Dewan Pers: Saatnya Karya Jurnalistik Mendapat Hak Ekonominya

Dewan Pers: Saatnya Karya Jurnalistik Mendapat Hak Ekonominya

Meletakkan jurnalistik dalam karya yang memiliki hak atau nilai ekonomi adalah salah satu fokus yang tengah diperjuangkan oleh Dewan Pers pada semester pertama 2026 ini. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab tantangan baru yang dihadapi industri media di era digital.

Pada ketentuan yang berlaku saat ini, karya jurnalistik dapat dikutip dan digunakan oleh pihak lain secara gratis selama mencantumkan sumber. Namun, perkembangan teknologi, khususnya kehadiran kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), telah menghadirkan persoalan baru. 

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, mengatakan banyak karya jurnalistik digunakan sebagai bahan pelatihan maupun basis data algoritma AI tanpa adanya mekanisme kompensasi kepada pemegang hak cipta. Padahal, proses menghasilkan sebuah karya jurnalistik memerlukan sumber daya, biaya, dan tidak jarang menuntut jurnalis menghadapi risiko di lapangan. 

Oleh karena itu, Dewan Pers mencantumkan usulan tersebut dalam usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta.

“Hal itu, kita sampaikan dalam usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta,” kata Dahlan Dahi, dalam konferensi pers di Dewan Pers, Senin (15/6/2026).

Ia menegaskan karya jurnalistik merupakan hasil kerja profesional yang lahir melalui proses peliputan, verifikasi, dan penyuntingan yang tidak sederhana. Di balik setiap berita, terdapat investasi waktu, tenaga, biaya, serta tanggung jawab publik yang besar dari perusahaan pers maupun jurnalis.

Oleh karena itu, Dewan Pers memandang tidak adil apabila karya-karya tersebut dimanfaatkan secara luas untuk kepentingan bisnis tanpa adanya penghargaan terhadap nilai ekonominya.

Ada sejumlah poin penting dalam revisi UU Hak Cipta yang diusulkan Dewan Pers, antara lain pertama, hak ekonomi perusahaan pers. Karya jurnalistik akan memiliki hak ekonomi yang melekat pada perusahaan pers yang memproduksinya. Kedua, kewajiban lisensi dan royalti. Penggunaan karya jurnalistik untuk tujuan komersial wajib mengantongi izin dan membayar royalti. 

Meski demikian, Dahlan menegaskan usulan tersebut tidak akan membatasi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Dewan Pers tetap menjamin penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan publik yang bersifat nonkomersial.

“Misalkan, untuk kegiatan sosial, kepentingan pendidikan dan penelitian,” ujar Dahlan.

Dia pun menegaskan, penerapan royalti ini bukan bukti pers antipati akan teknologi dari ekosistem pemberitaan. Aturan ini justru diharapkan dapat mendorong platform teknologi untuk mendukung peningkatan kualitas informasi. 

"Demokrasi adalah sistem bernegara yang kita percaya lebih baik dari seluruh sistem. So, ini tidak tentang pers saja tapi ini tentang publik, ini tentang bangsa dan negara," kata Dahlan. (*)