Dewan Pers: Terdapat 40 Ribu Media di Indonesia, Baru 1.300 Terverifikasi

Dewan Pers: Terdapat 40 Ribu Media di Indonesia, Baru 1.300 Terverifikasi

YOGYAKARTA – Jumlah media di Indonesia diperkirakan telah melampaui 40 ribu, mencakup berbagai platform. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 1.300 media yang terverifikasi Dewan Pers. Kesenjangan ini menjadi tantangan serius dalam menjaga profesionalisme, kredibilitas, dan kepatuhan media terhadap kode etik jurnalistik.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur Organisasi, Rosarita Niken Widiastuti, dalam acara Literasi Media bertema Sinergi Kemitraan Media: Mewujudkan Tata Kelola Profesional, Akuntabel dan Berkelanjutan di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Niken mengatakan, perkembangan teknologi telah mempermudah masyarakat mendirikan media. Kondisi ini membuat jumlah media tumbuh pesat, bahkan ada individu yang mengelola beberapa media sekaligus dengan jumlah awak yang sangat terbatas.

“Memang belum ada data yang pasti, tetapi diperkirakan saat ini media dari berbagai platform itu jumlahnya sekitar lebih dari 40.000 media. Ini sesuatu yang luar biasa sekali karena dengan perkembangan teknologi, dengan perkembangan kemudahan-kemudahan membuat media,” ujar Niken.

Menurutnya, pertumbuhan tersebut tidak selalu diiringi pemenuhan standar profesionalisme jurnalistik. Dari perkiraan lebih dari 40 ribu media yang ada, jumlah yang telah terverifikasi masih relatif kecil.

“Dari yang sekitar 40.000, yang terverifikasi mungkin baru 1.300-an. Bisa dibayangkan, kelebihannya itu hanya berapa persen yang bisa diverifikasi di antara media-media yang ada,” katanya.

Niken menilai, verifikasi media menjadi salah satu aspek penting dalam mendorong profesionalisme perusahaan pers. Ia meyakini media yang terverifikasi dapat menjalankan kegiatan jurnalistik dengan mengacu pada kode etik dan menyajikan informasi yang dapat dipercaya.

“Kalau media-media yang terverifikasi, saya yakin media itu akan memberikan informasi terpercaya, memberikan informasi sesuai dengan kode etik yang ada,” ujarnya.

Sebaliknya, Niken menyoroti keberadaan media yang menyajikan informasi tanpa mengacu pada kode etik jurnalistik. Menurutnya, sebagian media berpotensi digunakan untuk kepentingan tertentu, alih-alih menjalankan fungsi utama pers sebagai penyedia informasi, edukasi, dan pencerahan bagi masyarakat.

“Media lain, padahal mereka juga dibaca orang seperti media-media online itu banyak yang baca, tapi mereka tidak mengacu pada kode etik jurnalistik. Mereka suka-suka aja,” kata Niken.

Kondisi tersebut turut menjadi perhatian karena pengaduan terhadap media disebut semakin meningkat. Dewan Pers pun memiliki peran penting dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan praktik jurnalistik dan profesionalisme perusahaan pers.

“Nah, di situlah peran dari Dewan Pers. Dewan Pers itu memang diberi mandat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.

Niken menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disusun ketika ekosistem media masih didominasi surat kabar, majalah, radio, dan televisi. Kini, perkembangan teknologi digital telah melahirkan beragam platform baru yang mengubah cara masyarakat memproduksi dan mengonsumsi informasi.

Menurutnya, perubahan tersebut menghadirkan tantangan baru bagi pengawasan dan tata kelola media, terutama ketika persoalan jurnalistik muncul di berbagai platform digital.

“Undang-undang pers ini tentunya belum bisa mengatur mengenai platform-platform baru ini. Kalau kontennya mungkin bisa, tetapi platformnya, media semacam media mainstream-nya itu masih belum bisa ditangani oleh Dewan Pers,” kata Niken.

Ia mencontohkan pengaduan yang berkaitan dengan konten di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Menurutnya, penanganan persoalan di platform-platform tersebut belum sepenuhnya tercakup dalam mekanisme pengaturan Dewan Pers sebagaimana berlaku bagi media siber.

“Banyak pengaduan-pengaduan yang misalnya dari medsos, dari FB, dari IG atau dari TikTok. Nah, itu belum masuk dalam peraturan dari Dewan Pers, kecuali media cyber,” ujarnya.

Niken menegaskan, perkembangan ekosistem digital menuntut perhatian terhadap tata kelola media agar pengaduan masyarakat dapat ditangani sesuai dengan karakteristik dan kewenangan masing-masing.

Di tengah pesatnya pertumbuhan media, profesionalisme, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, dan penguatan kemitraan antarlembaga menjadi hal penting untuk menjaga kualitas informasi publik. Pertumbuhan jumlah media diharapkan tidak hanya memperluas akses informasi, tetapi juga diiringi tanggung jawab dalam menjalankan fungsi jurnalistik.(*)