Dalam penjelasan tersebut disebut ”media elektronik” menyiarkan nama, alamat dan penanggungjawabnya di awal atau akhir setiap karya jurnalistik. Apa maksud istilah ”penanggungjawabannya di awal ata
Media elektronik sampai saat ini pada umumnya masih mempergunakan gelombang spektrum sebagai ranah publik dan oleh karena itu diatur dalam UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002. Sesuai dengan UU penyiaran, penanggung jawab yang menyangkut lembaga penyiaran dan administratif adalah pimpinan dari lembaga penyiaran yang bersangkutan. Tetapi sepanjang menyangkut karya jurnalistik dalam karya ini menegaskan, bahwa untuk urusan jurnalistik yang bertanggungjawab adalah ”penanggungjawab” yang ditunjuk dalam karya jurnalistik itu. Dengan demikian khusus untuk jurnalistik, dalam media elektronik penanggungjawabnya adalah penanggungjawab yang ditunjuk dalam program karya jurnalistik dan bukan lagi penanggung umum lagi. Penjelasan ini selaras dengan pengertian pers yang juga menyangkut media elektronik dan ketentuan dalam pasal 12 UU Pers.
Dimana posisi kegiatan jurnalistik dalam kemerdekaan pers?
Kegiatan jurnalistik merupakan inti atau jiwa dari kemerdekaanpers. Artinya kemerdekaan pers hanya dapat bergerak apabila ada kegiatan jurnalistik. Oleh sebab itu kegiatan jurnalistik harus benarbenardiselenggarakan secara tepat sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik. Pembatasan kegiatan jurnalistik akan mengurangi atau mengekang kemerdekaan pers. Sebaliknya kegiatan jurnalistik yang anarki tanpa aturan juga merusak kemerdekaan pers.
Bagaimana pers harus melakukan ”pengumuman” secara terbuka?
Penjelasan pasal 12 Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 menegaskan, pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara;
a. Media cetak memuat kolom nama, alamat dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan; Bagian Ketigabelas Sistem Pertanggungjawaban Hukum
b. Media elektronik menyiarkan nama, alamat dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran jurnalistik;
c. Media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.
Kenapa perusahaan pers wajib mengumumkan nama penanggungjawab secara terbuka melalui media bersangkutan?
Pasal 12 Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 dengan tegas mengatakan, ”Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan, Perusahaan pers diwajib oleh undang-undang untuk mengumumkan nama penanggung jawab karena UU Pers menganut sistem pertanggungjawaban fiktif dan susektif. Tanpa disebutnya nama penanggungjawab dalam karya jurnalistik, akan menimbulkan kesulitan siapa yang harus menanggung beban tanggung jawab. Dalam terminologi UU Pers yang lama, juga dalam tradisi pers, tanggung jawab itu biasanya dipegang oleh pemimpin redaksi atau chief editor. Sampai sekarang masih banyak perusahaan pers yang berpendapat semacam ini sehingga tidak mencantumkan siapa penanggungjawabnya. Padahal dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pencatuman nama penanggung jawabnya merupakan suatu kewajiban. Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1990 tidak lagi memakai terminologi pemimpin redaksi, walaupun pemakaian pemimpin redaksi tidak dilarang. Tetapi yang utama dalam Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pemimpin redaksi tidak lagi otomatis disamakan dengan penanggung jawab. Posisi pemimpin redaksi boleh diletakkan dimana saja, yang penting harus ada penanggung jawabnya.
Apa beda antara etika dengan agama?
Walaupun antara etika dan agama mengandung banyak persamaan, tetapi keduanya memiliki perbedaan mendasar: agama berasal dari Tuhan dan dengan ukuran-ukuran yang sudah ditetapkan Tuhan. Sedangkan etika tetap berasal dari diri manusia dengan ukuran-ukuran yang manusiawi.
Sistem pertanggung jawaban apa yang dianut oleh Undang-undang Pers saat ini?
