KTP2JB dan Konstituen Dewan Pers Desak Google Soal Hak Cipta Wartawan
Jakarta – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) bersama sejumlah organisasi konstituen Dewan Pers melontarkan berbagai pertanyaan kritis kepada Managing Director News Partnerships Google Asia-Pasifik, Kate Beddoe, dalam audiensi yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (27/7/2026) untuk membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta yang dinilai akan menentukan masa depan ekosistem media dan jurnalisme digital di Indonesia.
Dalam audiensi yang dipimpin Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, didampingi Wakil Ketua Totok Suryanto dan Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi. Ketua KTP2JB, Suprapto, menegaskan revisi UU Hak Cipta harus mampu memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi karya jurnalistik yang selama ini dinilai belum terpenuhi. Menurutnya, platform digital masih memiliki tingkat kepatuhan yang rendah dalam memenuhi kewajibannya kepada perusahaan pers.
Ia juga menyoroti peran besar konten jurnalistik dalam mendukung mesin pencari dan layanan berbasis kecerdasan buatan (AI), meski porsinya relatif kecil dibanding keseluruhan konten di internet. Karena itu, KTP2JB mendorong adanya mekanisme yang lebih adil dalam pemberian kompensasi ekonomi kepada perusahaan pers serta terus menghimpun masukan komunitas pers terhadap revisi UU Hak Cipta.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Wahyu Triyogo, menekankan pentingnya terciptanya hubungan yang lebih adil dan transparan antara platform digital dengan perusahaan media di Indonesia.
Menurutnya, model bisnis platform digital berpotensi menciptakan ketimpangan dalam ekosistem media apabila tidak diimbangi dengan mekanisme kerja sama yang memberikan kepastian bagi penerbit. IJTI juga mendorong Google meningkatkan transparansi terkait algoritma distribusi konten dan sistem monetisasi, sekaligus mendukung revisi UU Hak Cipta yang mampu melindungi karya jurnalistik sesuai praktik internasional.
Perwakilan organisasi media lainnya, termasuk Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan media hiperlokal, turut menyampaikan kekhawatiran mengenai belum adanya kompensasi yang memadai atas penggunaan konten jurnalistik oleh platform digital maupun layanan berbasis AI.
Mereka menilai diperlukan mekanisme pengelolaan hak ekonomi yang mampu mengakomodasi seluruh perusahaan pers, termasuk media kecil dan hiperlokal yang selama ini belum banyak terlibat dalam kerja sama dengan platform digital.
Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Adi Sumono, juga mempertanyakan komitmen Google dalam mematuhi regulasi yang akan diterapkan di Indonesia, khususnya terkait penggunaan konten jurnalistik oleh layanan berbasis AI.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Google menjelaskan penggunaan konten selama ini mengacu pada prinsip fair use serta kerja sama yang telah berjalan dengan sejumlah penerbit di berbagai negara, seperti Jerman dan Australia.
Google juga menegaskan tetap berkomitmen mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia dan membuka ruang dialog dengan pemerintah maupun komunitas pers untuk mencari solusi yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, Google kembali menegaskan tidak akan mengikuti skema pembayaran melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Perusahaan lebih memilih melanjutkan kerja sama secara langsung dengan perusahaan media melalui mekanisme business to business (B2B) apabila pengaturan tersebut memungkinkan.
Diskusi juga membahas definisi karya jurnalistik, perlindungan hak ekonomi dan hak moral jurnalis, serta mekanisme terbaik dalam mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers. Baik Dewan Pers maupun Google sepakat untuk melanjutkan dialog guna mencari formulasi yang mampu menjaga keberlanjutan industri media di Indonesia. (*)