Apakah ada batasan apa yang dimaksud dengan “kepentingan umum?”
Kepentingan umum dapat dilihat dari banyak aspek atau bidang. Misalnya kepentingan umum dalam pengertian hukum, sosial, pendidikan, agama dan negara. Intinya adalah, apakah ada atau tidak adanya kepentingan yang menyangkut publik.
Apakah potret pribadi seseorang termasuk hak pribadi yang tidak boleh disiarkan tanpa izin yang bersangkutan?
Seorang foto model yang dipotret khusus untuk sebuah sampul majalah pada prinsipnya harus dibayar. Begitu juga jika gambar seseorang dipakai untuk iklan, si pemasang iklan harus minta izin dan membayar kepada orang yang gambarnya dipakai dalam iklan. Apakah ini berarti, semua gambar pejabat dan selebriti yang fotonya dipasang di sampul majalah atau berita surat kambar atau disiarkan televisi juga harus dibayar? Jika memang tidak ada latar belakang yang penting dan terutama semata-mata pemuatan foto pribadi tersebut untuk kepentingan pribadi, memang hukum mengharuskan siapapun yang memakai foto seseorang harus bayar. Tetapi apa bila ada “news value” atau “nilai berita” maka dasar-dasar untuk melakukan pembayaran itu hilang, atau dengan kata lain tidak memerlukan pembayaran.
Sebagai contoh, kepala negara yang tadinya foto-foto dirinya masuk dalam “wilayah pribadinya”, dengan menjadi pejabat publik maka rakyatnya berhak mengetahui apa yang sedang dan akan dilakukannya. Maka foto-foto kegiatan presiden masuk menjadi “wilayah publik”. Fotonya harus difahami sebagian-bagian dari berita.
“Nilai berita” atau “news value” harus ditafsirkan dalam arti luas. Dalam dunia pers, pejabat, tokoh masyarakat, dan selebritis bukan hanya memiliki nilai berita saja, tetapi juga memiliki nilai berita yang sangat tinggi. Mereka adalah sumber berita, bahkan lebih jauh mereka itu sudah berita itu sendiri. Dengan demikian pemuatan foto mereka tidaklah memerlukan pembayaran.
Apakah masalah dan hak-hak pribadi yang tidak ada kepentingan umumnya mutlak tidak dapat diberitakan?
Masalah atau hak-hak pribadi yang tidak ada kepentingan umumnya tidak mutlak tidak dapat diberitakan. Jika memenuhi salah satu syarat tertentu, masalah atau hak-hak pribadi dapat diberitakan. Syarat-syarat yang dimaksud antara lain:
a. Dikemukakan atau diungkapkan sendiri oleh orang atau narasumber yang bersangkutan dengan maksud untuk diberitakan.
b. Ketika diwawancarai orang atau yang bersangkutan sudah mengetahui sebagian dari masalah atau hakhaknya akan diberitakan dan orang atau narasumber yang bersangkutan tidak melarang.
c. Orang atau narasumber yang bersangkutan tidak keberatan masalah-masalah atau hak-hak pribadi tertentu diberitakan.
d. Hak cipta masalah atau hak-hak pribadinya sudah dibeli dalam suatu perjanjian.
Apakah ada pengecualian terhadap hak privasi atau hak-hak pribadi?
Ya, terhadap hak privasi atau hak-hak pribadi ada pengecualiannya, yakni ketika hak-hak pribadi itu sudah berkaitan dengan kepentingan umum. Misalnya jika hak pribadi itu sudah diperlukan untuk mengetahui karakteristik seorang pemimpin atau untuk mengetahui potensi adanya kemungkinan tugas dan kekayaan negara bisa terpengaruh. Sebagai contoh merupakan hak seorang lelaki dapat bercinta dengan siapa saja. Hak ini dilindungi. Tetapi ketika lelaki itu sudah beristeri dan menjadi pejabat, apabila dia terlibat percintaan dengan wanita lain (apalagi jika wanita itu sudah bersuami) dapat bergeser menjadi kepentingan publik. Dimana kepentingan publiknya? Pertama publik berhak mengetahui bagaimana karakter si pemimpin yang selingkuh itu? Apakah pengkhianatan terhadap isteri, karena adanya sifat ketidakjujuran, juga berbahaya jika yang bersangkutan memegang kekuasaan negara. Apalagi jika sebelumnya dia tidak mengakui adanya perselingkuhan itu yang berarti dia telah melakukan kebohongan publik. Tentu orang yang melakukan kebohongan publik kurang pantas memegang kekuasaan negara. Belum lagi jika dikaitkan pula dengan kemungkinan menyalahgunakan kekuasaan dari jabatannya untuk memberikan keuntungan pribadi kepada isteri atau simpanannya, termasuk potensi adanya kemungkinan korupsi atau bocornya rahasia negara
Contoh lain, mengenai gaya hidup seseorang yang sebelumnya menjadi hak pribadi dapat berubah menjadi kepentingan umum dan dapat diberitakan jika dikaitkan dengan dugaan kemungkinan penyalahgunaan wewenang jabatan. Misalnya seorang pegawai negeri atau penegak hukum yang dari segi penghasilan sebenarnya tingkat kehidupannya hanya mungkin dapat mencapai rata-rata pada umumnya, atau mungkin lebih sedikit, namun ternyata ia hidup dengan gaya bermewah-mewah. Ini menimbulkan pertanyaan, darimana uangnya? Publik berhak mengetahuinya. Maka gaya hidup orang tersebut yang tadinya termasuk hak pribadi telah berubah menjadi mengandung kepentingan publik dan karena itu dapat diterobos sebagai bahan pemberitaan.
