Tugas dan fungsi

KETUA DEWAN PERS

  1. Mengoordinasi pelaksanaan aktivitas organisasi Dewan Pers, proses penetapan peraturan-peraturan Dewan Pers, dan proses pengambilan keputusan Dewan Pers.
  2. Menandatangani peraturan-peraturan Dewan Pers, keputusan-keputusan Dewan Pers, Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), kerjasama dengan pihak ketiga dan surat menyurat keluar atas nama Dewan Pers, kecuali yang dipandang perlu untuk didelegasikan.
  3. Mewakili untuk dan atas nama Dewan Pers di dalam dan di luar lembaga Dewan Pers.
  4. Memimpin rapat-rapat Anggota Dewan Pers.
  5. Mengambil keputusan-keputusan yang dipandang perlu untuk melaksanakan fungsi-fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pers.
  6. Menunjuk, mendelegasikan/mewakilkan sebagian tugas atau tugas-tugas tertentu kepada Wakil Ketua dan atau Anggota Dewan Pers jika Ketua berhalangan dan atau dipandang perlu oleh Ketua.
  7. Memberikan tugas-tugas khusus kepada Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pers.
  8. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas teknis dan operasional kesekretariatan di Dewan Pers yang bersumber dari APBN dan non-APBN.
  9. Menyupervisi 3 komisi, yaitu Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, dan Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri.

 

WAKIL KETUA DEWAN PERS

  1. Membantu Ketua dalam mengoordinasi pelaksanaan aktivitas organisasi Dewan Pers.
  2. Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan dan atau ditugaskan oleh Ketua.
  3. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan Ketua Dewan Pers.
  4. Menyupervisi 4 komisi, yaitu Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Komisi Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi, Komisi Pemberdayaan Organisasi, serta Komisi Pendanaan dan Sarana Organisasi.

 

KOMISI-KOMISI:

I.          KOMISI PENGADUAN MASYARAKA TOAN PENEGAKAN ETIKA PERS 

1.    Membuat rencana kerja dan laporan Komisi atau Pokja Pengaduan dan penegakan Etika.

2.    Menerima dan menangani pengaduan atau laporan masyarakatterkait pemberitaaan pers atau sikap dan perilaku pers;

3.    Membuat analisis terhadap pemberitaan media cetak, TV, radio dan pers siber yang diadukan ke Dewan Pers;

4.    Melakukan kajian potensi pelanggaran atas Kode Etik Jurnalistik;

5.    Mengundang dan meminta keterangan para pihak yang terlibat dalam sengketa pers yang diadukan dan atau dilaporkan ke Dewan Pers;

6.    Melakukan sidang ajudikasi/mediasi sengketa pemberitaan pers, sengketa hak jawab dan pengaduan tentang etika dan profesionalisme media;

7.    Menyiapkan rancangan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) untuk disampaikan ke Rapat Pleno;

8.    Mengelola administrasi pengaduan dan pendistribusian informasi mengenai sengketa pemberitaan dan perkembangannya kepada anggota Dewan Pers;

9.    Melakukan kajian terhadap pelaksanaan kode etik jurnalistik, terutama terhadap kasus kasus yang diadukan kepada Dewan Pers, sekaligus memberikan masukan dan gagasan tentang revisi Kode Etik Jurnalistik;

10.  Memenuhi permintaan data/informasi/wawancara yang terkait dengan pengaduan pers;

11.  Menyelenggarakan dan menentukan pemimpin rapat Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers.

12.  Mendistribusikan hasil notulensi rapat komisi kepada semua Anggota Dewan Pers.

13.  Menyusun bahan rapat pleno dari Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers.

14.  Menindaklanjuti keputusan rapat Pleno yang ditujukan untuk Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers.

15.  Mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi dengan Sekretariat Dewan Pers.

16.  Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Ketua,Wakil Ketua Dewan Pers.

17.  Membuat laporan pertanggungjawaban Komisi atau Pokja Pengaduan dan penegakan Etika. di akhir tahun dan akhir periode Jabatan

II. KOMISI HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN

1.    Membuat rencana kerja dan laporan Komisi atau Pokja Hukum dan Perundang­ undangan.

2.    Melakukan advokasi terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pers.

3.    Memfasilitasi pembuatan peraturan-peraturan Dewan Pers, termasuk mempersiapkan rancangan peraturan-peraturan dan keputusan Dewan Pers.

