Apa yang dilakukan oleh Dewan Pers untuk melindungi kemerdekaan pers?

Melindungi kemerdekaan pers berarti menjaga agar kemerdekaan dapat tetap terjaga dengan sebaik-baiknya sehingga berfungsi sesuai dengan tujuan diadakannya kemerdekaan pers. Ada tiga pihak yang dapat mengurangi makna kemerdekaan pers, yaitu:
a. Pihak ketiga yang berupaya mengurangi, merongrong atau menghilangkan kemerdekaan pers.
b. Pihak ketiga yang memakai kemerdekaan pers hanya sebagai topeng untuk kepentingan lain. Dengan kata lain mereka adalah penumpang gelap kemerdekaan pers.
c. Pihak pers yang memakai kemerdekaan pers dengan tidak profesional dan tidak beretika.

Dalam melindungi kemerdekaan pers, Dewan Pers melakukan segala daya upaya yang legal. Darimanapun datangnya dan dalam bentuk apapun kemungkinan gangguan, hambatan, dan ancaman terhadap kemerdekaan pers, menjadi perhatian dan bagian dari upaya Dewan Pers melakukan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Oleh sebab itu rentang pendekatan Dewan Pers dalam melindungi kemerdekaan sangat luas. Dari pendekatan yuridis, politis, filosofis, etika, ekonomis, dan seterusnya dilakukan oleh Dewan Pers.

Apa fungsi Dewan Pers?

Berdasarkan Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. Melakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers;
c. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah;
f. Memfasilitasi organiasi-organiasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. Mendata perusahaan pers.

Apa bedanya Dewan Pers sekarang dengan Dewan Pers yang sebelumnya?

Dewan Pers yang sekarang bersifat independen, sedangkan Dewan Pers yang lalu merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah. Oleh karena itu, mulai dari pemilihan anggota sampai mekanisme kerjanya, antara Dewan Pers sekarang dan lalu, semuanya berbeda. Dewan Pers yang lama hanya membuat keputusan atau pernyataan sesuai dengan yang diinginkan oleh pemerintah, atau tepatnya sesuai dengan kepentingan pemerintah. Sedangkan Dewan Pers independen membuat keputusan atau peraturan secara swaregulasi, atau atas dasar kebutuhan kalangan pers dan bersamasama dengan masyarakat pers secara demokratis.

Apa dasar hukum pembentukan Dewan Pers?

Dewan Pers dibentuk berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.

Apa hubungannya antara etika dan kehormatan profesi?

Etika profesi dibuat dari, oleh dan untuk sebuah profesi dan berdasarkan nilai-nilai yang lahir, berkembang dan sesuai dengan kebutuhan profesi itu. Dengan demikian etika profesi telah memenuhi seluruh unsur ideal dari ketentuan internal sebuah profesi. Maka pelanggaran terhadap etika profesi oleh anggota profesi itu merupakan perbuatan yang sangat tercela. Perbuatan yang merendahkan martabat profesi. Pelanggaran etika profesi adalah penghinaan terhadap profesi. Merusak profesi. Menginjakinjak kehormatan profesi itu. Tentu saja pelanggaran semacam itu menjadi sangat berbahaya bagi profesi itu. Contohnya jika ada dokter yang melanggar etika profesi kedokteran dengan tindakan cabul, jelas akan dapat membuat masyarakat tidak percaya lagi kepada para dokter. Sama dengan wartawan yang melanggar etika wartawan dengan melakukan berita bohong atau fitnah, jelas akan menjatuhkan kredibilitas wartawan dan pada akhirnya wartawan tidak akan dipercaya lagi. 

Makanya biasanya penaatan dan pengawasan etika profesi dilaksanakan oleh lembaga yang bernama “kehormatan.” Misalnya di dunia kedokteran ditangani lembaga yang bernama Majelis Kehormatan Kedokteran. Di dunia wartawan dijalankan oleh Dewan Kehormatan. Hal ini dimaksud agar ada pemulihan kembali terhadap kehormatan profesi yang telah dirusak atau diinjak-injak. Jadi ada hubungan yang sangat erat antara penegakkan etika profesi dengan kehormatan profesi itu. 

Apa yang dimaksud dengan bohong dalam jurnalistik?

