Apa yang dimaksud UU tentang pers banyak mengandung ketentuan yang deklaratif? 

Banyak ketentuan dalam UU Pers yang bersifat “deklaratif” maksudnya adalah, banyak ketentuan dalam UU pers hanya bersifat mengatur tanpa memberikan dampak hukum yang signifikan terhadap penataan atau pelanggarannya. Bahkan dalam beberapa ketentuan tidak ditemukan sama sekali sanksi bagi pelanggarannya.

ggarannya. Di luar ketentuan ancaman sanksi pasal 18, sebenarnya ada pula norma-norma hukum dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berisi sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh pers atau sebaliknya sesuatu yang harus dilakukan oleh pers, tetapi pelanggaran terhadap ketidakbolehan melakukan sesuatu atau keharusan melakukan sesuatu tersebut, tanpa disertai sanksi hukum apapun. Hal ini menimbulkan pertanyaan, terhadap hal semacam ini bagaimana bentuk pertanggungjawabannya? Atau, apabila dijumpai hal semacam ini tidak memerlukan pertanggungjawaban apapun? Lalu apa gunanya ketentuan seperti ini dicantumkan? Undang-undang Pers sama sekali tidak memberikan penjelasan soal ini.

Apa yang dimaksud pers melaksanakan peranan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hakhak asasi manusia?

Selain dilaksanakan oleh para penegak hukum yang formal,proses penghormatan terhadap hukum atau supremasi hukum,juga melibatkan masyarakat serta terus menerus diawasi. Tanpa keterlibatan masyarakat dan tanpa pengawasan yang terus menerus maka proses pelaksanaan penegakkan hukum akan cenderung memperoleh saluran untuk menyeleweng atau menyimpang dari tujuan hukum itu sendiri. Adanya kemerdekaan pers memungkinkan masyarakat mengetahui apa yang sedang terjadi mulai dari proses
pembentukan hukum sampai pelaksanaan hukum, dan dengan demikian masyarakat dapat berpartisipasi sekaligus dapat melakukan pengawasan dan proses tersebut. Dengan demikian pers langsung atau pun tidak langsung berperan menjaga supremasi hukum.

Beban biaya siapakah sosialisasi dari Nota Kesepahaman ini?

Sosialisasi dibebankan kepada anggaran masing-masing pihak.

Apakah Nota Kesepahaman ini dapat diperpanjang?

Ya, Nota Kesepahaman ini dapat diperpanjang oleh para pihak. Perpanjangan akan dilakukan tiga bulan sebelum masa berakhirnya Nota Kesepahaman ini. Tetapi Nota Kesepahaman ini juga dapat diakhiri sebelum waktunya oleh para pihak dengan cara pihak yang ingin mengakhirinya harus memberitahu tiga bulan sebelumnya.

Apakah Nota Kesepahaman ini dibuat dengan jangka waktu tertentu?

Iya, seperti ditentukan dalam pasal 9 ayat 1 Nota Kesepahaman ini, masa berlaku dari Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri dibatasi waktunya, yaitu selama lima tahun, yakni berlaku sejak ditandatangani tanggal 9 Pebruari 2012 sampai dengan 9 Februari 2018. 

Apa saja makna utama dari adanya Nota Kesepahaman ini dalam perlindungan kemerdekaan pers?

Dengan adanya Nota Kesepahaman ini berarti telah ada perlindungan untuk kemerdekaan pers, baik pada tingkat hilir maupun pada tingkat hulu. Adanya Nota Kesepahaman ini merupakan perlindungan terhadap kemerdekaan pers pada tingkat hilir. Melalui Nota Kesepahaman ini pada tingkat hilir dapat dibendung upaya-upaya untuk melanggar kemerdekaan pers, sebab pihak yang mencoba menghambat kemerdekaan pers dengan memanfaatkan berbagai perundang-undangan yang tidak sesuai dengan kemerdekaan pers dapat dipatahkan, setidaknya sangat dikurangi. Sedangkan pada tingkat hulu sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menegaskan hakim dalam mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan delik pers harus lebih dahulu mendengarkan keterangan ahli dari Dewan Pers. Dari keterangan Ahli Dewan Pers inilah pada tingkat hulu kembali dapat disumbat upaya-upaya untuk memperlemah kemerdekaan pers, kalau sampai lolos dari tingkat hilir. Dengan perlindungan ganda inilah diharapkan kemerdekaan pers dapat dilaksanakan dengan lebih baik. Dengan demikian Nota Kesepahaman ini merupakan salah satu langkah penting dalam upaya melindungi kemerdekaan pers.

