Laporan Kinerja Dewan Pers Januari – Agustus 2026 “Perlunya menelaah UU Pers hingga Meningkatnya Pengaduan”

Laporan Kinerja Dewan Pers Januari – Agustus 2026 “Perlunya menelaah UU Pers hingga Meningkatnya Pengaduan”

Jakarta, 19 Agustus 2026 - Dewan Pers menginisiasi perlunya meninjau dan menelaah kembali Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perkembangan media yang semakin dinamis serta pesatnya kemajuan teknologi telah memberikan pengaruh langsung terhadap distribusi informasi dan konten, di samping semakin beragamnya jenis dan bentuk media. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pers dan distribusi informasi, sehingga diperlukan penguatan terhadap pers melalui penyempurnaan regulasi tentang pers, termasuk penguatan peran dan fungsi Dewan Pers ke depan.

Dalam keterangan pers terkait kinerja Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, selaku Ketua Dewan Pers, menegaskan perlunya masyarakat pers mencermati secara saksama keseluruhan pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kita harus memastikan bahwa UU Pers dapat menjamin penguatan kemerdekaan pers, keberlanjutan, serta masa depan pers itu sendiri. Tentunya, peran dan fungsi Dewan Pers sangat penting,” katanya.

Ketua Dewan Pers juga mengajak seluruh masyarakat pers untuk bersama-sama melakukan telaah secara mendalam dan komprehensif terhadap UU Pers. Telaah tersebut akan dilakukan melalui berbagai forum yang tengah dipersiapkan, antara lain focus group discussion (FGD), seminar, serta kegiatan-kegiatan lain yang dipandang perlu.

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada hari Rabu, 19 Agustus 2026, Dewan Pers juga melaporkan pelaksanaan kinerja sebagaimana rencana kerja yang ditetapkan tahun lalu. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers menyampaikan adanya peningkatan pengaduan publik terhadap media massa yang berujung pada mediasi penyelesaian sengketa pers. Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers mencatat
800 pengaduan publik sepanjang Januari–Juli 2026, dengan 454 kasus (56,75%) telah diselesaikan dan 346 kasus masih dalam proses. Pada Juli 2026, terdapat 93 pengaduan, dengan 47 kasus telah diselesaikan.

Dewan Pers memandang tingginya pengaduan sebagai indikator kesehatan ekosistem pers sekaligus early warning system terhadap potensi pelanggaran jurnalistik. Dari 454 kasus yang selesai, 425 diselesaikan melalui surat, 20 melalui risalah, dan 9 melalui PPR, yang menunjukkan mekanisme penyelesaian sengketa berjalan efektif.


Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius bagi media untuk meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik karena Masyarakat sekarang sangat cermat terhadap berita atau informasi yang berkembang. Pelanggaran yang berulang oleh sebuah media, dapat menurunkan kredibilitas serta kepercayaan publik atau trust public terhadap media.

Komisi pengaduan mencatat kasus-kasus besar yang diselesaikan melalui sengketa jurnalistik antara lain :
a. Pengaduan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terhadap TEMPO yang diselesaikan dengan Pernyataan Pertimbangan dan Rekomendasi Dewan Pers, pada Februari 2026.
b. Pengaduan Partai Nasional Demokrat dan Surya Paloh terhadap media TEMPO dengan keputusan akhir menggunakan surat penyelesaian pengaduan, hasil ajudikasi Dewan Pers setelah klarifikasi langsung kepada para pihak;
c. Pengaduan Kemenhan dengan Tempo.co. ;
d. Pengaduan Saifullah Yusuf dengan Suaramerdeka.com;
e. Pengaduan Hary Tanoesoedibjo dengan Inilah.com.

Dewan Pers meminta agar media massa tidak lengah terhadap pelaksanaan prosedur dan tata cara memproduksi berita sebagaimana ketentuan kode etik. Media harus profesional karena media adalah pedoman bagi Masyarakat.