Menurut Kode Etik Jurnalistik yang dimaksud dengan bohong berarti, “sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.” Maksudnya, pers memberita sesuatu sebagai fakta, padahal faktanya tidak demikian. Misalnya secara sederhana, faktanya “merah,” tetapi disebut berwarna biru.

Siapakah yang harus dihukum apabila perusahaan pers melanggar pasal 12 karena justru tidak ada penanggungjawabnya?

Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tidak disebut siapa yang harus bertanggung jawab. Tetapi dalam Bab VIII Ketentuan pidana pasal 18 ayat 3 pelanggaran terhadap pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta (seratus juta rupiah). Walaupun pelanggaran terhadap ketiadaan pencantuman penanggungjawaban sebagaimana diwajibkan dalam pasal 12 ini merupakan suatu tindak pidana, tetapi sanksinya adalah pidana denda, sehingga hal ini dapat ditafsirkan bahwa yang harus bertanggungjawab terhadap sanksi ini adalah korporasi atau perusahaan pers yang bersangkutan. Ketentuan pasal 18 ayat 3 ini sekaligus menunjukan bahwa UU pers juga menganut sistem pertanggungjawaban pidana korporasi.

Keterangan bagaimana jika seorang penanggung jawab diminta sebagai saksi mengenai pemberitaan oleh penyidik?

Jika memang diperlukan sekali, dan pemanggilannya pun jelas, penanggung jawab dapat menghadiri pertemuan itu. Di depan penyidik penanggung jawab hanya wajib menjelaskan sebatas yang ada di berita sepanjang yang ada dalam berita itu saja. Di luar yang ada diberita penanggung jawab tidak ada kewajiban untuk menjelaskannya.

Apakah yang dimaksud dengan profesi yang “terhormat” atau “honorable?”

Tidak semua pekerjaan rutin seseorang dapat dikatakan sebagai profesi. Ada beberapa pedoman sebuah pekerjaan dapat dimasukkan atau dikatagorikan sebagai sebuah profesi yang “terhormat” atau “honorable” yaitu:

a. Penyandang profesi memiliki tingkat keahlian atau teknikal yang sangat tinggi sesuai dengan standar bidangnya.

Contohnya seorang dokter harus memiliki tingkat kemampuan atau teknikal yang sangat tinggi sesuai dengan standar kedokteran. Walaupun setiap orang berhak menjadi seorang dokter, tetapi tidak semua orang bisa menjadi dokter. Hanya mereka yang telah lulus standar ilmu kedokteran saja yang dapat menjadi dokter. Begitu pula semua orang berhak menjadi wartawan, tetapi tidak semua orang bisa menjadi wartawan. Hanya orang yang memiliki keahlian atau teknikal yang tinggi di bidang kewartawanan saja yang dapat dikatagorikan sebagai wartawan.

b. Berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

Bidang pekerjaan yang dilakoninya berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Pekerjaannya memberikan dampak yang penting kepada publik. Contoh tradisional yang berkaitan dengan ini ialah dokter dan pengacara.

c. Memiliki independensi dalam bidangnya.

Pengertian independen di sini adalah bahwa bidang pekerjaan itu memiliki metode, sistematika, rasionalitas dan moralitas sendiri sehingga semua keputusan yang berkaitan dengan bidang itu harus diambil berdasarkan keahlian ilmu dalam bidang pekerjaan itu. Contohnya seorang dokter, dia harus mendiagnosa suatu penyakit berdasarkan ilmu di bidang kedokteran. Bisa saja dia menjadi karyawan sebuah rumah sakit atau instansi pemerintah, tetapi dalam menentukan suatu penyakit yang diderita seorang pasien tetap harus bertumpu kepada ilmu pengetahuan kedokteran, bukan atas instruksi pihak manajemen rumah sakit atau instansi pemerintah tempat dia bekerja.

d. Memiliki Kode Etik.

Profesi itu harus memiliki kode etik profesi yang mengatur bagaimana seharusnya ilmu di bidang itu dilaksanakan.

e. Dapat memberikan penghasilan dari profesinya.

Penyandang profesi ini dapat memperoleh penghasilan dari profesinya.

Jika ada suatu kasus pemberitaan pers, siapakah yang harus dipanggil pihak penyidik?

Sesuai dengan sistem pertanggungjawabannya fiktif dan suksektif maka jika ada dugaan atau persangkaan pidana yang
terkait dengan pemberitaan pers, yang harus dipanggil adalah penanggung jawabnya.