Bagaimana pengaturan perizinan terhadap perselektronik khususnya televisi dan radio?

Peraturan perizinan pendirian dan penyiaran untuk televisi dan radio diatur berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya pasal 33 dan pasal 34. Sebelumnya sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat 8 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggara penyiaran disusun oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama pemerintah. Tetapi kemudian keluar Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 005/PUU-U-I/2003 tertanggal 28 Juli 2004 yang membatalkan seluruh kewenangan KPI sebagaimana diatur dalam pasal 62 ayat 1 dan 1 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Maka sejak itu seluruh peraturan yang dimaksud dalam pasal 62 ayat 1 dan 2 UU tentang Penyiaran dengan segala peraturan yang termatub dalam pasal 62 ayat 1(antara lain pasal 14 ayat 10, pasal 18 ayat 3 dan ayat 4, pasal 29ayat 2,al 30 ayat 3, pasal 31 ayat 4, pasal 32 ayat 2, pasal 33 ayat 8, pasal 55 ayat dan pasal 60 ayat 3 UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002) hanya menjadi kewenangan pemerintah. Artinya sejak saat itu KPI tidak lagi punya kewenangan dalam soal perizinan untuk lembaga penyiaran dan seluruhnya dialihkan kepada pemerintah.

Di Indonesia ada Lembaga Kantor berita Nasional Antara. Apa badan hukum kantor berita Antara?

Kantor berita Antara didirikan oleh para wartawan senior antara lain untuk ikut mengembangkan dan mengisi kemerdekaan Indonesia. Dalam sejarahnya badan hukum kantor berita Antara sudah mengalami berbagai bentuk badan hukum. Pernah berada langsung di bawah Presiden, tetapi pernah juga berada di sekretariat negara. Saat ini badan hukum kantor berita Antara berbentuk Perum atau Perusahaan Umum Negara. Dengan posisi ini Antara dianggap sebagai milik negara dan berada di bawah pengendalian seorang menteri yang membawahi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dilihat dari sejarah dan fungsinya badan hukum yang Bagian Kesembilan Perusahaan Pers lebih tepat untuk kantor berita Antara ialah badan hukum publik yang dibuat khusus untuk itu.

Apakah bedanya kantor berita dengan badan hukum perusahaan pers lainnya?

Dari segi badan hukum sebenarnya badan hukum perusahaan pers kantor berita dengan badan hukum perusahaan pers lain hampir tidak ada bedanya. Perbedaan hanya terletak pada ruang lingkup jenis pekerjaannya. Kantor berita dapat berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), PT Persero, atau badan-badan hukum lainnya yang ditentukan perundang undangan lainnya.

Apakah yang dimaksud kantor berita?

Pengertian kantor berita dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 diatur dalam pasal 1 ayat 1 yang berbunyi, ”Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum untuk memperoleh informasi.” Dilihat dari pengertian ini sebetulnya posisi kantor berita diletakan sebagai kedudukan contens provider atau penyedia jasa informasi. Tetapi dengan perkembangan teknologi informasi seperti sekarang, informasi yang disediakan oleh kantor berita juga
sudah dapat langsung diakses oleh masyarakat atau publik, sehingga dengan demikian kedudukan sebagai contens provider sebenarnya sudah lagi tidak sepenuhnya berlaku untuk kantor berita. Sekarang kantor berita juga sudah berfungsi sebagai penyalur dan penyedia

Apakah karena pers asing bukan badan hukum Indonesia, berarti ketentuan Undang-undang tentang Pers No. 40 Tahun 1999 tidak berlaku bagi pers asing?

Apabila perusahaan pers asing didirikan di Indonesia mengikuti hukum Indonesia, badan hukumnya juga mengikuti ketentuan perundang-undangnya Indonesia, termasuk UU Pers. Tetapi apabila badan hukum asing tersebut didirikan di luar negeri, ketentuan yang berlaku hukum di tempat negara badan hukum perusahaan itu berdiri. Tetapi apabila pers asing tersebut ingin membuat badan hukum di Indonesia harus tunduk kepada hukum Indonesia, dalam hal ini Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.Selanjutnya perihal bagaimana dan apa isi pers asing mengikuti profesionalitas dan etika di dunia pers pada umumnya.

Apa yang dimaksud dengan pers asing?

Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing. Bedanya dengan pers nasional terletak pada perusahaan persnya, bukan pada isi atau bahasanya. Pers nasional berbadan hukum Indonesia, sedangkan pers asing berbadan hukum asing.
Adapun pers nasional bisa saja berbahasa asing dan mekanisme kerjanya sama satu dengan lainnya.

Bolehkah perusahaan pers berasal dari modal asing?

Penambahan modal asing pada perusahaan pers media cetak
dilakukan melalui pasar modal dan tidak boleh mencapai mayoritas,
untuk media penyiaran tidak boleh lebih dari 20% dari seluruh
modal.

Apa saja standar yang harus dipenuhi perusahaan pers?

