PROSEDUR PENGADUAN KE DEWAN PERS

 

PENDAHULUAN

Bahwa kebebasan pers adalah salah satu bentuk jaminan pemenuhan hak warganegara atas informasi, hak asasi manusia, dan hak untuk tahu yang lebih merupakan kewajiban negara ini untuk diberikan kepada wartawan. Hak untuk mendapatkan, mengolah dan menyampaikan informasi yang sepenuhnya harus dijamin oleh negara.

Bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu  wujud  kedaulatan  rakyat  yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia dan supremasi hukum.

Bahwa dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan untuk meningkatkan kehidupan pers nasional dibentuk Dewan Pers yang independen, untuk melindungi kemerdekaan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik serta memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Oleh karena itu dalam rangka mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers menerima dan memproses pengaduan serta menindaklanjuti informasi dari masyarakat menyangkut dugaan adanya pelanggaran  Kode  Etik Jurnalistik dan prinsip-prinsip kemerdekaan pers, Dewan Pers menyusun prosedur pengaduan sebagai berikut:

 

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

      1. Pengaduan adalah kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/ instansi yang menyampaikan keberatan atas hal-hal yang terkait dengan karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers.

 

      1. Pengadu adalah seseorang atau sekelompok orang, atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas hal-hal yang terkait dengan karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers.
      2. Teradu adalah wartawan, perusahaan pers, seseorang atau sekelompok orang, atau lembaga/instansi yang diadukan.
      3. Kuasa adalah seseorang atau sekelompok orang, atau lembaga/instansi yang mendapat kuasa secara tertulis untuk mewakili pengadu atau teradu.
      4. Kasus pers adalah kasus yang terkait dengan karya jurnalistik dan atau kegiatan jurnalistik oleh wartawan dan perusahaan pers yang memenuhi syarat ketentuan Undang Undang No 40/1999 tentang Pers dan Peraturan- Peraturan Dewan Pers.
      5. Karya jurnalistik adalah hasil kegiatan jurnalistik yang berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dengan menggunakan sarana yang tersedia.
      6. Kegiatan jurnalistik adalah kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia dalam rangka menjalankan tugas, peran dan fungsi pers sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers.
      7. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan yang disusun oleh organisasi-organisasi pers yang difasilitasi dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
      8. Mediasi adalah upaya penyelesaian pengaduan antara Pengadu dan Teradu melalui pertemuan tatap muka atau dalam bentuk komunikasi lain.
      9. Ajudikasi adalah penilaian atas materi aduan berdasarkan Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers.
      10. Risalah Penyelesaian Pengaduan adalah dokumen yang memuat penilaian Dewan Pers serta kesepakatan Pengadu dan Teradu.
      11. Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi adalah dokumen yang memuat penilaian akhir dan rekomendasi atas pengaduan yang diambil melalui Keputusan Rapat Pleno Dewan Pers.

 

BAB II RUANG LINGKUP

Pasal 2

Hal yang Bisa Diadukan

Dewan Pers menerima pengaduan kasus pers yang menyangkut:

  1. Karya jurnalistik, perilaku, dan atau tindakan wartawan yang terkait dengan kegiatan jurnalistik;
  2. Kekerasan terhadap wartawan dan atau perusahaan pers;
  3. Iklan sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan perundangan yang berlaku.

 

Pasal 3

Karya jurnalistik yang bisa diadukan adalah karya yang diterbitkan atau disiarkan selama-lamanya 2 (dua) bulan sebelumnya, kecuali untuk kasus khusus yang menyangkut kepentingan umum, prasangka atau kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), ajakan melakukan tindakan kekerasan, atau hal-hal lain atas pertimbangan Dewan Pers.

 

Pasal 4

Hal yang Tidak Bisa Diadukan

Dewan Pers tidak menangani pengaduan karya jurnalistik yang sudah diajukan ke kepolisian atau pengadilan, kecuali:

  1. Pihak pengadu bersedia mencabut pengaduannya ke kepolisian atau penga- dilan untuk diselesaikan oleh Dewan Pers;
  2. Kepolisian menyerahkan penyelesaian kasus tersebut ke Dewan Pers;
  3. Kasus yang ditangani oleh kepolisian atau pengadilan dapat mengancam dan membahayakan sendi-sendi kemerdekaan pers dan hak asasi manusia;
  4. Dalam hal butir (b) di atas terjadi, Dewan Pers dapat melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk memprioritaskan penanganan kasusnya di Dewan Pers.
BAB III

PARA PIHAK

Pasal 5

Pengaduan terhadap Karya Jurnalistik

 

  1. Jika terkait karya jurnalistik, teradu adalah penanggung jawab media.
  2. Pengadu mengajukan karya jurnalistik yang diduga melanggar Undang- Undang Pers dan atau Kode Etik Jurnalistik.