4.    Mengembangkan kajian-kajian hukum yang terkait dengan kemerdakaan pers.

5.    Mengkaji seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan kemerdekaan pers.

6.    Menyelenggarakan pelayanan ahli pers dalam proses hukum untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan kegiatan pers berdasarkan surat tugas Ketua Dewan Pers.

7.    Merencanakan dan menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi ahli pers.

8.    Membantu komisi/pokja lain dalam aspek hukum.

9.    Membuat standar format produk hukum/peraturan Dewan Pers. (Risalah Kesepakatan, PPR, Hukum Acara Pengaduan, MOU dengan instansi lain, dll).

10.  Mengkoordinasikan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan peraturan Dewan Pers.

11.  Memberikan layanan legal drafting produk-produk hukum dan kerjasama Dewan Pers.

12.  Mengelola arsip dan dokumentasi produk hukum Dewan Pers dalam Sistem Jaringan lnformasi dan Hukum (JDIH) Dewan Pers.

13.  Mengembangkan dan menyempurnakan layanan JDIH Dewan Pers sesuai peraturan dan pedoman pengelolaan dokumen hukum yang berlaku

14.  Menindaklanjuti keputusan rapat Pleno yang ditujukan untuk Komisi Hukum dan Perundang-undangan.

15.  Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Ketua/Wakil Ketua Dewan Pers.

16.  Memenuhi permintaan data/informasi/wawancara yang terkait dengan hukum pers.

17.  Menyusun bahan rapat pleno dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan.

18.  Mendistribusikan hasil notulensi rapat komisi kepada semua Anggota Dewan Pers.

19.  Menyelenggarakan dan menentukan pemimpin rapat komisi hukum dan perundang-undangan.

20.  Mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi dengan Sekretariat Dewan Pers.

21.  Membuat laporan pertanggungjawaban Komisi atau Pokja Hukum dan Perundang-undangan di akhir tahun dan akhir periode Jabatan

III. KOMISI PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI

1.   Membuat rencana kerja dan laporan tahunan Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi.

2.   Meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

3.   Membuat perencanaan jenis-jenis, bentuk-bentuk metode dan waktu pelatihan dan pendidikan profesi kewartawanan, termasuk etika dan hukum pers.

4.   Menyusun kurikulum atau silabus untuk pendidikan dan pelatihan peningkatan kualitas profesi kewartawanan.

5.   Menyelenggarakan dan Mengoordinasikan kegiatan pendidikan dan pelatihan baik yang diselenggarakan oleh Dewan Pers atau bekerjasama dengan lembaga lainnya.

6.   Menyusun daftar (data base) pelatih atau pengajar dan peserta program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan Dewan Pers.

7.   Memilih dan menentukan pelatih atau pengajar yang sesuai dengan program yang akan dilaksanakan, baik dari anggota Dewan Pers maupun dari pihak lain yang terkait.

8.   Melakukan evaluasi terhadap program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.

9.   Membantu, memonitor dan mengevaluasi Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (SKW) dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan.

10.   Mengoordinasikan kuliah umum/bimbingan/ceramah kepada mahasiswa dan/atau pihak yang terkait.

11.   Menyelenggarakan dan Menentukan pemimpin Memimpin rapat komisi pendidikan, pelatihan dan pengembangan profesi.

12.   Mendistribusikan hasil notulensi rapat komisi kepada semua Anggota Dewan Pers. (sebaiknya tugas ketua komisi atau TA

13.   Menyusun dan menyiapkan bahan rapat pleno dari Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi.

14.   Menindaklanjuti keputusan rapat Plenoyang ditujukan untuk Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi.

15.   Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Ketua/Wakil Ketua Dewan Pers

16.   Mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi dengan Sekretariat Dewan Pers.

17.   Membuat laporan pertanggungjawaban Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi di akhir periode Jabatan.

IV. KOMISI DIGITAL DAN SUSTAINABILITY

1.   Membuat rencana kerja Komisi Digital dan Sustainability

2.   Merumuskan dan memfasilitasi pengembangan model bisnis yang berkelanjutan

3.   Merumuskan dan memfasilitasi program pelatihan untuk memperkuat perusahaan pers

4.   Merumuskan peraturan-peraturan dalam mendukung keberlanjutan perusahaan pers

5.   Merumuskan dan mengelola mekanisme koordinasi dan tata laksana pelaksanaan tugas antara Dewan Pers dan KTP2JB.

6.   Melakukan kajian baik aspek pengembangan proses bisnis usaha pers yang profesional dan berkelanjutan termasuk tidak terbatas aspek regulasi.

