Apa beda hak jawab dan hak koreksi?

Perbedaan antara hak jawab dan hak koreksi terletak wewenang pada pihak yang melakukannya. Hak Jawab diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Sedangkan hak koreksi diberikan kepada setiap orang. Hak jawab berisi tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang menyangkut langsung diri dari pihak yang dirugikan. Hak koreksi berisi koreksi dari siapa saja menyangkut informasi apapun yang dinilainya salah, terutama kekeliruan fakta dan data teknis.

Dimana delik pers dalam Undang-undang Pers diatur dan apa isinya? 

Delik pers dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers hanya terdapat dalam satu pasal, yaitu dalam Bab VIII pasal 18 tentang Ketentuan Pidana. Pasal 18 ini hanya terdiri dari tiga ayat saja. Delik pers dalam pasal ini terbagi dua: satu ditujukan kepada non pers dan kedua ditujukan kepada pers. Sanksi delik pers yang ditujukan kepada non pers selain sanksi pidana denda juga berisi sanksi pidana penjara. Sebaliknya sanksi pidana untuk pers hanya sematamata pidana denda. Isi pasal 18 selengkapnya sebagai berikut:

Pasal 18 Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999
1. Setiap orang yang secara sah melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta;
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500 juta(lima ratus juta rupiah);
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta (seratus juta rupiah).

Apa yang dimaksud dengan hak koreksi?

Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Apakah setelah pelaksanaan hak jawab, pihak yang dirugikan dapat tetap mengajukan gugatan?

Jika hak jawab merupakan pelaksanaan dari penataan Kode Etik Jurnalistik, tidak diragukan lagi, setelah pers melayani hak jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, kasus dianggap tuntas. Selesai. Tidak ada masalah lagi. Tetapi persoalannya muncul ketika hak jawab dikaitkan dengan pelaksanaan dan tafsir dari UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terhadap pertanyaan, apakah dari segi hukum setelah pelaksanaan hak jawab, pihak yang dirugikan dapat tetap mengajukan gugatan atau tidak, masih ada beberapa
pandangan. 

Kelompok pertama, pihak yang berpendapat, setelah adanya pelaksanaan hak jawab, pihak yang merasa dirugikan dinilai tetap dapat mengajukan gugatan. Alasannya:
(1) Tidak ada satupun ketentuan yang memberi batasan atau yang melarang pihak yang dirugikan setelah pelaksanaan hak jawab melakukan gugatan. Dengan
demikian, walaupun hak jawab sudah dilayani pers, pihak yang merasa dirugikan, jika menginginkan tetap dimungkinkan untuk melakukan gugatan;
(2) Pemahaman bahwa hak jawab justru merupakan prasyarat yang harus dipenuhi lebih dahulu oleh pihak yang dirugikan sebelum melakukan gugatan. Hak menggugat belum muncul sebelum dilaksanakannya hak jawab. Tidak dimungkinkan, jika pihak yang dirugikan ingin menggugat tetapi belum melaksanakan hak jawab. Bagian Kedelapan Hak Jawab. Nah, manakala hak jawab sudah dilaksanakan tidak boleh melakukan gugatan menjadi sesuatu yang tidak masuk akal.
(3) Hak jawab bukanlah unsur yang peniadaan atau pemaaf adanya pidana.
(4) Hak jawab masuk dua ranah sekaligus, baik etika maupun hukum. Pada ranah etika, dengan sudah dilaksanakan hak jawab, persoalan dianggap selesai pula. Kasusnya ditutup. Tetapi pada ranah hukum, persoalan lain. Pelaksanaan hak jawab tidaklah otomatis menghentikan kasusnya, tetapi justru dapat dipandang sebagai awal
munculnya hak yang dirugikan. Kelompok kedua, yang berpendapat, baik dalam ranah etika maupun dalam ranah hukum, dengan sudah dilaksanakannya hak
jawab, semua persoalan sudah selesai. Dalam ranah etika Kode Etik Jurnalistik, memang mengatur dengan adanya hak jawab persoalan dinilai selesai. Sedangkan dalam ranah hukum, pelaksanaan hak jawab merupakan pemenuhan dari ketentuan perundang-undangan, sehingga dengan telah dilaksanakannya hak jawab berarti ketentuan
hukum sudah dipenuhi dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan dan oleh karena itu gugatan yang diajukan setelah pelaksanaan hak jawab justru bertentangan dengan hukum itu sendiri. Dengan demikian apabila hak jawab sudah dilaksanakan maka pihak yang merasa dirugikan sudah tidak memiliki dasar hukum lagi untuk mengajukan gugatan.