Apa saja inti dari Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri?

Pada prinsip Nota Kesepahaman ini berisi enam hal penting:

(1) Penegasan Dewan Pers dan Polri saling menghormati tugas masing-masing lembaga dan akan selalu melakukan koordinasi.

(2) Jika pihak Polri menerima laporan dan atau pengaduan yang berkaitan dengan perkara atau sengketa pemberitaan pers, Polri akan lebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers dan meminta pendapat Dewan Pers, apakah perkara tersebut masih dalam ruang lingkup Kode Etik Jurnalistik ataukah sudah masuk dalam wilayah pidana. Jika masih dalam ruang lingkup KEJ, akan diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai dengan tahapan-tahapan mekanisme yang ada. Sebaliknya jika sudah masuk dalam ranah hukum, maka menjadi kewenangan Polri untuk menindaklanjuti perkara ini. 

(3) Jika setelah menerima saran dari Dewan Pers, dalam hal adanya dugaan telah terjadinya tindakan pidana delik pers, Polri akan berpedoman kepada UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(4) Dewan Pers akan menyediakan ahli tentang pers kepada Polri dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan pemberitaan pers.

(5) Dewan Pers dan Polri akan melakukan koordinasi sekurang-kurangnya setiap enam bulan sekali.

(6) Dewan Pers dan Polri akan melakukan sosialisasi bersama terhadaip isi dan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini.

Apa yang dimaksud pers melaksanakan peranan menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi?

Secara universal, proses demokrasi harus melibatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan ”asli”. Di Indonesia pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan. Pers yang meliputi Bagian Kesembilan Perusahaan Pers media cetak dan elekronik serta saluran lain yang tersedia, merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran tersebut. Sebagai salah satu perwujudan kedaulatan rakyat pers merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dapat disalurkan dan terwujud melalui pers yang merdeka. Adanya kemerdekaan pers akan mampu menjaga kemajemukan, keanekaragaman baik pikiran, pendapat, budaya, dan sebagaimana sehingga dapat dicegah munculnya otorianisme dalam semua bidang. Kemerdekaan pers juga sangat berguna untuk melaksanakan baik pengawasan sosial maupun pengawasan politik dan ini penting untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyimpangan-penyimpangan dan penyalagunaan kekuasaan dan
kewenangan. Tidak kurang pentingnya pers bermanfaat untuk menjaga perlindungan dan pelaksanaan hak-hak asasi manusia.Dengan demikian pers dapat menjaga demokrasi.
 

Apa saja ruang lingkup Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri itu? 

Sesuai dengan pasal 2 dari Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri ruang lingkupnya meliputi:

(1) Operasional
a. Koordinasi di bidang penegakkan hukum dan;
b. Koordinasi di bidang perlindungan kemerdekaan pers.

(2) Peningkatan Sumber daya Manusia
a. Pendidikan dan pelatihan dan;
b. Sosialisasi.

Apa maksud dan tujuan diadakannya Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)?

Nota Kesepahaman antara Dewan pers dan Polri diberi judul ”Koordinasi dalam Penegakkan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers,” ditandatangani pada tanggal 9 Februari 2012 di Jambi oleh ketua Dewan Pers Prof. Bagir Manan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Timur Pradopo di hadapan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Proses pembuatan Nota Kesepahaman ini sudah berlangsung sekitar lima tahun sebelum akhirnya ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam Nota Kesepahaman yang diberi No. 1/DP/ MoU/II/2012 dan No. 05/II/2010 dijelaskan bahwa maksud dan tujuan diadakannya Nota Kesepahaman ini adalah untuk koordinasi demi terwujudnya penegakkan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers yang berimbang, akurat, tidak beritikad buruk dan menghormati supremasi hukum.