Dewan Pers dan Google Asia-Pasifik Bahas Revisi UU Hak Cipta, Nasib Jurnalisme Digital Dipertaruhkan

Dewan Pers dan Google Asia-Pasifik Bahas Revisi UU Hak Cipta, Nasib Jurnalisme Digital Dipertaruhkan

Jakarta – Dewan Pers bersama konstituennya menggelar audiensi dengan Google Asia-Pasifik di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (27/7/2026). Pertemuan tersebut membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta yang dinilai akan menentukan arah keberlanjutan ekosistem media dan jurnalisme digital di Indonesia.

Audiensi dipimpin Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, didampingi Wakil Ketua Totok Suryanto, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi, serta jajaran anggota Dewan Pers dan perwakilan organisasi konstituen. Dari pihak Google hadir Managing Director News Partnerships Google Asia-Pasifik, Kate Beddoe.

Selain membahas revisi UU Hak Cipta, kedua pihak juga mendiskusikan peluang kolaborasi dalam memperkuat jurnalisme berkualitas melalui pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), transformasi digital, serta investasi bagi industri media nasional.

Dalam pertemuan itu, Google menyampaikan tiga catatan utama terhadap draf revisi UU Hak Cipta. Pertama, definisi "karya jurnalistik" dinilai terlalu luas. Kedua, adanya ketentuan pembayaran atas penggunaan tautan (link) berita. Ketiga, perubahan mekanisme kerja sama dari negosiasi langsung antara platform dan perusahaan pers (business to business/B2B) menjadi pengelolaan wajib melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Managing Director News Partnerships Google Asia-Pasifik, Kate Beddoe, menegaskan Google tetap berkomitmen melanjutkan investasi dan kemitraan dengan industri media di Indonesia. Namun, ia berharap regulasi yang disusun tetap selaras dengan praktik internasional, termasuk standar yang diterapkan di kawasan Eropa.

Google juga menegaskan tidak akan menerapkan skema pembayaran atas tautan berita dan memilih mempertahankan kerja sama langsung dengan perusahaan media melalui mekanisme B2B. Apabila diwajibkan menggunakan skema LMK, Google menyatakan berpotensi menghentikan penggunaan konten berita yang terdampak aturan tersebut.

Selain itu, Google menawarkan penguatan kerja sama melalui pelatihan pemanfaatan AI bagi jurnalis serta investasi berkelanjutan guna mendukung transformasi digital perusahaan pers di Indonesia.

Di sisi lain, Dewan Pers menegaskan revisi UU Hak Cipta harus mampu memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi karya jurnalistik tanpa menghambat perkembangan ekosistem digital.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan diperlukan "jalan ketiga" yang mampu menjembatani kepentingan perusahaan platform digital dan industri pers nasional. Menurutnya, regulasi harus menjamin kebebasan pers sekaligus menghadirkan mekanisme kompensasi yang adil bagi karya jurnalistik.

Usai audiensi, Dewan Pers langsung menjadwalkan koordinasi dengan Kementerian Hukum untuk menyampaikan berbagai masukan dari komunitas pers maupun Google terkait revisi UU Hak Cipta. Pembahasan akan difokuskan pada definisi karya jurnalistik, mekanisme pemberian hak ekonomi, serta skema kerja sama antara B2B maupun LMK.

Sementara itu, Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Suprapto, mengatakan pihaknya akan terus memfasilitasi negosiasi hak ekonomi antara perusahaan pers dan platform digital. Hingga saat ini, baru 34 perusahaan media yang telah menjalin kerja sama B2B dengan platform digital.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah organisasi media turut menyoroti tantangan berat yang dihadapi industri pers akibat perubahan model bisnis digital. Mereka menilai meski konten jurnalistik hanya menyumbang sebagian kecil dari keseluruhan konten di platform digital, nilainya sangat tinggi sehingga layak memperoleh kompensasi ekonomi yang adil.

Para peserta juga menekankan pentingnya transparansi algoritma, perlindungan terhadap media kecil dan hiperlokal, serta kepastian hukum mengenai penggunaan konten jurnalistik oleh platform digital maupun layanan berbasis AI.

Audiensi ini menjadi langkah awal untuk mencari titik temu antara kepentingan platform digital, perusahaan pers, dan pemerintah dalam penyusunan revisi UU Hak Cipta. Dewan Pers dan Google sepakat melanjutkan dialog guna merumuskan solusi yang mampu menjaga keberlanjutan jurnalisme berkualitas sekaligus menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkeadilan di Indonesia. (*)