7.   Merencanakan, mengelola dan mengembangkan Arsitektur TIK Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada layanan publik Dewan Pers.Melakukan koordinasi pengembangan SPBE dengan kementerian terkait (Kemenkominfo, BSSN)

8.   Menetapkan tata kelola dan penanggungjawab Keamanan SPBE. (computer security incident response team I CSIRT).

9.   Melakukan koordinasi pengembangan SPBE dengan kementerian terkait (Kemenkominfo, BSSN)

10.   Menyelenggarakan dan menentukan pemimpin rapat Komisi Digital dan Sustainability.

11.   Mendistribusikan hasil notulensi rapat komisi kepada semua Anggota Dewan Pers.

12.   Mengusulkan bahan rapat dari Komisi Digital dan Sustainability untuk Rapat Pleno Dewan Pers.

13.   Menindaklanjuti keputusan Rapat Pleno Dewan Pers yang ditujukan untuk Komisi Digital dan Sustainability.

14.   Mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi dengan Sekretariat Dewan Pers.

15.   Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Ketua/Wakil Ketua Dewan Pers.

16.   Membuat laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban Komisi Komisi Digital dan Sustainability di akhir periode jabatan Dewan Pers.

V. KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

1.    Membuat rencana kerja Komisi lnformasi dan Komunikasi

2.    Melakukan penguatan informasi dan komunikasi unsur-unsur manajemen lainnya untuk mencapai kinerja Dewan Pers yang optimal.

3.    Mengelola mekanisme hubungan antar Komisi dan atau Kelompok Kerja dalam pengelolaan data dan informasi kelembagaan.

4.    Menyusun dan mempersiapkan bahan komunikasi program Dewan Pers.

5.    Menetapkan jadwal dan rencana kerja program komunikasi Dewan Pers

6.    Mengelola arsip data dan informasi kelembagaan Dewan Pers

7.    Menyusun bahan publikasi dan komunikasi

8.    Menyusun dan mengelola strategi komunikasi kehumasan Dewan Pers baik internal dan eksternal.

9.    Mengelola krisis komunikasi kelembagaan dan membangun corporate branding Dewan Pers.

10. Mengkoordinasikan penyelenggaraan layanan informasi dan kehumasan, melalui:

1) Layanan konferensi pers kelembagaan

2) Website kelembagaan Dewan Pers

3) Social media kelembagaan Dewan Pers

4) Buletin ETIKA Dewan Pers, serta

5) Layanan publik informasi dan kehumasan (PPID) kelembagaan

6) Publikasi layanan informasi, hasil penelitian, kajian, maupun laporan kelembagaan melalui produk kehumasan lainnya.

11. Mengoordinasikan mahasiswa atau siswa magang ke Komisi-Komisi yang sesuai dan membutuhkan.

12. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan MICE (Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions).

13. Menyelanggarakan dan menentukan pemimpin rapat Komisi lnformasi dan Komunikasi

14. Mendistribusikan hasil notulensi rapat komisi kepada semua Anggota Dewan Pers.

15. Menyusun bahan rapat pleno dari Komisi lnformasi dan Komunikasi

16. Menindaklanjuti keputusan rapat Pleno yang ditujukan untuk Komisi lnformasi dan Komunikasi

17. Mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi dengan Sekretariat Dewan Pers.

18. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Ketua/Wakil Ketua Dewan Pers.

19. Membuat rencana kerja dan laporan tahun Komisi lnformasi dan Komunikasi.

20. Membuat laporan pertanggungjawaban Komisi lnformasi dan Komunikasi di akhir periode jabatan.

VI. KOMISI KEMITRAAN, HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DAN INFRASTRUKTUR

1.    Membuat rencana kerja Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan lnfrastruktur

2.    Mempersiapkan dan mengusulkan konsep, jenis dan bentuk kerjasama Dewan Pers dengan lembaga terkait.

3.    Secara berkala melakukan review/kajian dan evaluasi atas bentuk-bentuk kerjasama (MoU/PKS) yang sedang berlangsung.

