Tidak semua saluran komunikasi termasuk katagori pers. ”Saluran komunikasi” hanyalah sarana untuk menyampaikan komunikasi. Untuk dapat dikatagorikan sebagai pers, proses pengerjaan dan isinya harus memenuhi kaedah-kaedah jurnalistik, termasuk harus menaati Kode Etik Jurnalistik (selanjutnya akan Bagian Kesatu Umum Kajian Tuntas 350 Tanya Jawab UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik 62 sering disingkat dengan KEJ). Email, telepon atau pesan singkat pribadi, misalnya, tidak dapat dikatagorikan sebagai pers, sepanjang proses pengerjaan dan isinya tidak mengikuti kaedah-kaedah jurnalistik.
Sejak awal kemunculannya, sudah terjadi pula perdebatan panjang apa yang dimaksud dengan pers. Tetapi secara yuridis formal, atau menurut undang-undang yang berlaku, rumusan tentang pers diatur pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya dalam buku akan sering disingkat hanya dengan sebutan UU Pers),
yaitu: Pers adalah lembaga sosial wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya yang dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Dari rumusan ini ada beberapa unsur dalam pengertian pers, yaitu sebagai berikut:
a. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa. Jadi, yang dimaksud sebagai pers adalah lembaga sosial dan lembaga wahana komunikasi massa. Pengertian ini merujuk kepada pemahaman bahwa pers adalah merupakan lembaga.
b. Pers melakukan kegiatan jurnalistik. Artinya lembaga sosial dan wahana komunikasi massa melakukan kegiatan jurnalistik. Tanpa kegiatan jurnalistik berarti bukan pers.
c. Pengertian kegiatan jurnalistik meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita. Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang tidak melakukan kegiatan 6M bukanlah pers.
d. Pers tidak lagi hanya terbatas pada media cetak, tetapi segala saluran yang tersedia
Undang-undang Pers dalam arti diam adalah Undang-undang Pers sebagai sebuah produk perundang-undangan dalam keadaan belum dilaksanakan. Sedangkan Undang-undang Pers dalam dinamis maksudnya Undang-undang Pers dalam keadaan sudah mulai dilaksanakan dalam praktek
Hukum pers berbeda dengan hukum komunikasi. Ruang lingkup hukum komunikasi jauh lebih luas daripada ruang lingkup hukum pers. Hukum komunikasi mencakup seluruh peraturan perundang-undangan tertulis yang berkaitan dengan seluruh aspek Bagian Kesatu Umum Bagian Kesatu Umum Kajian Tuntas 350 Tanya Jawab UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik 60 komunikasi, termasuk di dalamnya hukum pers. Sedangkan hukum pers hanya mencakup perundang-undangan yang berkaitan dengan pers saja. Dengan kata lain, hukum pers hanyalah salah satu bagian dari hukum komunikasi
Telah berabad-abad para ahli berdebat panjang tentang apa pengertian hukum, dan selama itu pula, sampai saat ini, belum diperoleh kesepakatan apa definisi hukum yang paling tepat. Tetapi secara umum, pengertian hukum dapat dibagi dua: a. Hukum dalam pengertian luas, yaitu semua peraturan yang ada, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. b. Hukum dalam pengertian sempit, yaitu semua peraturan perundang-undangan tertulis. Dalam kehidupan sehari-hari, yang dimaksud dengan istilah hukum, lebih sering dipersepsikan hukum dalam arti sempit, yakni semua peraturan perundang-undangan tertulis. Dalam istilah hukum populer, jika peraturan perundang-undangan tertulis masih berlaku, sering juga disebut hukum positif. Adapun yang dimaksud dengan hukum pers adalah, semua peraturan perundang-undangan tertulis yang berkaitan dengan pers, terutama yang diatur dalam Undang-undang tentang Pers.