STATUTA DEWAN PERS

logo dewan pers

STATUTA DEWAN PERS

PERATURAN DEWAN PERS

Nomor: 02/Peraturan-DP/I/2023 

Tentang

STATUTA DEWAN PERS

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers;
  2. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas Dewan Pers dan tuntutan kebutuhan perkembangan organisasi Dewan Pers perlu dilakukan perubahan terhadap Statuta Dewan Pers.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
  2. Keputusan Rapat Pleno Dewan Pers tanggal 13 Januari 2023 di Jakarta tentang perubahan Statuta Dewan Pers;

MEMUTUSKAN

Menetapkan                : PERATURAN DEWAN PERS TENTANG STATUTA DEWAN PERS.

Pertama                       : Mengesahkan Statuta Dewan Pers tahun 2023 dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Pers ini.

Kedua                          : Mencabut Statuta Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tanggal 8 September 2016.

Ketiga                          : Peraturan Dewan Pers ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2023
Ketua Dewan Pers

Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S

 

STATUTA DEWAN PERS

PEMBUKAAN

 

Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan yang demokratis. Dengan demikian kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang­ Undang Dasar 1945 dapat terjamin.

 

Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat, hak memperoleh dan menyebarkan informasi, merupakan hak asasi manusia yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebena ran, mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

 

Maka, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Dewan Pers menetapkan Statuta Dewan Pers sebagai peraturan dasar untuk menjalankan fungsi, tugas, kewajiban, hak, dan peranannya demi melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 

Pasal    1

Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 2

Dewan Pers berkedudukan di lbukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
LAMBANG DAN LOGO

Pasal 3

Dewan Pers menggunakan lambang burung Garuda Pancasila berwama emas, yang di bagian bawahnya bertuliskan kata DEWAN PERS, dipakai untuk kepentingan ekstemal.

Pasal 4

Dewan Pers menggunakan logo berupa delapan anak panah bergerak ke semua arah di dalam lin gkaran, dengan kombinasi warna hijau, biru, dan putih, yang melambangkan kemerdekaan dan keberagaman arus informasi, yang di bagian bawahnya bertuliskan DEWAN PERS, dipakai untuk kepentingan internal.

 

BAB III

FUNGSI DAN TUGAS

Pasal 5

Dewan Pers melaksanakan fungsi dan tugas:

  1. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
  2. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
  3. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
  4. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
  5. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
  6. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
  7. mendata perusahaan pers.

 

BABIV

KEANGGOTAAN

 

Pasal 6

  1. Anggota Dewan Pers terdiri dari 9 (sembilan) orang, yaitu:
    1. Tiga (3) orang berasal dari unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
    2. Tiga (3) orang berasal dari unsur pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
    3. Tiga (3) orang berasal dari unsur tokoh masya rakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lai nnya, yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
  2. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa bakti selama 3 (tiga) tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode lain sesudahnya.
  3. Keanggotaan Dewan Pers sekurang-kurangnya terdiri dari seorang anggota perempuan yang dapat berasal dari salah satu unsur yang tersedia sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1).
  4. Keanggotaan Dewan Pers ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  5. Keanggotaan Dewan Pers berakhir sesuai dengan Keputusan Presiden.
  6. Apabila masa bakti 3 (tiga) tahun anggota Dewan Pers berakhir sedang penetapan anggota Dewan Pers baru berdasarkan Keputusan Presiden belurn ada, anggota Dewan Pers yang ada tetap menjalankan fungsi dan tugasnya.
  7. Keanggotaan Dewan Pers berhenti jika:
    1. meninggal dunia;
    2. mengundurkan diri melalui surat tertulis;
    3. sakit dan oleh dokter dinyatakan tidak dapat melakukan tugas sebagai anggota Dewan Pers;
  8. Keanggotaan Dewan Pers dapat dinonaktifkan oleh Rapat Anggota Dewan Pers jika:
    1. melakukan tindakan tercela;
    2. menjadi terpidana;
    3. menjalani hukuman.
  9. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
  10. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dilakukan secara terpisah.

