Apa betul Hak Jawab wajib dilayani oleh pers?

Ya, betul! Baik menurut Kode Etik Jurnalistik maupun Undang-undang tentang Pers, dan Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan DP/X/2008, pers wajib melayani Hak Jawab.

Apa yang dimaksud dengan asas supremasi hukum? Bukankah etika berbeda dengan hukum?

Benar antara etika dan hukum memiliki karakteristik yang sangat berbeda, sehingga ruang lingkup dan sanksinya juga sangat berbeda. Namun demikian sebuah nilai kode etik dapat saja mengadopsi atau mendukung suatu nilai hukum tertentu sebagai bagian dari moral itu sendiri. Dengan demikian eksistensi hukum yang dimaksud adalah yang didukung oleh nilai moral yang ada dalam etika. Maka itu ada istilah terkenal Quid Leges Sines Moribos yang berarti “apalah artinya hukum tanpa moral!” Dalam hal ini yang dimaksud dengan asas hukum dalam Kode Etik Jurnalistik adalah nilai hukum mana saja yang diadopsi dan atau didukung oleh Kode Etik Jurnalistik dan mengapa hal tersebut terjadi. Asas hukum yang dimaksud antara lain:

a. Wartawan tidak boleh melakukan plagiat.

b. Wartawan menghormati asas praduga tidak bersalah.

c. Wartawan memiliki hak tolak.

d. Wartawan tidak menyalahgunakan profesinya.

Apa yang dimaksud dengan Hak Jawab?

Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikannya. Dari pengertian itu, ada beberapa elemen penting dalam Hak Jawab, yaitu: Hak Jawab adalah hak setiap pihak yang merasa dirugikan nama baiknya oleh pemberitaan atau karya jurnalistik. Adanya dugaan kerugian disebabkan oleh pemberitaan atau karya jurnalistik. Pemberitaan atau karya jurnalistik yang dimaksud terutama berupa kekeliruan atau ketidakakuratan fakta. Hak Jawab hanya ditujukan kepada pers yang mempublikasikannya dan bukan kepada pers lainnya. Dengan demikian tidak tepat meminta pers yang melakukan kekeliruan atau ketidakakuratan fakta untuk melakukan tanggapan di pers lainnya.

Apa arti adanya Asas Demokrasi dalam Kode Etik Jurnalistik?

Apapun latar belakang dan golongan wartawan, dalam menjalankan profesinya wartawan dituntut untuk bertindak adil, fair dan berimbang. Walaupun mungkin wartawan memiliki pandangan atau golongan yang berbeda, dalam menjalankan profesinya wartawan harus tetap bertindak adil, fair dan berimbang dalam berita-berita. Hal itu harus diupayakan semaksimal mungkin sampai batas-batas yang memungkinkan. Ini akan menghasilkan keanekaragaman informasi. Semua itu supaya berita tetap demokratis, dan dengan begitu masyarakat memperoleh berita dari berbagai sudut pandang dan dapat memberikan penilaian. Wartawan yang tidak bersikap demokratis dalam beritanya adalah wartawan yang tidak menaati Kode Etik jurnalistik.

Apa yang harus dilakukan oleh wartawan apabila Hak Tolak telah dibatalkan oleh pengadilan?

Secara yuridis atau hukum, kita harus menghormati keputusan hukum. Sedangkan dari segi etika profesi, Hak Tolak harus dipertahankan dengan segala konsekuensi logisnya, termasuk bersedia memikul beban hukumnya

Apa yang dimaksud dengan Asas Demokrasi dalam Kode Etik Jurnalistik?

Asas Demokrasi adalah nilai demokratis apa saja yang dikandung oleh Kode Etik Jurnalistik dan mengapa harus ada nilai demokratis itu. Dalam hal ini asas demokratis yang dimaksud antara lain meliputi:

a. Keharusan menghasilkan berita yang berimbang.

b. Keharusan bersikap independen.

c. Kewajiban melayani hak jawab.

d. Kewajiban melayani hak koreksi.

Apakah Hak Tolak dapat dibatalkan?

Dari segi etika, Hak Tolak tidak dapat dibatalkan. Tidak ada satupun dalam Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan Hak Tolak dapat dibatalkan. Tetapi dari segi hukum atau yuridis, berdasarkan penjelasan Pasal 4 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hak Tolak tidak bersifat absolut. “Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan pengadilan,” demikian bunyi penjelasan Pasal 4 Undang Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artinya kalau ada perintah pengadilan untuk pembatalan Hak Tolak dengan alasan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum, Hak Tolak dapat dibatalkan. Ketentuan ini membawa penafsiran, Hak Tolak hanya dapat
dibatalkan oleh pengadilan dengan majelis hakim yang secara khusus memeriksa boleh dibatalkan atau tidaknya sebuah Hak Tolak.

Dalam hal ini majelisnya terpisah dari majelis hakim yang mengadili perkara utamanya. Jika majelis hakim yang khusus memeriksa boleh tidaknya Hak Tolak dibatalkan telah memutuskan, maka secara hukum atau yuridis keputusan itu harus dihormati.

Apa asas hak jawab?

Hak jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum dan profesionalitas.

Apa makna adanya asas profesionalitas dalam Kode Etik Jurnalistik?

Profesi wartawan memang profesi yang bebas dan terbuka, tetapi wartawan ketika menjalankan profesinya harus memiliki tingkat kemampuan yang sangat tinggi di bidang kewartawanan. Wartawan harus profesional. Wartawan yang tidak profesional berarti wartawan tersebut tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik. Dengan kata lain hanya orang yang memiliki tingkat kemampuan yang tinggi di bidang kewartawanan saja yang dapat dikatagorikan sebagai wartawan yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Apa yang dimaksud dengan asas profesionalitas dalam Kode Etik Jurnalistik? 

Asas profesional adalah nilai-nilai profesionalitas apa saja yang dikandung dalam Kode Etik Jurnalistik dan mengapa nilai profesionalitas itu harus ada.
Dalam hal ini asas profesionalitas yang dimaksud antara lain meliputi:
a. Wartawan harus membuat berita akurat.
b. Wartawan menunjukan identitas kepada narasumber.
c. Wartawan menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
d. Wartawan selalu menguji informasi.
e. Wartawan dapat membedakan fakta dan opini.
f. Wartawan tidak membuat berita bohong dan fitnah.
g. Wartawan mencantumkan waktu peristiwa dan atau pengambilan/penyiaran gambar.
h. Wartawan menghargai ketentuan embargo, off the record, informasi latar belakang (background information).
i. Wartawan harus menjelaskan reka ulang.