Kenapa masalah privasi dilindungi?
Hak-hak pribadi perlu dilindungi baik oleh Kode Etik Jurnalistik maupun oleh hukum karena:
a. Hak-hak pribadi adalah bagian dari hak-hak asasi manusia yang tidak boleh dilanggar.
b. Setelah kemajuan teknologi yang luar biasa sehingga menciptakan “zaman visual” maka “pribadi orang” menjadi salah satu alat komunikasi massa yang penting. Pemakaian hak pribadi untuk semata-mata kepentingan komersial tanpa izin si pemilik ”hak pribadi” akan merugikan “pribadi” tersebut dan karena itu perlu dilarang.
Apa yang dimaksud dengan hak privasi atau hak-hak pribadi?
Dalam tafsir resmi Kode Etik Jurnalistik disebut, “Hak Pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan umum.” Konsep tentang hak pribadi sebenarnya tidaklah sesederhana yang dibayangkan orang. Konsep ini melibatkan masalah hukum, sistem sosial, dan prinsip-prinsip ekonomi. Perlindungan terhadap hak-hak pribadi mencerminkan sistem sosial masyarakatnya. Konsep hak-hak pribadi pertama diperkenalkan oleh Samuel B. Warren dan Louis Brendeis, dua pengacara Amerika Serikat yang kemudian menjadi hakim agung dalam karya mereka yang terkenal, “The Right of Privacy” yang pertama kali dimuat di majalah hukum Harvard Law Riview pada tahun 1890. Sampai sekarang, sebagaimana pengertian lainnya, masih terdapat banyak penafsiran mengenai apa arti hak pribadi. Perlindungan hak pribadi secara universal berarti sampai seberapa jauh pihak lain boleh ikut mengetahui atau ikut campur dalam urusan atau informasi tentang orang lain. Alan Westin dari Universitas Columbia merumuskan hak-hak pribadi adalah ”kewenangan pribadi untuk menentukan kapan, bagaimana dan sejauh mana informasi tentang dirinya dapat diceritakan kepada pihak lain.” Dengan kata lain, orang mempunyai “wilayah pribadi” yang tidak dapat ditembus orang lain tanpa izin si pemilik wilayah pribadi.
Apakah meminta-minta uang atau sesuatu bahkan sampai memaksa dan memeras, termasuk katagori suap sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Pemberian suap inisiatifnya datang dari pemberi suap. Sedangkan pemaksaan permintaan uang dan pemerasan inisiatif datang dari wartawan, baik yang gadungan maupun wartawan sungguhan. Permintaan paksa dan pemerasan oleh orang yang mengaku wartawan (atau mungkin wartawan sungguhan) untuk meminta uang atau benda lainnya tidaklah termasuk dalam ruang lingkup Kode Etik Jurnalistik, karena pekerjaan tersebut bukanlah pekerjaan jurnalistik. Perbuatan meminta paksa dan memeras adalah perbuatan kriminal dan karena itu dapat segera diproses secara pidana oleh polisi atau penyidik lainnya. Kendati bukan termasuk ruang lingkup Kode Etik Jurnalistik, tetapi perbuatan meminta paksa atau memeras itu sendiri dipandang sebagai sebuah perbuatan yang sangat tercela secara universal. Maka perbuatan itu juga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.
Apakah pelaksanaan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik juga dilakukan oleh Dewan Pers?
Tidak! Walaupun penilaian akhir ada atau tidaknya pelanggaran atas Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers, namun demikian Dewan Pers sendiri tidak melaksanakan
sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Adapun sanksi atas pelanggaran Kode Etik jurnalistik itu dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Kenapa dalam menjalankan profesinya wartawan tidak boleh menerima suap dan menyuap?
Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Pertimbangan diberitakan atau tidak diberitakan dan bagaimana cara memberitakan semuanya tergantung kepentingan publik. Selain itu wartawan juga bersikap independen dan berimbang. Suap adalah segala bentuk pemberian baik dalam bentuk uang, benda atau fasilitas lain yang bertentangan dengan hukum dan etika dari pihak lain dengan maksud untuk mempengaruhi independensi wartawan.
Wartawan dilarang menerima suap antara lain karena:
a. Secara etika “suap” adalah perbuatan yang buruk.
b. Menerima suap dalam pemberitaan berarti sama dengan mempunyai “hutang,” yang suatu saat tidak bisa tidak harus dibayar dengan pemberitaan yang sesuai dengan kehendak pemberi suap. Pembuatan berita itu potensial cenderung menjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang berat.
c. Menyebabkan wartawan tidak independen dan berimbang.
d. Menyebabkan wartawan menghadapi posisi konflik kepentingan.
e. Hanya air yang bersih dapat membersihkan sesuatu. Hanya wartawan yang bersih dapat menjalankan profesi wartawannya dengan bersih sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Siapakah yang memberikan penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik?
Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers. Artinya Dewan Pers adalah lembaga yang berhak menilai ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Tidak satu orang atau lembaga pun yang berhak memberikan penilaian atau pernyataan pers melanggar Kode Etik Jurnalistik ini selain Dewan Pers. Dalam hal ini Dewan Pers adalah lembaga pertama dan terakhir yang menentukan ada tidaknya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Jika ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers pula yang menentukan jenis pelanggaran apa yang terjadi.