Tata Cara Pendataan
KELENGKAPAN BERKAS PENDATAAN PERUSAHAAN PERS
1. Legalitas
-
- Akte pendirian perusahaan pers, dengan Pasal 3 maksud dan tujuan khusus bidang usaha perusahaan pers (Catatan sesuai KBLI: 58130 Cetak; 63122 Portal Web; 63912 Aktivitas Berita oleh Kantor Swasta; 60202 TV; 60102 Radio) KBLI; 82302 Jasa Penyelenggara Event Khusus , KBLI; 73100 Periklanan ; KBLI ;69122 Aktivitas Pasca Produksi, Film, Vidio dan Program Televisi Oleh Swasta, KBLI; 18111 Industri Percetakan Umum, KBLI ; 74142 Aktivitas Desain Konten, KBLI; 78432 Pelatihan Kerja Tekhnologi Informasi dan Komunikasi Perusahaan (modal dasar sekurang-kurangnya 50juta, tidak rangkap jabatan bisnis dan redaksi) Sertakan akta perubahan jika ada
Rujukan:
1. Pasal 1 angka 2 UU Pers: “Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.”
2. Pasal 5 Standar Perusahaan Pers: PT atau badan hukum lain
3. Pasal 10 ayat (1) dan (2) Standar Perusahaan Pers: Dilarang rangkap jabatan bisnis dan redaksi
4. Pasal 12 Standar Perusahaan Pers: modal dasar sekurang-kurangya 50juta rupiah - Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (Catatan nama badan hukum sama dengan yang tertuang dalam akta; modal dasar sekurang-kurangnya 50juta, tidak rangkap jabatan bisnis dan redaksi)
Sertakan SK perubahan jika ada
Rujukan:
1. Pasal 6 Standar Perusahaan Pers: pengesahan oleh Kemenkumham atau instansi lain 2. Pasal 10 ayat (1) dan (2 Standar Perusahaan Pers): Dilarang rangkap jabatan bisnis dan redaksi
3. Pasal 12 Standar Perusahaan Pers: modal dasar sekurang-kurangya 50juta rupiah - Kode perilaku perusahaan pers bagi wartawan/karyawan (dituangkan dalam kertas berkop perusahaan pers, bertanggal, bertanda tangan dan stempel) (materi muatan selaras dengan KEJ, mengatur internal) (berupa ratifikasi jika seutuhnya mengambil dari KEJ)
Rujukan:
Kode Etik Jurnalistik - Peraturan perusahaan, termasuk mengatur jenjang karir wartawan (dituangkan dalam kertas berkop perusahaan pers, bertanggal, bertanda tangan dan stemple; dilengkapi legalisir oleh Disnaker setempat)
Rujukan:
1. Pasal 16 Standar Perusahaan Pers: Meningkatkan kesejahteraan wartawan
2. Pasal 17 Standar Perusahaan Pers: Pemutusan hubungan kerja memperhatikan prinsip kemerdekaan pers
3. Pasal 18 Standar Perusahaan Pers: Pemutusan hubungan kerja sesuai UU Ketenagakerjaan - SK Disnaker tentang pengesahan peraturan perusahaan yang masih berlaku (dituangkan dalam kertas berkop Disnaker setempat, bertanggal, bertanda tangan dan stempel) (Catatan: berlaku dalam hal jumlah karyawan 10 orang atau lebih)
- Sertifikat uji kompetensi Wartawan Utama bagi Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab (lampirkan kartu/sertifikat UKW yang berlaku) (Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab redaksi memiliki sertifikasi jenjang utama yang bertugas pada paling banyak 2 media, berada dalam satu wilayah yang sama atau dapat menunjukkan aktivitas rapat redaksi dan pemenuhan tanggungjawab sebagai Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi.) Surat Pernyataan Wartawan Utama yang menyatakan kesediannya menjadi Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi di media tersebut
Rujukan:
