Langkah Sertifikasi

Syarat Uji Kompetensi

a. Aktif bekerja sebagai wartawan tetap atau wartawan lepas dan/atau wartawan Indonesia yang bekerja di media luar negeri yang dibuktikan dengan:

1. Melampirkan fotocopy kartu pers yang masih berlaku;

2. Telah menjadi wartawan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;

3. Surat keterangan/surat tuags/rekomendasi dari penanggung jawab bidang redaksi atau pempimpin redaksi/wakil pemimpin redaksi/redaktur pelaksana/jabatan serata dan/atau organisasi wartawan konstituen Dewan Pers;

4. Melampirkan pas foto resmi ukuran 3 x 4cm berwarna; (tipe file jpg/png)

5. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP); (tipe file pdf)

6. Mealmpirkan data Riwayat Hidup singkat (Curriculum Vitae); (tipe file pdf)

7. Surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, anggota legilatif, yudikatif, anggota organisasi advokat, anggota TNI/Polri, ASN (PNS dan PPPK), humas lembaga pemerintah dan/atau humas lembagaa swasta non-pers;

8. Melampirkan dokumen pengalaman jurnalistik dan karya jurnalistik yang dimuat dan/atau disiarkan pada segala jenis saluran yang tersedia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir; (tipe file pdf)

9. Mengisi formulir pendaftaran sebagai calon peserta UKW; tipe file pdf)

10. Melampirkan surat tugas mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dari penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaaksi dan/atau pejabat berwenang di perusahaan persnya;

11. Melampirkan sertifikat/kartu UKW jenjang sebelumnya bagi peserta yang naik jenjang; tipe file pdf)

12. Melampirkan akta pendirian/perubahan perusahaan pers dan SK

13. Wartawan lepas (freelance journalist) dan/atau Wartawan Indonesia yang bekerja di media Luar Negeri dapat mengganti dokumen perusahaan pers dengan surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Konstituen Dewan Pers;

14. Bekerja sebagai wartawan pada Perusahaan Pers, Lembaga Penyiaran Swasta, LPP (Pusat dan Daerah), yaang memenuhi ketentuan:

a) Berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), yayasan, dan koperasi, kecuali wartawan yang bekerja pada Lembaga Penyiaran Publik, Kantor Berita   Negara, dan Lembaga Penyiaran Komunitas:

b) Memuat nama penanggung jawab dan a;amat redaksi (termasuk nomor telepon dan alamat surat elektronik) secara terbuka di masing-masing media;

c) Melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur dan berkesinambungan paling   singkat selama 1 (satu) tahun;

d) Dikelola untuk kepentingan umum, bukan media kehumasan, dan bukan media internal lembaga pemerintahan, organisasi dan/atau perusahaan;

e) Media pers tidak menggunakan dan/atau logo yang menyerupai nama lembaga pemerintahan, lembaga penegak hukun atau nama yang sudah dikenal atau melekat sebagai    identitas suatu lembaga sosial atau lembaga publik tertentu, seperti LSM;

f) Media tidak mencantumkan logo Dewan Pers

15. Menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, mematuhi jadwal, tata cara uji, bersikap sopan dan berpakaian rapi

16. Menandatangani Pakta Integritas Peserta Uji Kompetensi Wartawan bermaterai, surat pernyataan keaslian dan kebenaran dokumen, serta bersedia dikenakan sanksi pencabutan sertifikasi kompetensi wartawannya apabila dokumen/keterangan yang disampaikan palsu