Apakah konsekuensi pemanfaatan hak tolak bagi pers?

Pemakaian hak tolak memberikan beberapa konsekuensi bagi pers yang memakainya. Pertama, begitu pers memakai hak tolak, maka pada kasus tersebut semua informasi yang diberitakan atau disiarkan oleh pers yang bersangkutan, sepenuhnya dipandang merupakan informasi dari pers itu, sehingga seluruh isinya menjadi beban dan tanggung jawab hukum dari pers yang bersangkutan. Jika karena pengungkapan informasi tersebut menimbulkan masalah hukum, maka yang bertanggungjawab harus menghadapi masalah hukum tersebut, pers yang memuat atau menyiarkan beritanya. Sedangkan sumber yang dirahasiakan identitas dibebaskan dari segala beban dan tuntutan hukum yang timbul karena beban dan
tanggung jawab hukum itu sudah otomatis beralih kepada pers yang membuat berita atau menyiarkannya.

Kedua, sekali pers memakai hak tolak, maka selamanya harus merahasiakan identitas narasumber tersebut. Pengungkapan identitas narasumber hanya dimungkinkan jika diizinkan oleh sumber yang bersangkutan, atau si narasumber sendiri yang mengungkapkan identitas dirinya sebagai sumber yang dirahasiakan. Dalam hal si narasumber sendiri yang mengungkapkan identitas sebagai sumber berita, pers dibebaskan dari beban dan
tanggung jawab hukum yang sebelumnya ada atas kerahasiaan identitas sumber itu.

Ketiga, apabila pers kemudian membocorkan rahasia identitas narasumber yang harus dirahasiakan, justru pers menjadi melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan hukum sekaligus. Pembocoran rahasia identitas sumber oleh pers dari sudut Kode Etik Jurnalistik dipandang sebagai mengorbankan keamanan sumber dan keluarganya dan menghilangkan kepercayaan orang terhadap integritas dan kredibilitas pers sehingga akan sulit dipercaya untuk memperoleh informasi penting bagi masyarakat. Sedangkan dari sudut hukum pembocoran tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana, yakni orang yang karena profesinya harus merahasiakan sesuatu membocorkannya, sebagaimana antara lain diatur dalam pasal 322 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Milik siapa sebenarnya kemerdekaan pers itu?

Kemerdekaan pers bukanlah semata-mata milik ekslusif para wartawan atau pemilik perusahaan pers. Kemerdekaan pers milik seluruh rakyat. Milik publik. Pasal 2 UU Pers dengan tegas menyatakan, ”kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat...” Ini bermakna, karena kemerdekaan pers milik rakyat, maka kemerdekaan pers harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan atau kemanfaatan untuk rakyat atau publik. dengan demikian, pers yang tidak memberikan kemanfaatan atau rakyat adalah pers yang gagal melaksanakan fungsinya dengan baik. Dalam kaitan ini pula, mereka yang mengganggu atau menghambat kemerdekaan pers bukan hanya menghambat kelompok pers saja, tetapi juga mengganggu kepentingan rakyat. Prinsip Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Kemerdekaan milik rakyat dan pers menjalankan amanah kemerdekaan pers milik rakyat dengan prinsip keseimbangan. Agar dapat menjalankan kemerdekaannya, kepada pers diberikan hak-hak yang memadai. Sebagai pengawas, kepada masyarakat diberikan hak jawab, koreksi dan melaporkan kekeliruan pers Dewan Pers memfasilitasi pembuatan-peraturan Pers. 81 Antara lain menghambat rakyat memperoleh informasi yang diperlukan. Oleh karena itu, tidak ada satu pun orang atau pihak yang boleh menghalang-halangi pers dalam menjalankan tugasnya yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.

Apakah dengan pengertian pers bahwa asas paduga tidak bersalah bermakna pers tidak boleh menghakimi, berarti pers bebas menyebut identitas semua orang tanpa pengecualian, termasuk anak-anak?

Walaupun asas praduga tidak bersalah dalam pers berarti pers tidak boleh membuat berita yang menghakimi, tetapi ini tidak otomatis pers boleh mencantumkan identitas lengkap semua orang dalam berita pers. Baik hukum maupun Kode Etik Jurnalistik memberikan pembatasan kepada pers dalam mengungkapkan identitas orang, yakni :

a. Pers dilarang menyebut identitas anak-anak secara jelas, identitas anak-anak secara jelas, baik nama anak-anak tersebut sebagai pelaku, atau diduga sebagai pelaku kejahatan.

b. Pers dilarang menyebut identitas anak-anak dalam kasuskasus yang menyangkut kesusilaan,

c. Pers dilarang menyebut identitas korban kesusilaan baik anak-anak maupun bukan anak-anak.