Pasal 7

  1. Untuk menggantikan Anggota Dewan Pers yang berhenti, diambil dari nama calon anggota yang berasal dari unsur yang sama dari urutan berikutnya sesuai ketetapan Badan Pekerja pada periode tersebut.

  2. Apabila tidak ada lagi anggota pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1), penggantinya diambil dari unsur yang sama berdasarkan keputusan Rapat Pleno Dewan Pers.

  3. Calon anggota pengganti Dewan Pers diajukan ke Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia sebagai Anggota Dewan Pers yang baru.

 

BAB V

PEMILIHAN ANGG OTA DEWAN PERS

 

Pasal 8

  1. Dewan Pers adalah penanggungjawab pemilihan Anggota Dewan Pers periode berikutnya.

  2. Dewan Pers membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers untuk memilih Anggota Dewan Pers periode berikutnya.

  3. Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers adalah wakil dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang lolos verifikasi Dewan Pers.

  4. Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers terdiri dari Ketua merangkap Anggota, Sekretaris merangkap Anggota, dan Anggota.

  5. Dewan Pers membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa bakti Dewan Pers berakhir.

Pasal 9

Calon Anggota Dewan Pers yang diusulkan harus memenuhi kriteria:

  1. memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik;
  2. memiliki integritas pribadi;
  3. memiliki sense of objectivity dan sense of fairness; dan
  4. memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.
  5. Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.
  6. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.
  7. Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya.

 

Pasal 10

  1. Bakal calon Anggota Dewan Pers diusulkan oleh masyarakat , organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, atau mengusulkan diri sendiri kepada Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers.

  2. Enam calon Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan dipilih oleh Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers yang mewakili organisasi wartawan. Enam calon anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan perusahaan pers dipilih oleh Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers yang mewakili organisasi perusahaan pers. Enam calon anggota Dewan Pers dari unsur tokoh masyarakat dipilih oleh Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers.

Pasal 11

  1. Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers bersama Anggota Dewan Pers periode yang sedang berjalan , memilih 9 (sembilan) Anggota Dewan Pers yang baru.

  2. Anggota Dewan Pers yang ikut memilih anggota baru Dewan Pers sebagaimana disebut dalam Pasal 11 ayat (1), sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Anggota Dewan Pers yang tidak dapat dipilih kembali dan atau yang menyatakan tidak bersedia dicalonkan kembali .

  3. Pemilihan Anggota Dewan Pers dilakukan dengan cara musyawarah. Apabila cara musyawarah tidak mencapai mufakat , maka pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara atau voting.

  4. Hasil pemilihan Anggota Dewan Pers yang baru sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1), disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia oleh Dewan Pers untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia.

  5. Anggota Dewan Pers yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, bekerja sebagai Anggota Dewan Pers tidak mewakili organisasi yang mengusulkannya , melainkan sebagai pribadi.

 

BAB VI

SUSUNAN ORGANISASI

 

Pasal 12

  1. Organisasi Dewan Pers terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pers.

  2. Anggota Dewan Pers, jika dipandang perlu dapat membentuk Badan Pertimbangan Dewan Pers.

  3. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Dewan Pers dapat membentuk satuan kerja dalam bentuk Komisi, Kelompok Kerja (Pokja), Tenaga Ahli dan lainnya.

Pasal 13

  1. Ketua Dewan Pers mengkoordinasi pelaksanaan aktivitas organisasi Dewan Pers dan Keputusan-Keputusan Dewan Pers.

  2. Ketua Dewan Pers mewakili Dewan Pers secara eksternal dan internal dan dapat mewakilkan kepada Wakil Ketua Dewan Pers dan atau menunjuk anggota Dewan Pers lainnya untuk mewakili .

