SIARAN PERS tentang Hari Pers Nasional (HPN) Dewan Pers Akan Bertemu Konstituen Membahas Pelaksanaan Hari Pers Nasional

SIARAN PERS  tentang  Hari Pers Nasional (HPN)  Dewan Pers Akan Bertemu Konstituen Membahas  Pelaksanaan Hari Pers Nasional

Jakarta, 31 Agustus 2026 - Dewan Pers pada tahun 2026 ini menerima setidaknya empat surat dari Konstituen Dewan Pers, yaitu dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan.

Inti surat itu menanyakan soal penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diselenggarakan tiap 9 Februari. 

Dalam surat itu ada konstituen Dewan Pers yang menawarkan diri untuk menjadi penyelenggara HPN tahun 2027. Konstituen lainnya mengusulkan agar penanggungjawab acara tahunan komunitas pers itu menjadi tanggungjawab Dewan Pers dan penyelenggaraannya dilakukan secara bersama dengan Konstituen Dewan Pers. 

Ada sejumlah alasan mengapa Konstituen mengusulkan agar Dewan Pers yang menjadi penanggungjawab HPN. Sebab, HPN ini merupakan kegiatan yang mendasarkan pada sebuah keputusan yang dibuat oleh presiden sebagai kepala negara, yang itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. 

Dalam Keputusan Presiden itu dikatakan bahwa "Tanggal 9 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional." Namun tidak ada klausul dalam keppres itu yang menyatakan soal siapa yang menjadi penyelenggaranya. Mengingat Dewan Pers merupakan pelaksana Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan anggota Dewan Pers bekerja dengan pengesahan melalui keputusan presiden, maka lembaga ini merupakan pihak yang dinilai memiliki otoritas untuk menjadi penanggungjawab HPN. 

HPN menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat pleno Dewan Pers pada tanggal 27 Agustus 2026. Hasil rapat pleno memutuskan, untuk menindaklanjuti soal ini, Dewan Pers akan menggelar pertemuan dengan seluruh Konstituen Dewan Pers, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan yang selama ini menjadi penanggungjawab dan penyelenggara HPN. 

Dalam rapat pleno itu juga diputuskan bahwa Dewan Pers berencana mengusulkan perubahan Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tentang HPN. Sebab, Keppres itu masih mendasarkan pada regulasi yang sudah tidak berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.