Dewan Pers: AI Tak Bisa Gantikan Verifikasi Wartawan
YOGYAKARTA – Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) memberikan kemudahan bagi jurnalis dalam mengolah data dan memproduksi berita. Namun, penggunaan teknologi ini tetap harus disertai campur tangan manusia dan verifikasi ketat agar tidak menghasilkan informasi yang keliru.
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur Organisasi, Rosarita Niken Widiastuti, menegaskan pentingnya peran wartawan dalam memastikan akurasi informasi di tengah perkembangan teknologi digital.
Hal tersebut disampaikan Niken dalam acara Literasi Media bertema Sinergi Kemitraan Media: Mewujudkan Tata Kelola Profesional, Akuntabel dan Berkelanjutan di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurut Niken, Dewan Pers telah mengeluarkan pedoman penggunaan AI dalam produk jurnalistik. Pedoman tersebut menekankan pentingnya keterlibatan manusia dalam seluruh proses produksi berita, mulai dari awal hingga akhir.
“Artificial intelligence (AI) itu bisa membantu kita, tetapi jangan menyerahkan seluruhnya. Dari awal sampai akhir itu harus ditangani, ada campur tangan manusia, harus diverifikasi,” ujar Niken.
Ia mengingatkan, informasi yang tersedia di internet belum tentu benar. Jika data yang keliru digunakan sebagai bahan pengolahan AI, hasil yang dihasilkan juga berpotensi mengandung kesalahan.
“Kalau sampah-sampah itu masuk banyak sekali di machine learning, kita big data kita, maka itulah sampah yang akan keluar. Itulah pentingnya wartawan atau jurnalis itu memverifikasi,” katanya.
Niken menjelaskan, AI dapat membantu meningkatkan efisiensi kerja jurnalistik, termasuk dalam menganalisis data dan melakukan personalisasi konten. Namun, kemudahan tersebut harus diimbangi dengan proses pemeriksaan fakta yang ketat.
Ia mencontohkan kasus sebuah lembaga konsultan di Australia yang, menurut penuturannya, memberikan masukan kepada pemerintah berdasarkan data yang ternyata keliru. Kasus tersebut disebut berdampak pada persoalan hukum sekaligus reputasi lembaga tersebut.
Pengalaman itu menjadi pengingat bahwa penggunaan teknologi dan data digital tidak menghilangkan kewajiban untuk melakukan pemeriksaan silang.
“Jadi, kita harus check and recheck. Menjadi kewajiban dari jurnalis,” tegasnya.
Menurut Niken, akurasi menjadi semakin penting ketika penggunaan AI berkembang bersamaan dengan pertumbuhan jumlah media yang semakin pesat. Tanpa verifikasi yang memadai, teknologi justru berpotensi mempercepat penyebaran informasi yang salah.
Selain tantangan teknologi, Niken menyoroti peningkatan pengaduan masyarakat terhadap produk jurnalistik. Ia menyebut Dewan Pers menerima 1.286 pengaduan pada tahun sebelumnya, sementara pada tahun berjalan jumlah pengaduan telah melampaui 1.000 kasus meskipun tahun belum berakhir.
Menurutnya, peningkatan tersebut berkaitan dengan sejumlah faktor, mulai dari semakin banyaknya media, persoalan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, hingga meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai literasi media.
“Pengaduan di Dewan Pers itu setiap hari semakin meningkat. Data pengaduan naik, selanjutnya dari tahun ke tahun itu semakin meningkat,” ujar Niken.
Ia juga menyebut sejumlah pejabat pemerintah telah menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers. Di antaranya Menteri Sosial, Menteri Pertanian, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia.
Niken menjelaskan, Dewan Pers menjalankan fungsi mediasi dan pemeriksaan terhadap produk jurnalistik yang diadukan, termasuk menilai apakah pemberitaan melanggar kode etik jurnalistik.
Proses penanganan pengaduan dilakukan melalui tahapan penerimaan laporan, verifikasi, mediasi, dan ajudikasi sesuai kebutuhan penanganan perkara. Setelah proses tersebut, Dewan Pers dapat memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait.
Namun, pelaksanaan rekomendasi terkadang masih menimbulkan keberatan dari salah satu pihak sehingga persoalan dapat kembali diajukan untuk ditinjau lebih lanjut.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, Dewan Pers terus mendorong peningkatan literasi media dan kecakapan masyarakat dalam memilah informasi. Edukasi dilakukan kepada berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan masyarakat umum.
Niken menilai, masyarakat perlu memahami perbedaan antara produk jurnalistik yang mengikuti kaidah profesional dan konten yang tidak melalui proses verifikasi memadai.
Selain literasi media, Dewan Pers juga mendorong pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk meningkatkan profesionalisme jurnalis. Pemerintah daerah, menurutnya, dapat memfasilitasi penyelenggaraan UKW dengan melibatkan lembaga penguji yang telah memenuhi persyaratan.
“UKW ini sebagai standar profesional yang terukur dan terstandarisasi secara nasional,” katanya.
Ia menegaskan, penguatan kompetensi wartawan, literasi media dan AI, serta verifikasi di ruang redaksi menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas pemberitaan di tengah perubahan teknologi.
Niken juga menjelaskan, masyarakat yang ingin mengadukan produk jurnalistik dapat menyampaikan laporan melalui surat atau surat elektronik kepada Dewan Pers untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, di tengah pesatnya perkembangan AI dan pertumbuhan media digital, teknologi harus tetap ditempatkan sebagai alat bantu. Tanggung jawab atas kebenaran informasi, kepatuhan terhadap kode etik, dan kualitas pemberitaan tetap memerlukan peran aktif manusia. (*)