  3. Ketua Dewan Pers memimpin rapat anggota Dewan Pers dan apabila berhalangan dapat mewakilkannya kepada Wakil Ketua Dewan Pers dan atau menunjuk anggota Dewan Pers lainnya.

Pasal 14

  1. Wakil Ketua Dewan Pers melaksanakan tugas Ketua Dewan Pers secara eksternal dan inte rnal, apabila Ketua Dewan Pers berhalangan.

  2. Wakil Ketua Dewan Pers bertugas membantu Ketua Dewan Pers melakukan kegiatan sehari-hari organisasi Dewan Pers, melakukan koordinasi dengan anggota Dewan Pers lainnya dan Komisi-Komisi Dewan Pers, serta menyiapkan, melaporkan kegiatan dan merencanakan kebijakan-kebijakan Dewan Pers.

  3. Wakil Ketua Dewan Pers menjalankan tugas-tugas k.husus yang diberikan oleh Ketua Dewan Pers.

Pasal 15

  1. Apabila diperlukan Dewan Pers dapat membentuk Badan Pertimbangan Dewan Pers.

  2. Anggota Badan  Pertimbangan  Dewan  Pers   sebanyak-banyak   lima   orang dan dipilih  oleh  anggota  Dewan  Pers  dalam   rapat   pleno   Dewan   Pers  serta ditetapkan dengan surat Keputusan Ketua Dewan Pers

  3. Masa berlaku keanggotaan Badan Pertimbangan Dewan Pers ditetapkan oleh anggota Dewan Pers, tetapi tidak lebih lama dari masa tugas anggota Dewan Pers yang memil ihnya.

  4. Tugas dan fungsi anggota Badan Pertimbangan Dewan Pers memberikan pertimbangan kepada Dewan Pers dan atau melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Dewan Pers melalui Ketua dan atau Wakil Ketua Dewan Pers.

  5. Anggota Badan Pertimbangan Dewan Pers dapat merangkap menjadi anggota Komisi atau Kelompok Kerja Dewan Pers.

  6. Ketentuan dan syarat-syarat pemberhentian anggota Badan Pertimbangan Dewan Pers sebelum masa tugasnya berakhir, ditetapkan oleh anggota Dewan Pers dalam Rapat Pleno Dewan Pers.

 

BAB VII

RAPAT PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA

Pasal 16

Untuk pertama kali, sebelum ada Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers terpilih, Rapat Pleno Dewan Pers dipimpin oleh Anggota  Dewan  Pers  tertua  bersama  dengan  wakil Anggota Dewan Pers termuda.

Pasal 17

  1. Ketua Dewan Pers dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh Rapat Pleno Anggota Dewan Pers, untuk masa kerja selama 3 (tiga) tahun.

  2. Ketua Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur tokoh masyarakat.

  3. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dilakukan lebih dahulu dengan cara musyarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara atau voting secara tertutup.

  4. Masing-masing Anggota Dewan pers berhak atas satu suara. Bagi anggota Dewan Pers yang tidak hadir dalam rapat pemilihan karena alasan sah dan kuat, dapat memberi kuasa kepada satu Anggota Dewan Pers yang hadir.

  5. Pemungutan suara atau voting untuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dilakukan secara terpisah.

  6. Dalam sistem pemilihan dengan cara pemungutan suara atau voting, anggota yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan ketua dan wakil ketua Dewan pers, terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers.

Bagian Kedua
Penggantian Ketua Dewan Pers

Pasal 18

  1. Apabila Ketua Dewan Pers berhenti atau berhalangan tetap sebagai anggota Dewan Pers, maka Wakil Ketua Dewan Pers otomatis menjadi Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers.

  2. Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

  3. Pemilihan Ketua Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Ketua Dewan Pers berhenti atau berhalangan tetap.

Bagian Ketiga
Penggantian Wakil Ketua Dewan Pers

Pasal 19

  1. Apabila Wakil Ketua Dewan Pers berhenti atau berhalangan tetap, maka dilakukan pemilihan Wakil Ketua Dewan Pers oleh Anggota Dewan Pers.

