Mengapa etika profesi perlu disosialisasikan atau diajarkan?

Ada beberapa alasan mengapa etika profesi harus selalu disosialisasikan atau diajarkan, di antaranya: 

Etika profesi terutama berkaitan dengan nilai-nilai baik dan buruk dari suatu profesi, sehingga pemahaman dan penghayatan terhadap nilai-nilai itu harus terus menerus diperkenalkan dan diingatkan baik kepada penyandang profesi maupun kepada masyarakat luas. Sosialisasi dan pengajaran etika profesi akan membuat nilai-nilai profesi itu tetap diingat dan dilaksanakan. Secara filosofis dan psikologis kepekaan hati nurani yang menjadi dasar utama etika profesi tidak bersifat statis, tetapi dinamis. Hati nurani berkembang menjadi macam-macam: ada yang halus dan jitu, ada yang longgar dan kurang tepat sampai ada yang tumpul. Bahkan ada pula hati nurani yang menyimpang seolaholah buta. Menurut berbagai penelitian ilmiah, hati nurani yang longgar, kurang tepat, kurang peka karena kurang “pendidikan” dalam arti luas. Artinya hal itu terjadi karena yang memiliki hati nurani kurang atau tidak mendapat “pendidikan” moral yang tepat, apapun bentuknya.

Sosialisasi dan pengajaran etika profesi secara kontinyu akan menjaga dan mengembangkan kepekaan hati nurani sehingga penaatan terhadap etika profesi juga dapat terus dijaga dan ditingkatkan. Secara empirik masih banyak penyandang profesi kurang atau tidak memahami etika profesi secara tepat. Kepada kelompok ini perlu diajarkan mengenai sifat hakekat dari etika profesi agar mereka mengetahui dan menyadari pentingnya etika profesi. Meningkatnya pemahaman dan kesadaran terhadap etika profesi akan mencegah atau mengurangi pelanggaran etika profesi sekaligus dapat menjaga penegakan etika profesi. Pelaksanaan etika profesi dan etika profesi itu sendiri dipengaruhi pula dari lingkungan strategis sosial budaya, baik lokal maupun global. Etika profesi tidak hanya menyangkut masalah teknikal tapi juga kontekstual. Dalam kaitan ini, etika profesi senantiasa berhadapan dengan dinamika sehingga harus terus dipantau dan didiskusikan. Sosialisasi dan pengajaran etika profesi menjadi sesuatu yang relevan dan dibutuhkan.

Apa pula tujuan hak jawab?

Tujuan dari hak jawab adalah :
a. Memenuhi pemberitaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;
b. Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;
c. Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers;
d. Mewujudkan itikad baik dari pers.

Bagaimana suatu keputusan Dewan Pers diambil?

Keputusan Dewan Pers diambil berdasarkan kolegial. Walaupun ada komisi-komisi, tetapi keputusan komisi baru Bagian Keempatbelas Dewan Pers merupakan usulan saja dan belum menjadi keputusan lembaga Dewan Pers. Seluruh keputusan Dewan Pers diambil dalam sebuah rapat pleno, yakni sebuah rapat untuk semua anggota Dewan Pers.
Seluruh anggota Dewan Pers mempunyai hak yang sama dan dapat berpendapat secara pribadi-pribadi baik di dalam maupun di luar Dewan Pers, tetapi keputusan resmi Dewan Pers diambil dalam rapat pleno. Perdebatan seru dalam membahas sebuah masalah merupakan “menu sehari-hari” di Dewan Pers. Hal ini untuk melihat dari segala sisi dan membuka proses pengambilan keputusan yang demokratis.Keputusan Dewan Pers secara kelembagaan, jika diperlukan dalam bentuk tertulis, ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers atau Wakil Ketua Dewan Pers.

Tegasnya apa fungsi dari hak jawab ?

Fungsi dari hak jawab adalah :
a. Memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat;
b. Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;
c. Mencengah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers.
d. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers

Sanksi apa saja yang mungkin dijatuhkan oleh lembaga yang melakukan pengawasan dan penaatan etika profesi?

Di luar sanksi moral yang dijatuhkan oleh hati nurani sendiri, sanksi bagi mereka yang melanggar etika profesi bermacam-macam, sesuai dengan jenis dan tingkatan pelanggaran. Makin serius dan makin besar pelanggaran maka sanksinya juga makin berat. Sanksi itu antara lain:

a. Teguran lisan.

b. Teguran tertulis. 

c. Pencabutan sementara izin profesi.

d. Tidak boleh lagi bergelut di profesi itu lagi.

Bagaimana mekanisme jika pihak lain menduga adanya pelanggaran etika profesi oleh praktisi profesi?