4.    Mempelajari tawaran dan peluang kerjasama dengan lembaga dalam dan luar negeri.

5.    Menjalin, membina dan memelihara hubungan dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan pelaksanaan fungsi dan peran Dewan Pers.

6.    Memfasilitasi pelaksanakan kerjasama dengan lembaga-lembaga dalam dan luar negeri.

7.    Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga riset dan penelitian yang berkaitan dengan pers.

8.    Melakukan penguatan kemitraan dan infrastruktur dan unsur-unsur manajemen lainnya untuk mencapai kinerja Dewan Pers yang optimal.

9.    Membuat rancangan mekanisme pemasukan dan pengeluaran keuangan Dewan Pers yang bersumber dari dana non-APBN.

10. Membangun jaringan kerjasama kemitraan dengan organisasi pers, perusahaan pers dan lembaga donor lain yang tidak mengikat.

11. Menyusun database para donatur Dewan Pers.

12. Mengkoordinasikan pelaksanaan kerjasama lembaga lain dengan Komisi atau Pokja terkait.

13. Mengkoordinasikan penggunaan sarana dan prasarana Dewan Pers.

14. Menyelenggarakan dan menentukan pemimpin rapat Komisi Kemitraan, Hubungan antar Lembaga dan lnfrastruktur.

15. Mendistribusikan hasil notulensi rapat komisi kepada semua Anggota Dewan Pers.

16. Menyusun bahan rapat pleno dari Komisi Kemitraan, Hubungan antar Lembaga dan lnfrastruktur.

17. Menindaklanjuti keputusan rapat Pleno yang ditujukan untuk Komisi Kemitraan, Hubungan antar Lembaga dan lnfrastruktur.

18. Mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi dengan Sekretariat Dewan Pers.

19. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Ketua dan atau wakil Ketua Dewan Pers.

20. Membuat laporan tahunan dan laporan akhir periode jabatan Komisi atau Pokja Kemitraan, Hubungan antar Lembaga dan lnfrastruktur.

21. Membuat laporan tahunan pertanggungjawaban Komisi atau Pokja Kemitraan, Hubungan antar Lembaga dan lnfrastruktur di akhir periode jabatan.

VII. KOMISI PENELITIAN, PENDATAAN DAN RATIFIKASI PERS

1.    Membuat rencana kerja dan laporan tahunan Komisi atau Pokja Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Peraturan terkait pers.

2.    Menyelenggarakan program penelitian dan pengkajian pengembangan pers baik yang dilakukan secara mandiri, maupun yang dikerjasamakan dengan lembaga lain.

3.    Menyelenggarakan dan mengumpulkan berbagai penelitian (survei, riset, poling dan lain lain) yang berkaitan dengan pers dari dalam dan luar negeri.

4.    Mengkoordinasikan pembuatan dan penyusunan data base online media cetak, media siaran, media online, dan media lain yang berkaitan dengan karya jurnalistik berbasis sistem informasi digital.

5.    Melakukan verifikasi terhadap organisasi wartawan dan organisasi Perusahaan Pers.

6.    Menjalankan program ratifikasi peraturan dibidang pers oleh perusahaan pers.

7.    Memantau pelaksanaan ratifikasi peraturan dibidang pers oleh perusahaan pers.

8.    Mengolah dan menyajikan hasil penelitian yang berkaitan dengan pers.

9.    Mencari, mengumpulkan dan mendistribusikan kajian dari lembaga-lembaga lain yang terkait dengan fungsi dan peran Dewan Pers.

10. Memenuhi permintaan data/informasi/wawancara yang terkait dengan hasil penelitian, pendataan dan ratifikasi peraturan Dewan Pers.

11. Menyelenggarakan dan menentukan pemimpin rapat Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.

12. Mendistribusikan hasil notulensi rapat komisi kepada semua Anggota DewanPers.

13. Menyusun bahan rapat pleno dari Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.

14. Menindaklanjuti keputusan rapat Pleno yang ditujukan untuk Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.

15. Mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi dengan Sekretariat Dewan Pers.

16. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Ketua/Wakil Ketua Dewan Pers.

17. Membuat laporan kinerja tahunan danlaporan akhir periode jabatan Komisi atau Pokja Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers di akhir periode jabatan