 

Pasal 6

Pengaduan terhadap Kegiatan Jurnalistik

  1. Jika terkait kegiatan jurnalistik, teradu adalah wartawan beserta penanggung jawab media yang bersangkutan.
  2. Pengadu mengajukan bukti kegiatan jurnalistik yang diduga melanggar Undang-Undang Pers dan atau Kode Etik Jurnalistik.

 

Pasal 7

Kuasa Pengaduan

  1. Pengadu sedapat mungkin berhubungan langsung dengan Dewan Pers. Kehadiran kuasa dapat diterima jika dilengkapi surat kuasa.
  2. Jika dalam proses penanganan pengaduan dibutuhkan kehadiran pihak media yang diadukan, maka yang hadir adalah penanggung jawab atau yang mewakili dengan dilengkapi surat tugas.

 

BAB IV ADMINISTRASI PENGADUAN

Pasal 8

  1. Pengaduan dapat diajukan secara tertulis atau dengan mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh Dewan Pers.
  2. Pengadu wajib mencantumkan identitas diri.
  3. Pengaduan ditujukan kepada Dewan Pers, alamat Gedung Dewan Pers Lantai 7-8, Jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta 10110. Telepon: 021-3504875, 77, faksimili: 021-3452030, surel: pengaduan@dewanpers.or.id; sekretariat@ dewanpers.or.id.
  4. Berkas pengaduan yang diberikan kepada Dewan Pers pada prinsipnya bersifat terbuka, kecuali Dewan Pers menentukan lain.
  1. Pengaduan terhadap media cetak, lembaga penyiaran, dan media siber menyebutkan nama media, tanggal edisi penerbitan/publikasi, judul tulisan/ program siaran, alamat laman detail artikel untuk media siber, atau deskripsi

 

foto dan ilustrasi yang dipersoalkan dengan melampirkan dokumen atau  data pendukung serta, jika ada, bukti komunikasi menyangkut berita yang dipersoalkan dengan media bersangkutan.

 

BAB V PENANGANAN PENGADUAN

Pasal 9

    1. Penanganan pengaduan diawali penjelasan secara tertulis kepada Pengadu dan Teradu tentang detail pengaduan, proses yang akan dilaksanakan dan hasil dari pengaduan.
    2. Penanganan pengaduan dilakukan di Sekretariat Dewan Pers atau di tempat lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    3. Proses penanganan pengaduan mulai dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima.
    4. Perkembangan penanganan pengaduan diumumkan di website Dewan Pers.
Pasal 10
  1. Pengaduan gugur apabila:
    1. Pengadu tidak menanggapi 2 (dua) kali surat atau panggilan Dewan Pers.
    2. Pengadu mencabut pengaduannya.
  2. Pengadu yang pengaduannya gugur, tidak bisa mengadu lagi untuk kasus yang sama.
  3. Dewan Pers tetap memproses pemeriksaan meskipun pihak teradu sudah 2 (dua) kali dikirimi surat, tidak membalas atau dipanggil, tidak datang.
  4. Dewan Pers dalam menangani pengaduan dapat mengundang dan meminta keterangan dari pengadu dan penanggung jawab media yang diadukan.
  5. Dewan Pers dalam menangani pengaduan dapat meminta pendapat pakar.

 

BAB VI PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 11

  1. Dewan Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari pengadu dan teradu untuk mengeluarkan keputusan.
  2. Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan melalui mekanisme surat-

 

menyurat, mediasi dan atau ajudikasi.

  1. Hasil mediasi para pihak dituangkan dalam Risalah Penyelesaian Pengaduan dan ditandatangani oleh para pihak.
  2. Hasil mediasi prinsipnya bersifat tertutup, kecuali para pihak sepakat untuk terbuka.
  3. Jika mediasi tidak mencapai sepakat, Dewan Pers akan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.
  4. Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi ditetapkan melalui Rapat Pleno dan disampaikan kepada pengadu dan teradu serta diumumkan secara terbuka.

 

BAB VII

PELAKSANAAN KEPUTUSAN DEWAN PERS

Pasal 12

  1. Pengadu melaksanakan isi Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.
  2. Teradu wajib melaksanakan isi Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi pada kesempatan pertama.
  3. Teradu wajib memuat atau menyiarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi di media bersangkutan.
  4. Jika Perusahaan Pers tidak mematuhi Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi, Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan terbuka khusus untuk itu.
  5. Apabila putusan Dewan Pers berisi rekomendasi pemuatan Hak Jawab tidak dilaksanakan oleh perusahaan pers, dapat berlaku ketentuan Pasal 18 ayat

(2) UU Pers.

  1. Dalam hal Dewan Pers menilai kasus yang diadukan bukan kasus pers, Pengadu dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Pers untuk tetap membantu penyelesaian kasusnya melalui mekanisme di luar Prosedur Pengaduan ini.

 

Jakarta, 12 Juli 2017