Dewan Pers Dan DJKI Asean Perkuat Perlindungan Karya Jurnalistik Dari AI
BALI – Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan platform digital global menghadirkan tantangan serius bagi industri media massa. Karya jurnalistik yang dihasilkan melalui proses peliputan, riset mendalam, dan verifikasi fakta semakin rentan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial maupun sebagai bahan pelatihan AI tanpa izin dan kompensasi yang adil bagi pemiliknya.
Menjawab tantangan tersebut, Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menggelar ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Bali Resort and Villas, Bali, 10 Oktober 2026. Forum regional ini mempertemukan tokoh pers, pembuat kebijakan, akademisi, serta pakar hukum dari negara-negara ASEAN dan Skotlandia untuk membahas penguatan perlindungan karya jurnalistik di era digital.
Forum tersebut menjadi ruang untuk merumuskan solusi bersama atas praktik agregasi konten dan pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital serta teknologi AI generatif, khususnya ketika penggunaan tersebut tidak disertai izin, atribusi sumber, maupun kompensasi yang memadai.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Menurutnya, kemudahan distribusi informasi melalui platform digital justru diiringi persoalan ketika karya jurnalistik yang diproduksi melalui proses panjang dapat diambil, diringkas, dan dikomersialkan tanpa imbal hasil yang sepadan bagi jurnalis maupun perusahaan media.
Di satu sisi, platform digital dan teknologi AI memperoleh manfaat ekonomi dari distribusi konten serta pemanfaatan data audiens. Namun, pihak yang menghasilkan informasi melalui peliputan dan verifikasi fakta belum tentu memperoleh bagian yang adil dari nilai ekonomi tersebut.
“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin.
Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut keberlangsungan bisnis media, tetapi juga etika dan masa depan jurnalisme. Jika fondasi ekonomi industri pers melemah akibat pemanfaatan karya tanpa kompensasi yang layak, kemampuan media menjalankan fungsi pelayanan publik dan menopang demokrasi turut terancam.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual insan pers. Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar jurnalis dan organisasi media memperoleh hak ekonomi yang layak, terutama ketika distribusi informasi dan pemanfaatan karya jurnalistik telah melampaui batas negara.
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman.
Ia menyebutkan tiga aspek utama yang didorong Indonesia dalam kerja sama regional, yakni transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil, serta sistem pengelolaan hak lintas negara yang saling terhubung.
Langkah tersebut diharapkan menjadi landasan untuk membangun ekosistem digital yang lebih seimbang, sehingga kemajuan teknologi tidak mengabaikan hak dan kepentingan pihak yang menghasilkan konten jurnalistik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, menilai forum ini penting untuk mengevaluasi berbagai pilihan kebijakan perlindungan karya jurnalistik. Pembahasan tersebut juga sejalan dengan agenda nasional, termasuk rencana penguatan kebijakan yang berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurut Hermansyah, diskusi regional diperlukan untuk memperkaya perspektif mengenai status hukum karya jurnalistik, kemungkinan pengaturan hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan pemanfaatan konten oleh platform digital dan teknologi AI.
Ia juga mengimbau seluruh pihak, termasuk perusahaan platform digital, untuk menghormati lisensi, ketentuan penggunaan, dan kewajiban pencantuman atribusi sumber secara tepat dalam pemanfaatan karya jurnalistik.
Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menekankan pentingnya menjaga kejelasan sumber informasi di tengah perkembangan AI generatif.
Menurut Fifi, kemajuan teknologi membuka peluang baru dalam distribusi dan pengolahan informasi. Namun, perkembangan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengakuan, perlindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media.
Forum ini berlangsung dalam tiga sesi dialog interaktif. Sesi pertama membahas pilihan kebijakan dan hak terkait dengan membandingkan model perlindungan dari Indonesia, Malaysia, dan Australia.
Sesi kedua memetakan tantangan bersama di kawasan ASEAN terkait pemanfaatan karya jurnalistik oleh AI generatif, termasuk potensi hilangnya atribusi atau pengakuan terhadap sumber berita. Sementara itu, sesi ketiga membandingkan kedudukan hukum karya jurnalistik dalam undang-undang hak cipta di berbagai negara.
Melalui forum ini, Dewan Pers dan pemerintah berharap terbangun pemahaman serta kerja sama lintas negara untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik. Upaya tersebut dinilai penting agar media, baik berskala besar maupun lokal, memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menghadapi dominasi perusahaan teknologi global.
Pada akhirnya, tantangan utama era AI bukan semata-mata bagaimana teknologi dapat berkembang semakin cepat, melainkan bagaimana inovasi tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak cipta, keadilan ekonomi, dan keberlanjutan jurnalisme. (*)