Apakah usulan dan saran dari masyarakat kepada Dewan Pers harus selalu wajib disetujui dan dilaksanakan oleh Dewan Pers?

Pasal 17 UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers antara lain mengatur, untuk megembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan, masyarakat dapat menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional. Dengan demikian pengajuan usul dan saran kepada Dewan Pers merupakan hak masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang. Apa saja saran dan usulan itu, UU Pers sama sekali tidak memberikan batas, dan oleh karena itu dapat ditafsirkan seluas mungkin, yakni masyarakat boleh mengajukan saran dan usulan apa saja yang terkait dengan pers. Jadi, Dewan Pers tidak boleh menolak pengajuan saran dan usul dari masyarakat. Kendati demikian hal ini tidaklah berarti bahwa Dewan Pers wajib disetujui dan dilaksanakan oleh Dewan Pers. Antara kewajiban Dewan Pers menerima usulan atau saran dari masyarakat dan kewajiban Dewan Pers menyetujui saran dan usul itu merupakan dua hal yang berbeda. Setelah usulan saran dari masyarakat diterima oleh Dewan Pers, maka Dewan Pers memiliki kewenangan untuk meneliti, menelaah untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan atau saran yang datang dari masyarakat itu, Pertimbangan Dewan Pers harus berdasarkan apakah saran dan usulan itu mendukung kemerdekaan pers atau tidak. Jika saran dan usulan itu mendukung perkembangan kemerdekaan pers, DewanPers berkewajiban menyetujuinya. Sebaliknya jika saran dan usul itu bertentangan atau tidak sesuai dengan kemerdekaan pers, Dewan Pers, tidak berkewajiban melaksanakan usul dan saran dari masyarakat tersebut.

Apa sanksi dari pelanggaran hak jawab?

a. Dari segi etika pelanggaran hak jawab melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan dapat diberi sanksi mulai dari kewajiban mengumumkan pelanggaran hak jawab, permintaan maaf, sampai dinyatakan ada itikad buruk yang dapat dikatagorikan sebagai pidana umum.
b. Sesuai dengan pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani hak jawab selain dapat diancam sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000. (lima ratus juta rupiah).

Kenapa ketentuan pasal 15 ayat 2 huruf f Undangundang Pers sering juga dikatakan sebagai salah satu ”mahkota” dari Undang-undang Pers?

