Apa yang dimaksud dengan organisasi wartawan?

Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 tidak memberikan definisi apa yang dimaksud dengan organisasi wartawan. Pasal 1 ayat 5 UU Pers hanya mengatur organisasi pers dengan rumusan, ”Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.” Tetapi apa yang dimaksud organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers tidak dijelaskan. Pasal 1 ayat 4 justru menerangkan yang dimaksud wartawan, yakni ”orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.” Dari sini dapatlah ditarik kesimpulan organisasi wartawan adalah bagian dari organisasi pers yang menghimpun orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Untuk mempertegaskan mengenai orgnisasi wartawan, atas kesepakatan masyarakat pers, khsususnya perwakilan para wartawan, pada 24 Maret Tahun 2006 Dewan Pers mengeluarkan Keputusan Dewan Pers No. 04/SKDP/ III/2006 tentang Standar Organisasi Wartawan. Kemudian Surat Keputusan Dewan Pers diatur kembali Dalam Peraturan Dewan Pers No. 7/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat keputusan Dewan Pers No. 4/SK-DP/2006 tentang Standar Organisasi wartawan.

Pers mempunyai fungsi pendidikan. Apa beda pendidikan yang dimaksud dalam fungsi pers dengan fungsi pendidikan yang kita kenal dalam pendidikan formal atau pendidikan di sekolah?

Pendidikan yang dilakukan oleh pers terutama bukanlah pendidikan formal yang bersifat instruksional, walaupun dapatsaja, dan ini juga sering terjadi, pers juga melakukan pendidikaninstruksional. Pendidikan yang dilakukan pers adalah dengan memberikan informasi yang relevan dengan suatu keadaandari berbagai sisi yang ada, termasuk kritik dan saran untuk kepentingan umum. Melalui informasi itu, masyarakat dibuka pikirannya, wawasan dan perasaannya dalam menghadapi suatu keadaan. Masyarakat juga diajak untuk menghormati keberagamanatau pluralnya pendapat dan sikap yang berkembang, sehingga

Apakah karya jurnalistik di televisi boleh di sensor dan dihentikan?

Dalam Undang-undang Pers, sudah ditegaskan termasuk karya jurnalistik di televisi. Begitu juga Undang-undang Pers sudah menegaskan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyiaran. Bahkan Undang-undang Penyiaran juga sudah mengakui wartawan tak tertarik mengikuti Kode Etik Jurnalistik. Tapi pada sisi lain, dalam Undang-undang Penyiaran ada Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Standar Penyiaran Siaran (SPS) yang diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). bagaimana kalau KPI sampai menghentikan suatu karya jurnalistik dengan alasan melanggar P3 dan SPS padahal terhadap karya jurnalistik menurut Undangundang Pers tidak boleh disensor oleh pihak manapun, sehingga dalam hal ini termasuk oleh KPI. Jika ada masalah semacam ini peraturan mana yang dipakai termasuk sanksi mana yang dipakai apakah sanksi, Kode Etik Jurnalistik atau Undang-undang Penyiaran dan peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya? tentu ini menimbulkan perdebatan. 

Bagaimana perlindungan yang diberikan wartawan dari tekanan pemilik dan atau manajemen perusahaan pers.

Pemilik atau manajemen perusahaan pers tetap tidak boleh memperlakukan wartawan dengan sewenang-wenangnya, termauk dalam penyajian berita. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Iklan apa saja yang dilarang dimuat oleh perusahaan pers? 

Pasal 13 Undang-undang Pers melarang perusahaan pers untuk membuat iklan:
a. Yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. Minuman keras, narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. Peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Bentuk perlindungan bagaimana yang diberikan kepada wartawan yang ditugaskan di wilayah konflik bersenjata?

Wartawan yang telah menunjukan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.

Sesuai dengan fungsi pers jenis informasi apa atau yang bagaimana yang dimaksud oleh Undang-undang tentang Pers?

Dalam menjalankan fungsi memberitakan peristiwa dan opini, pers nasional menurut UU tentang Pers dituntut untuk wajib:
a. Menghormati norma-norma agama;
b. Menghormati rasa kesusilaan masyarakat;
c. Menghormati asas praduga tidak bersalah;
d. Mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terkait;
e. Memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Siapa yang harus bertanggungjawab terhadap isi Siapa yang harus bertanggungjawab terhadap isi iklan?

UU pers tidak menyebutkan siapa yang bertanggung jawab dalam iklan yang dimuat di pers. Tetapi berdasarkan Undangundang Konsumen yang bertangung jawab terhadap produk iklan adalah produsen iklan yang bersangkutan. Kendati demikian tidaklah berarti semua iklan dapat langsung otomatis boleh dimuat dipers. Iklan yang jelas-jelas sejak awal mengandung ketidak benaran dan menipu harus ditolak oleh pers yang bersangkutan karena pers yang bersangkutan memiliki tanggung jawab moral terhadap iklan.

Perlindungan apa saja yang diberikan kepada wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya atau wilayah konflik?

Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya atau wilayah konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik wartawan
dilindungi dari apa saja?

Dalam menjalankan tugas profesinya wartawan dilindungi dari
tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan
alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh
pihak manapun. Begitu karya jurnalistik wartawan dilindungi dari
segala bentuk penyensoran.