Lembaga manakah yang melakukan pengawasan penaatan etika profesi?

Setelah hati nurani penyandang profesi, pengawasan dan penaatan etika profesi dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk atau diberi wewenang oleh etika profesi itu sendiri. Biasanya karena pelanggaran terhadap etika profesi merupakan tindakan merusak kehormatan profesi, lembaga yang mengawasi penaatan etika profesi secara khas dibumbui kata “kehormatan.” Bisa bernama Dewan Kehormatan atau Majelis Kehormatan atau yang sejenis itu. Fungsi dan tugas utama lembaga kehormatan ini adalah mengembalikan kehormatan profesi yang telah dirusak oleh pelanggar etika profesi.

Bagaimana kalau ada anggota Dewan Pers yang berasal dari media yang sedang atau akan diperiksa oleh Dewan Pers?

Pengalaman menunjukkan memang sering ada anggota Dewan Pers yang berasal dari media yang sedang atau akan diperiksa oleh Dewan Pers. Untuk menghindari konflik kepentingan, baik berdasarkan Statuta Dewan Pers maupun berdasarkan tradisi Dewan Pers, anggota Dewan Pers yang bersangkutan otomatis tidak boleh mengikuti rapat apapun yang berkaitan dengan medianya ketika diperiksa oleh Dewan Pers. Sudah jamak Dewan Pers memberikan sanksi atau pernyataan bersalah kepada media tempat anggota Dewan Pers berasal. Justru di sinilah kewibawaan dari keputusan-keputusan Dewan Pers.

Siapakah yang mengawasi penaatan etika profesi?

Penaatan utama dan terutama dari etika profesi adalah hati nurani penyandang profesi itu sendiri.

Masalah utama apa yang dihadapi dalam pelaksanaan etika profesi?

Dalam praktik sebuah profesi, seringkali penyandang profesi dihadapkan kepada berbagai dilema yang tidak diatur secara khusus oleh etika profesi. Dalam menghadapi dilema ini, keputusan apapun yang diambil oleh penyandang profesi dapat sama-sama mengandung nilai benar atau salah, sehingga dibutuhkan suatu kematangan intuisi hati nurani yang didukung oleh niat dan nalar yang kuat.

Apakah yang dimaksud dengan pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini menghormati rasa kesusilaan masyarakat?

Istilah ”rasa kesusilaan” dalam bidang hukum sudah sejak lama menjadi bahan perdebatan. Banyak sekali teori dan faham soal arti kesusilaan. Tetapi secara sederhana penghormatan terhadap ”rasa kesusilaan” masyarakat dalam konteks negara Indonesia adalah negara majemuk, bhinneka, plural yang terdiri dari banyak suku, adat kebiasaan, sopan santun, nilai-nilai kemasyarakatan, termasuk juga nilai yang berkaitan dengan seksual. Dalam hal ini pemberitaan pers harus memperhatikan aspek-aspek itu semua. Walaupun demikian perlu juga diingat, ”rasa kesusilaan” tidaklah statis atau tetap, melainkan sesuatu yang terus menerus berubah, sehingga ”rasa kesusilaan” masyarakat harus dikaitkan pula dengan ”normanorma” masyarakat lingkungan ”rasa kesusilaan” itu tumbuh dan berkembang. Dalam konteks inilah ”rasa kesusilaan” dalam pers tidak boleh ditafsirkan secara sempit melainkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:
a. Kontekstual dengan maksud pemberitaan/penyiaraan;
b. Dipakai ukuran rata-rata orang normal; Bagian Ketujuh Fakta dan Opini
c. Kepentingan minoritas yang memiliki kekhasan atau keunikan tertentu harus dilindungi.

Kenapa etika profesi penting?

Baik bagi penyandang profesi maupun bagi masyarakat, setidaknya ada lima alasan mengapa etika profesi penting, yaitu:

a. Melindungi keberadaan seorang profesional profesi dalam berkiprah di bidangnya.

Adanya etika profesi membuat penyandang profesi memiliki rambu-rambu yang memberikan kejelasan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan, apa yang harus dilakukan, apa yang harus dihindari dan bagaimana harus melakukan sesuatu. Hal ini membuat penyandang profesi memiliki dasar bertindak yang jelas dan dengan dasar itu para profesional memperoleh perlindungan karena, pertama, dari dalam diri atau lingkungan profesi sudah diberikan sinyal untuk selalu berbuat baik dan meninggalkan yang tidak baik dengan cara yang benar. Kedua, tidak akan dirongrong dengan tuduhan dan tuntutan yang di luar sifat-sifat profesinya sehingga dengan begitu para profesional penyandang profesi dapat bekerja dengan tenang.

b. Melindungi masyarakat dari malpraktik oleh praktisi profesi yang tidak atau kurang profesional.

Adanya etika profesi membuat nilai-nilai profesi menjadi lebih terbuka sehingga dapat diketahui oleh masyarakat umum. Pengetahuan ini selain diperlukan oleh praktisi profesional yang bersangkutan juga memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh, mendalam dan jelas kepada masyarakat mengenai suatu profesi. Hal ini menyebabkan apabila terjadi malpraktik oleh praktisi profesi masyarakat akan mengetahuinya dan dapat melakukan proses mencegahan, mengurangi dampak negatif sampai pada tindakan pemberian sanksi yang sesuai dengan sifat dan mekanisme profesi itu. Kesemua itu pada akhirnya lebih memberikan perlindungan kepada masyarakat dari malpraktik oleh praktisi profesi yang tidak atau kurang profesional.

c. Mendorong persaingan sehat antar praktisi penyandang profesi.