Sistem pertanggungjawaban pers memiliki keunikan sendiri. Jika menyangkut gugatan perdata, maka sistem pertanggungjawabannya berlaku sistem pertanggungjawaban korporatif. Artinya yang bertangung jawab adalah badan hukum dari penerbitan pers. Dengan demikian jika ada beban yang harus dibayar atas suatu gugatan maka yang harus bertangung jawab adalah perusahaan persnya. Tetapi ketika menyangkut pertanggungjawaban pidana atas karya jurnalistik atau akibat karya jurnalistiknya, maka sistem pertanggungjawabannya adalah sistem pertanggungjawaban fiktif dan suksektif. Disebut fiktif, karena walaupun persangkaan atau dugaan tindak pidana atau perbuatan pidana dilakukan seorang reporter atau seorang redaktur, mereka tidak dapat dikenakan tuduhan karena pertanggungjawabannya sudah dimbil alih oleh Bagian Ketigabelas Sistem Pertanggungjawaban Hukum pihak lain yaitu nama penanggung jawab yang dicantumkan sebagai penanggungjawab. Dengan demikian, ini pertanggungjawaban fiktif. Pihak yang melakukan tidak bertanggung jawab terhadap perbuatan, melainkan diambil alih oleh pihak lain. Nah, pihak lain tersebut adalah orang yang ditunjuk oleh perusahaan pers sebagai penanggungjawab. Dalam hal ini sistem pertanggungjawaban pidana akibat karya jurnalistik atau karena karya jurnalistik, pertamatama diambil alih perusahaan pers, tetapi bukan perusahaan pers yang kemudian bertanggung jawab, tetapi oleh perusahaan pers pertanggungjawaban itu dialihkan kepada penanggung jawab. Maka apabila ada dugaan atau persangkaan adanya tindakan pidana atau perbuatan pidana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan pers, maka yang harus menjalaninya bukan reporter, redaktur atau pembuat berita yang membuat kesalahan itu. Bukan juga dibebankan kepada perusahaan, melainkan ditanggung oleh penanggungjawab. Dengan kata lain dialihkan atau disesuaikan kepada penanggungjawab. Itulah sebabnya dalam sistem pertanggungjawaban pers disebut sistem pertanggungjawaban fiktif dan suksetif
Apa yang dimaksud etika profesi bersifat personal dan otonom?
Dalam etika profesi, yang dimaksud dengan personal ialah pertama-tama dan yang utama etika profesi berlaku secara personal masing-masing individu berdasarkan hati nuraninya sendiri. Sedangkan yang dimaksud otonom adalah hanya lembaga dan organisasi yang ditunjuk dalam kode etik saja yang boleh menjatuhkan sanksi berdasarkan kode etik profesi tersebut. Di luar hal tersebut itu tidak ada seorang atau lembaga lain pun yang memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam masalah etika profesi apalagi sampai ikut menjatuhkan sanksi berdasarkan kode etik profesi itu.
Apakah selain sanksi moral ada sanksi lain dalam kode etik profesi?
Dalam perkembangannya kemudian, menurut kode etik profesi dimungkinkan ada sanksi lain di samping sanksi moral. Misal juga ada sanksi administratif dan denda atau bahkan sanksi harus keluar dari profesi itu. Ada dokter yang dinyatakan melanggar etika kedokteran kemudian tidak boleh praktek lagi sebagai dokter. Begitu pula ada pengacara yang izin prakteknya dicabut karena melakukan pelanggaran etika profesi. Di Amerika bahkan ada wartawan yang karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesinya tidak bisa lagi menjadi wartawan.
Siapakah yang menyusun Standar Kompetensi Wartawan(SKW)?
Proses penyusunan Standar Kompetensi Wartawan sama sekali tidak melibatkan pihak pemerintah, apalagi sampai ”dikooptasi”oleh pemerintah. Standar Kompetensi Wartawan juga bukan disusun oleh Dewan Pers, melainkan dari dan oleh masyarakat perssendiri yang, sesuai Undang-undang Pers, difasilitasi oleh Dewan Pers. Tim pembahas dan perumus terdiri atas 138 orang dan terdiridari 36 organisasi pers dan lembaga-lembaga lainnya.
Bagaimana tahapan perkembangan pemikiran sampai kepada pemikiran moral?
Tentang hal ini berkembang berbagai penelitian, riset dan analisis sehingga juga menghasilkan banyak teori, tetapi secara sederhana dapat ditarik menjadi lima tahapan pemikiran, yaitu:
Pemikiran teknikal, yaitu pemikiran yang bersifat teknis yang masih sangat sederhana. Biasanya hanya berpikir terbatas suatu bidang atau satu faktor saja.
Pemikiran sintesis, yaitu pemikiran yang sudah mulai mengabungkan beberapa bidang atau faktor tertentu.
Pemikiran kreatif, yaitu pemikiran yang sudah secara kreatif dalam menilai bidang atau faktor-faktor yang ada.
Pemikiran respektif, yaitu pemikiran yang sudah menyadari bahwa dengan berbagai kreatifitas pikiran satu sama lain akan saling tergantung dan memengaruhi dan oleh karena itu harus saling menghormati.
Pemikiran etikal, yaitu pemikiran yang sudah bersifat etis yang dianggap sebagai puncak pemikiran yang paling sesuai dengan kodrat kemanusiaan manusia.