Sertifikasi Kedaluarsa, 300 Media Dicopot dari Daftar Resmi Dewan Pers
Dewan Pers terus melakukan penataan terhadap perusahaan pers yang terdaftar di Tanah Air. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Dewan Pers telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 90 perusahaan pers dan verifikasi faktual terhadap 32 media. Jumlah tersebut merupakan bagian dari target tahunan sebanyak 72 perusahaan pers yang harus menjalani verifikasi faktual.
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menjelaskan pemutakhiran data perusahaan pers terus dilakukan sejak Oktober 2025.
Langkah ini diperlukan karena sertifikat Terverifikasi Faktual yang diterbitkan Dewan Pers hanya berlaku selama lima tahun. Ketika masa berlaku berakhir dan tidak diperpanjang, status perusahaan pers akan dicabut dari daftar resmi Dewan Pers.
Akibat kebijakan tersebut, sebanyak 300 media telah dikeluarkan dari daftar resmi Dewan Pers sepanjang Desember 2025 hingga Juni 2026.
“Tindakan ini diambil karena masa berlaku sertifikat verifikasi media-media tersebut telah habis dan belum melakukan perpanjangan,” kata Yogi dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pers 2025-2026 di Dewan Pers, Senin (15/6/2026).
Meski demikian, proses pembaruan data juga menunjukkan perkembangan positif. Sejak Oktober 2025 hingga Mei 2026, sebanyak 97 perusahaan pers telah mengajukan pembaruan dokumen. Dari 82 media yang aktif mengikuti proses pemutakhiran pada Januari–Mei 2026, sebanyak 71 media berhasil memperoleh kembali status Terverifikasi Faktual untuk lima tahun ke depan.
Hingga akhir Mei 2026, tercatat 1.277 perusahaan pers berstatus Terverifikasi Faktual dan 198 perusahaan pers berstatus Terverifikasi Administratif.
Menurut Dewan Pers, verifikasi tetap menjadi instrumen penting untuk memastikan perusahaan pers menjalankan tata kelola yang profesional, kredibel, dan bertanggung jawab.
“Melihat masih banyaknya media yang masa berlaku sertifikatnya telah kedaluwarsa, Dewan Pers mengimbau kepada para pengelola media untuk segera melapor dan memperbarui datanya. Pemutakhiran data ini sangat penting dilakukan agar status verifikasi media tetap aktif dan tercatat resmi di Dewan Pers,” ujar Yogi.
45 Kegiatan Selama 2026
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi Kemitraan Hubungan antar Lembaga dan Infrastruktur, Rosarita Niken Widiastuti, juga melaporkan kinerja Dewan Pers yang lain.
Dia menjelaskan Dewan Pers telah melaksanakan 45 kegiatan baik di lingkup internal maupun eksternal Dewan Pers selama Januari hingga awal Juni 2026. Hal ini mencakup koordinasi, audiensi strategis, diskusi publik, hingga aksi seremonial berskala besar.
22 kegiatan bersifat koordinasi, 13 kegiatan audiensi/kunjungan, 4 diskusi/seminar/peluncuran, 4 forum group discussion (FGD) penyusunan policy sandbox, dan 2 kegiatan seremonial lainnya.