Surat Pernyataan Dewan Pers Tentang Peringatan Dewan Pers agar Wartawan berperilaku sesuai Kode Etik Jurnalistik

Surat Pernyataan Dewan Pers Tentang Peringatan Dewan Pers agar Wartawan berperilaku sesuai Kode Etik Jurnalistik

Dewan Pers menerima informasi soal adanya seseorang berinisial AS, berusia 46 tahun, yang mengaku sebagai wartawan, mengancam dan diduga melakukan upaya pemerasan terhadap seorang guru di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi pada akhir Agustus 2026 lalu.

Peristiwa itu terjadi karena yang bersangkutan meminta uang langganan bulanan media kepada pihak sekolah. Selain mengeluarkan pernyataan bernada intimidatif, orang tersebut juga merampas hanpdhone milik guru yang merekam peristiwa tersebut.

Merespons peristiwa itu, Dewan Pers menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Mengecam tindakan orang yang mengaku wartawan tersebut karena berperilaku tidak patut dan merusak reputasi profesi wartawan. Tugas seorang wartawan adalah melakukan kegiatan jurnalistik, yang meliputi mencari, mengolah dan menyebarkan informasi sesuai ketentuan Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tindakan orang tersebut yang meminta uang langganan koran, apalagi dengan sikap intimidatif, tidak masuk dalam kategori kegiatan jurnalistik. Tindakan pengancaman atau pemerasan bisa
diproses secara pidana

2. Perusahaan pers perlu memastikan wartawannya mematuhi Kode Etik Jurnalistik, termasuk di antaranya dengan tidak menugaskan wartawan dalam urusan bisnis. Wartawan yang melakukan kegiatan untuk menggaet pelanggan, menarik uang langganan, mencari iklan dan semacamnya merupakan pelanggaran terhadap prinsip pagar api (firewall) dalam dunia jurnalistik, yaitu adanya pemisahan antara wilayah redaksi dan bisnis. Wartawan yang ikut menangani urusan bisnis dari medianya merupakan pelanggaran terhadap pasal 1 Kode Etik Jurnalistik. Pasal ini mengharuskan wartawan bersikap independen, termasuk menghindari kemungkinan adanya pengaruh bisnis (serta pengaruh lainnya di luar kepentingan publik) terhadap kebijakan redaksinya

 

Jakarta, 4 September 2026
Dewan Pers,
Prof. Dr. Komaruddin Hidayat
Ketua