Dewan Pers Gandeng KPPU Bahas Dominasi Platform Digital

Dewan Pers Gandeng KPPU Bahas Dominasi Platform Digital

Jakarta – Dewan Pers memperkuat upaya penyelamatan ekosistem media nasional dengan menjalin sinergi bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam audiensi yang digelar di Jakarta, Rabu (8/7/2026), kedua lembaga membahas tantangan besar yang dihadapi industri pers akibat dominasi platform digital terhadap pasar periklanan dan distribusi konten jurnalistik.

Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, mengatakan Dewan Pers kini tidak hanya berfokus pada penyelesaian persoalan etika jurnalistik, tetapi juga pada keberlangsungan industri media.

Menurutnya, kemerdekaan pers tidak cukup dijaga melalui integritas jurnalistik semata. Kondisi perusahaan pers yang terus mengalami tekanan ekonomi juga harus menjadi perhatian agar jurnalis dapat bekerja secara profesional.

"Kemerdekaan pers tidak hanya diperoleh dengan menjaga integritas jurnalistik. Kalau perusahaan persnya bermasalah, jurnalisnya juga akan ikut bermasalah," kata Dahlan.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Pers memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk ikut memfasilitasi pengembangan kehidupan pers. Dalam konteks saat ini, pengembangan tersebut berarti menjaga keberlanjutan ekosistem media nasional.

Salah satu langkah yang sedang dilakukan Dewan Pers adalah memperjuangkan agar karya jurnalistik mendapat perlindungan sebagai hak cipta melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum.

Dahlan menilai aturan yang selama ini memperbolehkan berita dikutip hanya dengan mencantumkan sumber telah menciptakan hubungan yang tidak seimbang antara perusahaan pers dan platform digital.

Menurutnya, sejak kemunculan mesin pencari dan media sosial, sebagian besar pendapatan iklan digital justru dinikmati oleh perusahaan platform global.

"Sekitar 80 persen pasar iklan digital dikuasai Google, Meta, dan TikTok. Sisanya diperebutkan lebih dari 50 ribu perusahaan pers. Kondisi ini jelas tidak berkelanjutan bagi industri pers," ujarnya.

Ia menambahkan, lemahnya posisi tawar perusahaan pers terhadap platform digital berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Sementara itu, Ketua KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan lembaganya memiliki kewenangan menegakkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Namun, menurutnya, regulasi tersebut sudah tidak sepenuhnya relevan untuk menghadapi perkembangan ekonomi digital.

Saat ini, KPPU bersama DPR RI tengah mendorong perubahan regulasi, termasuk mengubah mekanisme pengawasan merger dari post-merger menjadi pre-merger, sehingga pengawasan terhadap akuisisi perusahaan dapat dilakukan sebelum transaksi berlangsung.

Selain itu, revisi undang-undang juga diarahkan agar penguasaan pasar digital tidak lagi hanya diukur berdasarkan nilai jual dan nilai beli, tetapi juga mempertimbangkan faktor lain seperti penguasaan data, network effect, dan indikator ekonomi digital lainnya.

"Kalau regulasinya tidak diperbarui, KPPU akan semakin sulit melakukan pengawasan terhadap sektor digital karena tantangan ekonomi digital sudah jauh berbeda dengan kondisi saat undang-undang itu disusun pada 1999," kata Gopprera.

Dewan Pers berharap revisi regulasi tersebut dapat memperkuat posisi perusahaan pers dalam menghadapi dominasi platform digital sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat sehingga keberlanjutan industri media nasional tetap terjaga.(*)