  2. Wakil Ketua Dewan Pers berasal dari unsur wakil organisasi wartawan atau unsur wakil pimpinan perusahaan pers.

  3. Pemilihan Wakil Ketua Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Wakil Ketua Dewan Pers berhenti atau berhalangan tetap.

BAB VIII
RAPAT ANGGOTA DEWAN PERS

Pasal 20

  1. Rapat Pleno Anggota Dewan Pers merupakan badan tertinggi dalam pengambilan keputusan.

  2. Rapat Pleno Anggota Dewan Pers dihadiri oleh Anggota Dewan Pers dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Anggota Dewan Pers.

  3. Kehadiran Anggota Dewan Pers dalam Rapat Pleno dapat melalui teleconfrence atau sarana teknologi lainya.

Pasal 21

  1. Keputusan Rapat Pleno Anggota Dewan Pers diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

  2. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

  3. Apabila dipandang perlu, Rapat Anggota Dewan Pers dapat memanggil pihak lain di luar anggota Dewan Pers;

  4. Dalam Rapat Pleno Anggota Dewan Pers yang diadakan untuk mengeluarkan pendapat atau penilaian atas pengaduan masyarakat, anggota Dewan Pers yang mempunyai kepentingan langsung dengan pengaduan, tidak ikut dalam rapat.

  5. Prosedur penyelesaian pengaduan kasus-kasus pers baik yang menyangkut etika maupun hukum diatur dalam peraturan Dewan Pers tersendiri.

Pasal 22

  1. Dewan Pers juga dapat menyelenggarakan rapat-rapat lainnya sesuai dengan tugas pembidangan, komisi, kelompok kerja (pokja) dan keperluan Dewan Pers lainnya.
  2. Rapat-rapat lainnya dipimpin oleh anggota Dewan Pers atau yang ditunjuk untuk itu oleh Dewan Pers.

BAB IX
KEUANGAN DEWAN PERS

Pasal 23

  1. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari; (a) organisasi pers; (b) perusahaan pers; (c) bantuan dari negara; dan (d) bantuan lain yang tidak mengikat.

  2. Pengelolaan keuangan Dewan Pers diluar bantuan negara diatur secara terpisah dan dilaporkan kepada Ketua Dewan Pers setiap bulannya.

  3. Pertanggungjawaban keuangan Dewan Pers yang berasal dari bantuan negara, dikelola oleh Sekretariat Dewan Pers, hal ini disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB X
KEGIATAN

Pasal 24

  1. Dewan Pers menetapkan program dan kegiatan tahunan.

  2. Rencana dan pelaksanaan kegiatan Dewan Pers disampaikan secara terbuka kepada publik.

 

BAB XI
PERUBAHANSTATUTA

Pasal 25

  1. Statuta Dewan Pers ini dinyatakan berlaku sejak disetujui dan ditandatangani oleh Anggota Dewan Pers.

  2. Dengan diberlakukannya Statuta Dewan Pers ini, Statuta Dewan Pers yang dibuat sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

  3. Perubahan atas Statuta Dewan Pers, ditetapkan dalam Rapat Pleno Dewan Pers yang khusus diadakan untuk itu dan setujui sekurang-kurangnya 5 (lima) Anggota Dewan Pers.

BAB XII
KETENTUAN KHUSUS

Pasal 26

Hal-hal yang belum diatur dalam Statuta Dewan Pers ini, diatur dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Anggota Dewan Pers.

Disetujui dan ditandatangani oleh Anggota Dewan Pers dalam Rapat Pleno Anggota Dewan pers, di Jakarta pada Hari Jumat tanggal 13 bulan Januari 2023.

 

Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025

  1. Ninik Rahayu
  2. Atmaji Sapto Anggoro
  3. Asmono Wikan
  4. Arif Zulkifli
  5. Totok Suryanto
  6. Yadi Hendriana