Mekanisme terhadap praktisi profesi yang diduga melakukan pelanggaran etika profesi diatur oleh etika profesi itu sendiri. Umumnya pihak yang merasa dirugikan dan kemudian menilai atau menuduh adanya pelanggaran terhadap etika profesi oleh praktisi profesi, mengadukan adanya dugaan semacam itu kepada lembaga yang ditunjuk etika profesi untuk melaksanakan pengawasan dan penaatan etika profesi. Lembaga itu umumnya memakai kata “kehormatan.” Misalnya lembaga itu diberi nama Dewan Kehormatan, maka mereka yang dirugikan mengadukan adanya dugaan pelanggaran terhadap etika profesi itu. Dewan Kehormatan kemudian akan memeriksa kasus yang diadukan dengan memanggil para pihak yang terkait. Setelah melakukan pemeriksaan, Dewan Kehormatan akan memutuskan apakah ada pelanggaran etika profesi atau tidak. Jika tidak ada pelanggaran etika profesi, maka pihak yang diadukan dibebaskan dan kasusnya ditutup. Tetapi kalau Dewan Kehormatan memandang ada pelanggaran etika, Dewan Kehormatan harus menentukan pelanggaran etika profesi mana yang dilanggar dan kemudian Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi sesuai tingkatan dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Bisakah pihak di luar profesinya memvonis adanya pelanggaran etika profesi?

Sesuai dengan sifat dan hakekat bahwa etika profesi dibuat oleh, dari dan untuk sebuah profesi, etika profesi hanya berlaku untuk profesi itu saja. Selain itu yang menentukan ada atau tidak adanya pelanggaran etika adalah kalangan profesi itu sendiri dalam hal ini lembaga yang ditunjuk oleh etika profesi itu. Dengan demikian menjadi jelas pihak di luar profesi yang bersangkutan tidak dapat memvonis ada atau tidak adanya pelanggaran etika profesi oleh pelaku profesi.

Berapa jumlah komisi di Dewan Pers dan apa tugasnya?

Untuk memberikan hasil yang efektif dan efisien, di Dewan Pers dibentuk komisi-komisi. Pengertian komisi adalah pengelompokan anggota Dewan Pers kelompok kerja (Pokja) ke dalam suatu unit tertentu dengan dibantu staf ahli. Pengelompokan ini untuk lebih fokus menangani masalah yang sudah ditugaskan.
Pada umumnya suatu masalah ditangani dan dibahas lebih dahulu pada tingkat komisi, setelah itu dibawa ke rapat pleno. Berapa jumlah komisi dan komisi apa saja setiap periode berbeda-beda, tergantung kepada Dewan Pers pada periode yang bersangkutan. Misalnya pernah terdapat empat komisi, yaitu:
a. Komisi Pengaduan, yakni komisi yang menangani bidang pengaduan, termasuk tetapi tidak terbatas menerima, membahas, dan                                                   mengupayakan penyelesaian kasus-kasus pemberitaan pers.
b. Komisi Hukum dan Perundang-undangan, yakni komisi yang mempelajari persoalan-persoalan hukum pers, termasuk membuat usulan materi pemuatan peraturan di bidang pers dan melakukan segala langkah hukum yang berkaitan dengan pers.
c. Komisi Pemberdayaan Organisasi, yakni komisi yang bertugas mengatur manajemen organisasi di Dewan Pers baik ke dalam maupun keluar.
d. Komisi Pendataan dan Riset, yakni komisi yang bertugas melakukan pendataan dan riset di bidang pers. Tetapi pernah juga terdapat tujuh komisi. Selain keempat komisi tersebut ada pula Komisi Sarana dan Pendanaan dan Komisi Pendidikan dan Pelatihan. Jumlah komisi atau Pokja dapat berubah sesuai kebutuhan dan masing-masing periode Dewan Pers.

Apakah dalam kasus-kasus yang menyangkut kesusilaan pers tidak boleh memberitakan dengan identitas yang sebenarnya.

Akar budaya Indonesia sebagai bagian dari bangsa-bangsa Timur, masih menempatkan masalah kesusilaan sebagai sesuatu yang sangat peka dan berada pada tatanan nilai-nilai yang tinggi, sehingga tetap perlu memperoleh perlindungan itu. Di samping itu kesusilaan juga menyangkut hak-hak dasar atau hak-hak asasi manusia yang harus dihormati. Oleh karena itu kasus-kasus yang menyangkut kesusilaan pada prinsipnya tidak boleh diberitakan dengan identitas yang sebenarnya. Hanya saja prinsipnya ada pengecualiannya, jika pelakunya sebelumnya sudah diketahui oleh publik secara terbuka atau sudah menjadi rahasia umum, penyembunyian identitas pelakunya menjadi tidak berlaku. Pengecualiannya tidak berlaku untuk anak-

Mekanisme kerja Dewan Pers diatur dimana?

Dewan Pers membuat dan mengumpulkan peraturan dan mekanisme kerja Dewan Pers dalam sebuah “perundang-undangan Dewan Pers” yang dinamakan Statuta Dewan Pers. Di Statuta inilah diatur bagaimana tata kerja dan prinsip-prinsip Dewan Pers. Sesuai dengan prinsip swaregulasi, Statuta Dewan Pers dibuat oleh anggota Dewan Pers dan jika diperlukan dapat disempurnakan. Selain itu pengaturan juga ada pada job description atau uraian jabatan yang di tuangkan dalam keputusan Dewan Pers.