Selain itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyampaikan bahwa Dewan Pers mencatat dua isu utama yang menjadi perhatian, yaitu kebebasan pers dan kasus hukum yang menjerat wartawan. Dalam isu kebebasan pers, masih ditemukan sejumlah dugaan penghalangan kerja jurnalistik, antara lain kasus wartawan Tempo di Kejaksaan Agung, intimidasi terhadap kru televisi saat melakukan
peliputan di TPS Jakarta Utara, serta penangkapan wartawan yang mengikuti Global Flotilla. Selain itu, terdapat pula sejumlah pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan berpotensi melemahkan kebebasan pers.

Dalam aspek hukum pers, sepanjang Januari hingga Juli 2026, Dewan Pers telah memberikan 60 layanan ahli pers bagi wartawan yang menghadapi proses hukum. Dari jumlah tersebut, 27 layanan berkaitan dengan pemidanaan menggunakan UU ITE, sementara 24 layanan berkaitan dengan penggunaan KUHP baru dalam memproses wartawan. Hal ini menunjukkan bahwa risiko pemidanaan terhadap wartawan masih
menjadi perhatian serius.

Dewan Pers juga melihat adanya perubahan pola pemidanaan, yakni semakin banyak wartawan yang dilaporkan atau dipidana akibat konten yang diunggah melalui media sosial, tidak hanya karena pemberitaan di media daring. Karena itu, Dewan Pers menegaskan bahwa kebebasan pers harus tetap dijamin, namun wartawan juga perlu menjalankan tugas secara profesional, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, Dewan Pers juga tengah memproses draf usulan peraturan terkait homeless media dan media sosial. Nantinya, usulan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga pembentuk undang-undang. Pemuktahiran data dan Profesionalisme Pers Dewan Pers terus memperkuat tata kelola perusahaan pers, profesionalisme wartawan, serta kualitas dan keberlanjutan industri media nasional. Hingga Juli 2026, sebanyak 126 perusahaan pers telah menjalani verifikasi faktual, sehingga total perusahaan pers terverifikasi mencapai 1.118. Sementara itu, 326 perusahaan yang tidak memperbarui data dalam lima tahun terakhir sementara disembunyikan dari laman Dewan Pers untuk memastikan data tetap aktif dan mutakhir.

Sejalan dengan penerapan KBLI 2025 yang diterbitkan BPS, Dewan Pers pada Agustus 2026 menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian klasifikasi kegiatan usaha perusahaan pers. KBLI 2025 menggantikan KBLI 2020, termasuk perubahan berupa penghapusan KBLI 63122 (Portal Web). Untuk perusahaan media daring, kegiatan usaha dapat menggunakan klasifikasi yang sesuai, antara lain KBLI 58120 (Penerbitan Surat Kabar) yang mencakup penerbitan dalam bentuk cetak, elektronik, dan digital. Penyesuaian ini diharapkan memberikan kepastian dalam pengelompokan usaha sekaligus mendukung tertib administrasi dan pemutakhiran data perusahaan pers.

Dewan Pers juga akan menyelenggarakan Anugerah Dewan Pers (ADP) 2026 sebagai bentuk penghargaan kepada insan pers, perusahaan pers, tokoh pers, dan tokoh bangsa yang berkontribusi dalam menjaga kemerdekaan pers serta meningkatkan kualitas jurnalisme. Puncak ADP 2026 dijadwalkan pada 28 Oktober 2026 di Hall Dewan Pers, Jakarta. Proses seleksi akan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan independen. Penghargaan ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga mendorong profesionalisme, etika jurnalistik, keselamatan jurnalis, dan keberlanjutan industri media.

Dalam peningkatan kompetensi wartawan, Dewan Pers terus mendorong pelaksanaan UKW. Sepanjang Januari–Juli 2026, sebanyak 52 UKW telah dilaksanakan dengan 836 wartawan dinyatakan kompeten. Ke depan, Dewan Pers akan memperluas UKW dengan tetap menjaga standar kualitas, sekaligus memperkuat profesionalisme, etika, independensi, dan keberlanjutan pers nasional.