Dalam ketiga katagori tersebut semua identitas haruslah dikaburkan dengan berbagai cara. Pengaburan identitas harus sedemikian rupa sehingga sulit untuk ditelusuri siapa sebenarnya yang dimaksud. Perlindungan identitas anak-anak karena untuk melindungi masa depan mereka. Penyebutan nama anak yang melakukan kejahatan, korban kejahatan atau terlibat dalam kesusilaan dikhawatirkan dapat merusak masa depan mereka disamping dikhawatirkan juga menimbulkan traumatik yang luar biasa besar yang dapat mengganggu pertumbuhan kejiwaannya. Sedangkan pelarangan penyebutan identitas yang bukan anakanak dalam korban kesusilaan, karena kesusilaan bagi masyarakat timur masih merupakan nilai-nilai yang peka dan korban kesusilaan dapat dinilai menjadi orang yang mengalami kehinaan luar biasa yang seringkali justru memperoleh perlakuan yang Bagian Keenam Asas Praduga Tidak bersalah. kurang menguntungkan dari masyarakat. Dalam keadaan demikian seringkali pula korban mengalami trauma yang luar biasa besar yang jika namanya diumumkan atau disiarkan akan menambah parah luka traumatik tersebut. Oleh sebab itu semua korban kesusilaan tidak boleh disebut dengan jelas identitasnya. Adanya pengecualian dalam mengungkapkan identitas dalam asas praduga tidak bersalah yang pada prinsipnya tidak melarang menyebut identitas nama orang, membuktikan bahwa dalam melaksanakan tugasnya pers tetap memiliki aspek moralitas.

Apakah dalam kasus-kasus yang menyangkut kesusilaan pers tidak boleh memberitakan dengan identitas yang sebenarnya?

Akar budaya Indonesia sebagai bagian dari bangsa-bangsa Timur, masih menempatkan masalah kesusilaan sebagai sesuatu yang sangat peka dan berada pada tatanan nilai-nilai yang tinggi, sehingga tetap perlu memperoleh perlindungan itu. Di samping itu kesusilaan juga menyangkut hak-hak dasar atau hak-hak asasi manusia yang harus dihormati. Oleh karena itu kasus-kasus yang menyangkut kesusilaan pada prinsipnya tidak boleh diberitakan dengan identitas yang sebenarnya. Hanya saja prinsipnya ada pengecualiannya, jika pelakunya sebelumnya sudah diketahui oleh publik secara terbuka atau sudah menjadi rahasia umum, penyembunyian identitas pelakunya menjadi tidak berlaku. Pengecualiannya tidak berlaku untuk anak-anak.

Apakah dalam kasus-kasus yang menyangkut kesusilaan pers tidak boleh memberitakan dengan identitas yang sebenarnya?

Akar budaya Indonesia sebagai bagian dari bangsa-bangsa Timur, masih menempatkan masalah kesusilaan sebagai sesuatu yang sangat peka dan berada pada tatanan nilai-nilai yang tinggi, sehingga tetap perlu memperoleh perlindungan itu. Di samping itu kesusilaan juga menyangkut hak-hak dasar atau hak-hak asasi manusia yang harus dihormati. Oleh karena itu kasus-kasus yang menyangkut kesusilaan pada prinsipnya tidak boleh diberitakan dengan identitas yang sebenarnya. Hanya saja prinsipnya ada pengecualiannya, jika pelakunya sebelumnya sudah diketahui oleh publik secara terbuka atau sudah menjadi rahasia umum, penyembunyian identitas pelakunya menjadi tidak berlaku. Pengecualiannya tidak berlaku untuk anak-anak.

Tegasnya apa fungsi dari hak jawab?

Fungsi dari hak jawab adalah :

a. Memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat

b. Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers

c. Mencengah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers.

d. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers

Tegasnya apa fungsi dari hak jawab?

Fungsi dari hak jawab adalah :

a. Memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat

b. Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers

c. Mencengah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers.

d. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers

Apakah betul karena namanya Undang-undang tentang Pers maka undang-undang ini hanya berlaku untuk kalangan pers saja?.

Sebagaimana semua undang-undang lainnya, walaupun namanya UU tentang Pers, undang-undang ini pada dasarnya bukan hanya berlaku bagi pers saja, tetapi bagi seluruh warga negara. Memang ada bagian-bagian yang mengatur tentang wartawan, dan perusahaan pers. Namun ada juga langsung menyangkut masyarakat, misal soal pemakaian hak jawab dan hak masyarakat mengajukan analisis terhadap kekeliruan pemberitaan pers serta
hak mengajukan saran kepada Dewan Pers.

Bolehkah pers melakukan editing atau penyuntingan terhadap hak jawab? 

Boleh! Pers mempunyai hak untuk melakukan penyuntingan sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun penyuntingan itu tidak boleh mengubah substansi atau makna hak jawab yang diajukan. Dengan demikian pemakai hak jawab tidak dapat meminta terhadap hak jawab yang mereka kirim tidak boleh diedit atau disunting. Disini tetap ada hak otonomi dari redaksi tanpa mengurangi hak-hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan dalam hak jawab.

Dalam pengertian pers terdapat kata ”semua saluran komunikasi yang tersedia.” Apakah dengan demikian semua yang memakai saluran komunikasi yang tersedia termasuk pers?

Tidak semua saluran komunikasi termasuk katagori pers. ”Saluran komunikasi” hanyalah sarana untuk menyampaikan komunikasi. Untuk dapat dikatagorikan sebagai pers, proses pengerjaan dan isinya harus memenuhi kaedah-kaedah jurnalistik, termasuk harus menaati Kode Etik Jurnalistik (selanjutnya akan sering disingkat dengan KEJ). Email, telepon atau pesan singkat pribadi, misalnya, tidak dapat dikatagorikan sebagai pers, sepanjang
proses pengerjaan dan isinya tidak mengikuti kaedah-kaedah jurnalistik.