Pasal 15 ayat 2 huruf f UU Pers sering dikatakan merupakan salah satu ”mahkota” UU Pers karena ketentuan ini memiliki arti yang sangat strategis dalam menjaga kemerdekaan pers. Setidaktidaknya ada enam kemanfaatan utama adanya ketentuan ini sebagai berikut:
1. Pemakaian ketentuan ini secara kreatif, cerdas dan maksimal dapat mengatasi berbagai kelemahan atau ketidaksempurnaan yang ada dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat ditutupi dan diatasi. Harus diakui bahwa Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengandung banyak ketidaksempurnaan atau banyak kelemahan, dalam perumusannya. Hal ini menyebabkan kegamangan terhadap bagaimana pelaksanaan Undangundang No. 40 Tahun 1999 yang sebenarnya. Penjabaran dari pasal 15 ayat 2 huruf f yang diimplementasikan secara kreatif, cerdas dan maksimal akan mampu ”mengcover” ketidaksempurnaan atau kekurangan itu.
2. Lewat pemakaian ketentuan ini berbagai kekaburan, ketidakjelasan dan kontradiksi, baik terhadap pilihan makna dan pilihan hukum maupun terhadap tafsir hukum yang terdapat di dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat dipecahkan.
3. Adanya ketentuan ini memungkinkan Dewan Pers menciptakan asas-asas hukum (peraturan) yang sesuai dengan prinsip dan mekanisme kerja di bidang pers. Sebagai lembaga independen yang diberikan ”kewenangan” untuk memfasilitasi peraturan di bidang pers, Dewan Pers dapat berperan amat besar dalam menciptakan asas-asas hukum yang sesuai dengan pers. Kenapa? Jika ada suatu masalah, Dewan Pers dapat mencari, meminta, mengumpulkan dan mengolah pendapat dan saran dari para ahli atau pakar dan praktisi pers mengenai masalah itu. Dari sana Dewan Pers dapat ”memfasilitasi” atau ”mempermudah” pembuatan peraturan soal ini. Dewan Pers dapat mempersiapkan menyusun draf yang sesuai dengan asas-asas hukum pers sehingga ketika dibahas oleh organisasi pers sudah memiliki acuan dan pengelompokan yang jelas. Hal ini menyebabkan organisasi pers akan mudah membahasnya dan sulit untuk menyimpang dari acuan universal yang sudah disiapkan oleh Dewan Pers.
4. Melalui pasal 15 ayat 2 huruf f ini dapat ditentukan kearah mana sistem hukum pers akan dibawa. Maksudnya, dengan adanya ketentuan ini Dewan Pers leluasa merancang sistem hukum apa yang sesungguhnya cocok dipergunakan untuk bidang pers, sebaliknya mana yang tidak cocok. Sebagai lembaga yang memiliki kesempatan semacam ini, Dewan pers dapat merancang peraturanperaturan yang cocok untuk pers pada masa depan. Jika peraturan-peraturan yang ada di bidang pers sudah sesuai dengan sifat dan hakekat pers, pelaksanaan kemerdekaan pers semakin dilindungi.
5. Ketentuan pasal 15 ayat 2 huruf f juga memungkinkan diciptakannya peraturan yang ”independen.” Dalam hal ini peraturan yang dikeluarkan dari sini dibuat dari, oleh dan untuk kalangan pers sendiri. Jadi tidak ada intervensi dari pihak kekuasaan. Tegasnya, adanya peraturan ini dapat menjamin terlaksana kemerdekaan pers.
6. Pada hakekatnya peraturan yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan ini berasal dari organisasi-organisasi pers sendiri. Tentu kalangan pers yang paling mengetahui apa yang menjadi kekuatan, kelemahan, kebutuhan dan tantangan bagi kalangan pers. Ketentuan ini membuka kesempatan menampung aspirasi yang ada di kalangan pers sendiri sesuai dengan keadaan dan zamannya. Peraturan yang dibuat melalui ketentuan ini bersifat dinamis dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan. Hasilnya perubahan yang berlangsung dengan cepat dapat diantisipasi secara cepat pula, sehingga peraturan di bidang pers selalu berjalan sejajar dengan perkembangan yang melingkupi dunia pers sendiri. 247 205. Apakah usulan dan saran dari masyarakat kepada Dewan Pers harus selalu wajib disetujui dan dilaksanakan oleh Dewan Pers? Pasal 17 UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers antara lain mengatur, untuk megembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan, masyarakat dapat menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional. Dengan demikian pengajuan usul dan saran kepada Dewan Pers merupakan hak masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang. Apa saja saran dan usulan itu, UU Pers sama sekali tidak memberikan batas, dan oleh karena itu dapat ditafsirkan seluas mungkin, yakni masyarakat boleh mengajukan saran dan usulan apa saja yang terkait dengan pers. Jadi, Dewan Pers tidak boleh menolak pengajuan saran dan usul dari masyarakat. Kendati demikian hal ini tidaklah berarti bahwa Dewan Pers wajib disetujui dan dilaksanakan oleh Dewan Pers. Antara kewajiban Dewan Pers menerima usulan atau saran dari masyarakat dan kewajiban Dewan Pers menyetujui saran dan usul itu merupakan dua hal yang berbeda. Setelah usulan saran dari masyarakat diterima oleh Dewan Pers, maka Dewan Pers memiliki kewenangan untuk meneliti, menelaah untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan atau saran yang datang dari masyarakat itu, Pertimbangan Dewan Pers harus berdasarkan apakah saran dan usulan itu mendukung kemerdekaan pers atau tidak. Jika saran dan usulan itu mendukung perkembangan kemerdekaan pers sendiri.

Apakah pelanggaran hak jawab merupakan pelanggaran hukum ataukah pelanggaran etika?

Pelanggaran hak jawab merupakan pelanggaran baik terhadap hukum maupun etika sekaligus.

Kalau hak jawab harus seimbang, pernahkah hak jawab dimuat di koran?

Ya,pernah.Hal itu terjadi beberapa kali, untuk memenuhi asas berimbang, hak jawab pernah juga dimuat sampai empat halaman koran.

Bagaimana kekuatan hukum dari Peraturan Dewan Pers?

Dasar dari peraturan Dewan Pers adalah undang-undang, yakni pasal 15 ayat 2 huruf f UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata pembentukan UU, lembaga yang oleh UU diberikan kewenangan membuat peraturan, peraturan-peraturan yang dihasilkan oleh lembaga ini sah, mengikat secara hukum. Dengan demikian peraturan Dewan Pers memiliki dasar hukum dan daya mengikat yang kuat.