Berdasarkan Peraturan Dewan Pers No. 04/Peraturan-DP/ III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers tanggal 6 Desember 2007 yang harus dipenuhi oleh perusahaan pers, yakni:
1. Perusahaan pers berbadan hukum perseroan terbatas dan badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan – peraturan perundangan.
2. Perusahaan wajib memberikan upah kepada wartawan dan karyawan sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimun provinsi 13 kali setahun.
3. Perusahaan pers memberikan kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawan seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih yang diatur dalam Perjanjian kerja Bersama.
4. Perusahaan pers harus mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang.
5. Perusahaan pers harus memiliki komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
6. Perusahaan pers memiliki modal dasar sekurangkurangnya Rp 50 juta atau ditentukan lain oleh Peraturan Dewan Pers.
7. Perusahaan pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 bulan.
8. Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan.
9. Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan wartawan dan karyawan semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
10. Perusahaan pers yang sudah 6 bulan berturut-turut tidak Bagian Kesembilan Perusahaan Pers melakukan kegiatan usaha pers secara teratur dinyatakan bukan perusahaan pers dan kartu pers yang dikeluarkan tidak berlaku lagi.
11. Industri pornografi yang menggunakan format dan sarana media massa yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi bukan perusahan pers.
12. Perusahaan pers memberikan pendidikan dan atau pelatihan kepada wartawan & Karyawan untuk meningkatkan profesionalisme.
13. PHK wartawan & karyawan perusahaan pers tidak boleh bertentangan dengan kemerdekan pers dan harus mengikuti UU Ketenagakerjaan.

Apakah peraturan yang lahir belakangan atau peraturan yang lebih baru pasti merupakan lex specialis dari peraturan yang lama atau yang ada terlebih dahulu?

Tidak semua undang-undang yang muncul belakang dapat dianggap sebagai undang-undang yang khusus dan serta merta menyingkirkan berlakunya undang-undang yang umum. Begitu pula tidak semua undang-undang yang dibuat belakangan langsung menyingkirkan berlakunya undang-undang yang sudah ada. Agar sebuah undang-undang dinyatakan sebagai undang-undang khusus yang dapat menyingkirkan undang-undang yang umum (lex specialis derogat legi generalis) harus memenuhi syarat-syarat tertentu, baik hukum materialnya (substansinya) maupun hukum formalnya (hukum acaranya). Adapun syarat-syarat agar sebuah undangundang dapat dikatagorikan sebagai undang-undang yang khusus dan menyingkirkan yang umum, yaitu antara lain:

1. Hukum material atau substansi undang-undangnya
a. Sudah harus ada induk undang-undang yang bersifat umum lebih dahulu. Ini bermakna tidak mungkin sebuah undang-undang yang tidak ada induknya lebih dahulu dikatagorikan sebagai undang-undang yang khusus. Hanya undang-undang yang sudah ada induknya lebih dahulu saja disebut sebagai undangundang khusus. Misalnya undang-undang kepailitan merupakan undang-undang khusus dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
b. Undang-undang yang khusus harus mengatur suatu bidang khusus tertentu dan aspek-aspek hukum yang terkait dengan pidana khusus yang diaturnya itu.
c. Undang-undang yang khusus harus satu ”regimes” atau satu bidang dengan undang-undang induknya. Misalnya undang-undang antikorupsi merupakan undang-undang khusus dari undang-undang pidana. Tidak dapat misalnya undang-undang administrasi menjadi undang-undang khusus dari undang-undang pidana.
d. Undang-undang yang khusus harus merupakan penegasan dan penjabaran dari undang-undang yang bersifat umum sehingga isinya di bidang yang khusus itu harus lebih lengkap dan lebih menyeluruh. Tidak mungkin undang-undang yang khusus isinya kalah lengkap dibandingkan dengan undang-undang umum apalagi cakupan pengaturan lebih sempit dari undang-undang umum.
e. Undang-undang khusus isinya harus mampu mandiri mengatur bidang khusus itu secara lengkap atau sering juga disebut self contained regimes. Dengan kata lain, undang-undang khusus itu sendiri harus sudah mampu mengatur hal-hal khusus itu, termasuk masalah administrasi dan pelanggarannya sehingga tidak menimbulkan keraguan pilihan undang-undang mana yang harus dipakai sekaligus juga dengan demikian tidak lagi diperlukan undang-undang yang bersifat umum.
f. Undang-undang khusus harus mengandung moralitas perlindungan kepada masyarakat atau publik yang lebih tinggi dibandingkan dengan undang-undang yang bersifat umum. Undang-undang Antikorupsi, misalnya, menempatkan korupsi sebagai perbuatan yang sangat berbahaya bagi masyarakat sehingga ancaman hukumannya pun jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pidana yang bersifat umum.
Begitu juga undang-undang Perbankan menekankan dalam upaya menjaga kepentingan publik atau masyarakat betapa pentingnya sifat kehati-hatian dan kejujuran dan dunia Perbankan. Oleh karena dalam undang-undang perbankan yang bersifat khusus menegaskan, pengurus bank yang bertindak tidak hati-hati dan tidak jujur diancam hukuman cukup berat
g. Undang-undang yang khusus harus memiliki asasasas khusus yang sesuai dengan bidang itu.

2. Hukum formal atau undang-undang acaranya
a. Harus jelas diatur hukum acara mana yang dipakai untuk melaksanakan undang-undang yang khusus, mulai dari tingkat penyidikan sampai tingkat proses peradilannya.
b. Untuk menghindari kemandegan hukum maka semua ketentuan dalam hukum material yang khusus itu harus dapat dilaksanakan oleh hukum formal (hukum acaranya) yang mengaturnya.

Apa yang dimaksud dengan undang-undang lex specialis?

UU lex specialis dalam hal ini berkaitan dengan doktrin atau teori hukum. Di bidang hukum terdapat doktrin atau teori hukum yang lengkapnya disebut lex specialis derogat legi generalis, atau dalam bahasa sehari-hari sering disingkat lex specialis. Maksudnya, suatu peraturan yang khusus akan menyingkirkan peraturan yang umum Dengan kata lain jika ada suatu peraturan yang baru yang lebih khusus, maka peraturan yang lama yang lebih umum tidak berlaku lagi dan yang dipakai adalah peraturan baru yang lebih khusus itu.