Adanya etika profesi membuat nilai-nilai dan teknikal suatu profesi menjadi terbuka dan jelas, sehingga semua rambu nilainya menjadi terang benderang. Pelanggaran, ketidakprofesionalan dan prestasi dapat diketahui dan diukur secara fair dan demokratis. Praktisi profesi yang profesional dan tidak, yang beprestasi dan yang tidak, serta yang melanggar dan etik, akan dapat diketahui. Dasar nilai profesi yang dipakai sama dan terbuka. Suasana ini sangat kondusif untuk melahirkan persaingan yang sehat antar praktisi penyandang profesi. 

d. Mencegah kecurangan antar rekan penyandang profesi.?

Adanya etika profesi membuat rambu nilai-nilai menjadi jelas dan terbuka. Hal ini dapat mencengah terjadinya kecurangan antar rekan profesi. Kecurangan profesi merupakan salah satu bentuk pelanggaran etika profesi. Pertama, karena para praktisi profesi senantiasa dihadapkan kepada tuntutan untuk selalu berbuat baik sesuai dengan nilai-nilai profesi yang disandangnya. Ini menjadi penghambat, penghalang dan pencegah terjadinya kecurangan. Kedua, praktisi profesi yang melakukan kecurangan akan segera dapat diukur dan diketahui. Maka terhadap praktisi yang melakukan kecurangan dapat diketahui dan dikenakan tindakan yang sesuai dengan sifat profesi itu. 

e. Mencegah manipulasi atau disinformasi.

Adanya etika profesi membuat nilai-nilai dalam suatu profesi menjadi terbuka untuk diketahui oleh umum sehingga masyarakat dapat terhindar dari informasi yang kurang atau tidak tepat mengenai suatu profesi. Ketidaktepatan suatu informasi, apalagi manipulasi informasi, bukan saja dapat memberikan gambaran yang sesat terhadap nilai-nilai profesi itu tetapi dapat memberikan pengaruh yang buruk terhadap pelaksanaan profesi itu sendiri. Gabungan kesesatan tentang nilai-nilai sebuah profesi dan kondisi yang buruk bagi pelaksanaan profesinya memberikan akibat yang merugikan baik bagi masyarakat maupun penyandang profesi. 

Apakah keputusan Dewan Pers terhadap sengketa pemberitaan terbuka untuk setiap orang?

Dalam mengambil sebuah keputusan di Dewan Pers, dapat dilakukan tertutup atau terbuka. Untuk kasus-kasus yang bersifat mediasi biasanya dilakukan tertutup agar jangan sampai salah satu pihak menerima rasa malu. Tetapi untuk kasus yang umum, bersifat terbuka. Sebaliknya semua hasil keputusan Dewan Pers bersifat terbuka dan dapat diakses setiap saat.

Berasal dari mana sumber pembiayaan Dewan Pers?

Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
a. Organisasi wartawan;
b. Organisasi perusahaan pers;
c. Bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

Pengalaman menunjukkan, sumbangan dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers masih sulit diandalkan. Bagi organisasi wartawan, jangankan menyumbang Dewan Pers, untuk melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari mereka sendiri saja, umumnya mereka masih kesulitan dana. Pengelolaan dana bantuan dari negara dilakukan oleh sebuah sekretariat yang tidak mencampuri kebijakan Dewan Pers. Begitu juga dana sumbangan dari pihak lain dialirkan berdasarkan kebutuhan Dewan Pers dan tidak boleh memberikan ikatan-ikatan yang dapat mempengaruhi kebijakan yang diambil oleh Dewan Pers. Bantuan dari negara dikelola oleh Sekretariat Dewan Pers yang tidak dapat mencampuri independensi Dewan Pers. Sebaliknya Dewan Pers juga tidak terlibat dalam pengelolaan teknis bantuan keuangan dari negara.

Apakah dalam mengambil keputusan Dewan Pers akan selalu berpihak atau memenangkan pers mengingat tugas utama Dewan Pers adalah menjaga kemerdekaan pers?

Walaupun bernama “Dewan Pers,” yang memang menjadi “Dewan” di bidang pers, tetapi dalam menjalankan tugasnya Dewan Pers tidaklah semata-mata harus memenangi atau membenarkan semua tindakan pers. Dewan Pers dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan pemberitaan pers, selalu berpegang kepada independensi, Kode Etik Jurnalistik, dan bekerja untuk kepentingan umum. Tegasnya, jika ada pers yang memang benar dan tidak bersalah, maka Dewan Pers juga akan menyatakan pers tersebut benar. Sebaliknya jika ada pers yang bersalah maka Dewan Pers pun tegas menilai pers yang bersangkutan bersalah. Dewan Pers meletakkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, semangat membela pers, karena kemerdekaan pers pada hakekatnya memang milik rakyat dan harus dipakai sebesarbesarnya untuk kemanfaatan rakyat, walaupun tetap tidak boleh sampai mengorbankan nilai-nilai jurnalistiknya sendiri.

Berapa gaji anggota Dewan Pers?

Sampai saat ini anggota Dewan Pers tidak menerima gaji dalam pengertian umum, atau dengan kata lain lebih banyak bersifat sukarela. Anggota Dewan Pers hanya menerima honor yang terbatas jika mendapat tugas menjadi penelaah, pembicara atau kegiatan lain.