah. Fakta itu seakan-akan “suci.” Pers harus memperlakukan fakta secara independen. Beda dengan opini. Pers boleh beropini apapun, tentu dengan argumentasi yang logis dan berdasarkan konstruksi pikiran yang sesuai dengan kaedah-kaedah umum. Dalam opini inilah pers dapat menyatakan sikapnya sesuai dengan keyakinan pandangannya masing-masing, sehingga antara pers juga boleh berbeda. Perbedaan opini dalam pers adalah sesuatu yang wajar dan sama sekali tidak bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.

Ketika penyusunan Kode Etik Jurnalistik terjadi perdebatan, apakah pers boleh berpihak atau tidak? Disepakati asal sesuai dengan keyakinan masing-masing dan berdasarkan asas-asas etika yang ada, pers boleh memihak. Di sinilah pentingnya membedakan antara fakta dan opini.

Apakah betul Hak Jawab gratis?

Ya, betul! Hak Jawab adalah hak yang diberikan oleh undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik kepada masyarakat. Selain pemakaian hak itu wajib dilayani oleh pers, pengunaan hak itu juga tidak dikenakan biaya alias gratis.

Apakah suatu asas dalam Kode Etik Jurnalistik dapat juga masuk dalam asas lainnya?

Asas-asas itu sebetulnya hanya dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Begitu pula suatu asas dalam Kode Etik Jurnalistik dapat saja masuk dalam asas lainnya. Misalnya wartawan tidak boleh melakukan plagiat atau mencuri karya orang lain. Tentu saja asas ini juga dapat diletakkan dalam asas moralitas, karena mencuri adalah sesuatu yang juga buruk atau tercela dari segi moral.