Pasal 8 Standar Perusahaan Pers: PJ/Pemred wajib memiliki kompetensi Wartawan Utama - SK Pengangkatan Pemimpin Redaksi dengan masa kerja/ periode jabatan* (dituangkan dalam kertas berkop perusahaan pers, bertanggal, bertanda tangan dan stempel) (Penanggungjawab/Pemimpin redaksi bertugas paling banyak di 2 perusahaan pers) Rujukan: 1. Pasal 9 Standar Perusahaan Pers: Pemred/PJ dengan kompetensi Wartawan Utama paling banyak bertugas di 2 media 2. Pasal 11 Standar Perusahaan Pers: tidak menjadi pengurus parpol, caleg/aleg, cakada/kada
- Akte pendirian perusahaan pers, dengan Pasal 3 maksud dan tujuan khusus bidang usaha perusahaan pers (Catatan sesuai KBLI: 58130 Cetak; 63122 Portal Web; 63912 Aktivitas Berita oleh Kantor Swasta; 60202 TV; 60102 Radio) KBLI; 82302 Jasa Penyelenggara Event Khusus , KBLI; 73100 Periklanan ; KBLI ;69122 Aktivitas Pasca Produksi, Film, Vidio dan Program Televisi Oleh Swasta, KBLI; 18111 Industri Percetakan Umum, KBLI ; 74142 Aktivitas Desain Konten, KBLI; 78432 Pelatihan Kerja Tekhnologi Informasi dan Komunikasi Perusahaan (modal dasar sekurang-kurangnya 50juta, tidak rangkap jabatan bisnis dan redaksi) Sertakan akta perubahan jika ada
2. SDM
-
- Data karyawan tetap (Redaksi)
- Data karyawan tidak tetap (Redaksi)
- Data karyawan freelance (Redaksi)
- Data karyawan lainnya (nonredaksi)
- (Nama dalam data karyawan sesuai dengan nama yang tercantum dalam box redaksi)
- (Jumlah karyawan redaksi dan nonredaksi sekurang-kurangnya 5 orang)
Rujukan:
1. Pasal 16 Standar Perusahaan Pers: Meningkatkan kesejahteraan wartawan
2. Pasal 17 Standar Perusahaan Pers: Pemutusan hubungan kerja memperhatikan prinsip kemerdekaan pers
3. Pasal 18 Standar Perusahaan Pers: Pemutusan hubungan kerja sesuai UU Ketenagakerjaan
3. Kondisi Fisik
-
- Foto kantor tampak depan 3.2.
- Foto ruang kerja 3.3. Foto ruang rapat redaksi 3.4.
- Bukti fisik media/visual media yang mencantumkan nama penanggung jawab, alamat redaksi di media yang diterbitkan/tayangkan.
(Upload berupa screenshot jika media siber; rekaman siaran audio jika radio; rekaman siaran audio-visual jika TV; scan pdf jika media cetak) (Plang/penanda perusahaan pers di depan kantor)
Rujukan:
Pasal 7 Standar Perusahaan Pers: Wajib mengumumkan nama, alamat, kontak, dan PJ - Bukti fisik media/visual media yang menunjukkan updating dan konsistensi berita/liputan (Upload berupa screenshot beberapa liputan jika media siber; berupa beberapa rekaman siaran audio jika radio; berupa beberapa rekaman siaran audio-visual jika TV; berupa beberapa scan pdf yang terbit dalam hari/minggu/bulan yang berbeda jika media cetak)
Rujukan:
Pasal 22 Standar Perusahaan Pers: Analisis Konten - Bukti fisik media/visual media yang menunjukkan disclaimer/klausula pembebas yang antara lain menyatakan bahwa seluruh isi media menjadi tanggung jawab penanggung jawab (Upload berupa screenshot jika media siber; scan pdf jika media cetak)
Rujukan:
Pasal 22 Standar Perusahaan Pers: Analisis Konten - Bukti fisik media/visual media yang menunjukkan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Khusus media online)
(Upload dalam bentuk screenshot (tangkapan layar) khusus media siber)
Rujukan:
Pedoman Pemberitaan Media Siber
4. Kompetensi
-
- Pimpinan/Penanggung Jawab redaksi telah memiliki sertifikat wartawan utama Rujukan: Pasal 8 Standar Perusahaan Pers: PJ/Pemred wajib memiliki kompetensi Wartawan Utama
- Telah menetapkan dan mensosialisasikan Kode Etik Jurnalistik Rujukan: 1. UU Pers, Pasal 7 ayat (2) mengenai kode etik jurnalistik 2. Kode Etik Jurnalistik
- Memiliki dan mengikuti program pelatihan jurnalistik Rujukan: Pasal 21 ayat (1) Standar Perusahaan Pers: diklat jurnalistik bagi wartawan
- Mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Rujukan: Pasal 21 ayat (1) Standar Perusahaan Pers: uji kompetensi wartawan
- Proporsi jumlah Wartawan (Muda, Madya, Utama) dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi Rujukan: Pasal 21 ayat (1) Standar Perusahaan Pers: uji kompetensi wartawan
5. Kesejahteraan
-
- Gaji wartawan, minimal setara UMP (dibuktikan dengan bukti transfer ke rekening wartawan yang bersangkutan) Rujukan Pasal 11 Standar Perusahaan Pers: Upah sekurang-kurangnya sebesar UMP 13 kali setahun
- Gaji wartawan, minimal setara UMP (dibuktikan dengan bukti transfer ke rekening wartawan yang bersangkutan) Rujukan Pasal 11 Standar Perusahaan Pers: Upah sekurang-kurangnya sebesar UMP 13 kali setahun
- Gaji wartawan, minimal setara UMP (dibuktikan dengan bukti transfer ke rekening wartawan yang bersangkutan) Rujukan Pasal 11 Standar Perusahaan Pers: Upah sekurang-kurangnya sebesar UMP 13 kali setahun
- Scan kartu kepesertaan asuransi ketenagakerjaan bagi wartawan dan karyawan (status kepesertaan harus aktif; lengkapi dengan bukti pembayaran premi asuransi ketenagakerjaan) (Sekurang-kurangnya 5 orang) (BPJS Ketenagakerjaan seluruh karyawan tetap wajib ditanggung Perusahaan) Rujukan: Pasal 20 Standar Perusahaan Pers: asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan
- Scan sertifikat kepesertaan asuransi kesehatan bagi perusahaan pers dengan jumlah karyawan di atas 50 orang apabila asuransi Kesehatan ditanggung oleh pemerintah/pemda dapat dibuktikan dengan kartu KIS dan bukti Chika dan tunjukan rujukan peraturan Rujukan: Pasal 20 Standar Perusahaan Pers: asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan
- Scan kartu kepesertaan asuransi kesehatan bagi wartawan dan karyawan (status kepesertaan harus aktif; lengkapi dengan bukti pembayaran premi asuransi kesehatan jika ditanggung oleh perusahaan) (Sekurang-kurangnya 5 orang) Rujukan: Pasal 20 Standar Perusahaan Pers: asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan
6. Perlindungan
-
- Memiliki ombudsman
- Memiliki kuasa hukum
- Memiliki SOP Perlindungan Wartawan (materi muatan selaras dengan Standar Perlindungan Wartawan) (berupa ratifikasi jika seutuhnya mengambil dari Standar Perlindungan Wartawan) Rujukan: Peraturan Dewan Pers Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Wartawan.
7. Keberlangsungan
-
- Visi dan misi Perusahaan Pers (dituangkan dalam kertas berkop perusahaan pers, bertanggal, bertanda tangan dan stempel)
8. Logo
-
- Logo Perusahaan Pers (tidak mengandung logo yang melanggar hak cipta; tidak memuat logo Dewan Pers di media yang bersangkutan) (Logo media tidak mengandung/mencerminkan/menyerupai lembaga resmi negara) Rujukan: 1. UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta 2. Surat Edaran Nomor:01/SE-DP/1/2019, tertanggal 17 Januari 2019 tentang Larangan Memasang Logo Dewan Pers di Laman Media
9. Lain-lain
-
- Nama media tidak melanggar HAKI (tidak menggunakan nama media lain) (Nama media tidak mengandung/mencerminkan/menyerupai lembaga resmi negara)
Rujukan: UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta - Mencantumkan akun media sosial perusahaan pers (bagi yang mempunyai akun media sosial)
- Melampirkan surat pernyataan keaslian berkas
- Nama media tidak melanggar HAKI (tidak menggunakan nama media lain) (Nama media tidak mengandung/mencerminkan/menyerupai lembaga resmi negara)