Dewan Pers Laporkan Kinerjanya di Semester Pertama 2026
Dewan Pers melaporkan kinerjanya di semester pertama 2026. Hal ini merupakan bentuk komitmen Dewan Pers untuk berkontribusi nyata dalam menjaga ekosistem pers yang sehat, professional, dan independen.
Sejumlah pencapaian kinerja Dewan Pers dipaparkan dalam kesempatan tersebut, baik dalam fungsi pengawasan, pendataan perusahaan pers, hingga pengembangan kemitraan strategis.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan laporan ini adalah bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab kepada publik. Laporan tersebut, kata dia, dibangun dalam kerangka ekosistem pers, sebagai bentuk masukan yang objektif, edukatif dan konstruktif, untuk kemajuan bersama.
“Kami ingin menyampaikan laporan dalam kerangka itu, dalam sifatnya kritik tapi objektif, edukatif dan konstruktif,” ujar Komaruddin, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Salah satu agenda penting yang sedang diperjuangkan adalah memasukkan karya jurnalistik sebagai karya yang memiliki hak ekonomi dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menjelaskan, selama ini karya jurnalistik dapat digunakan atau dikutip oleh berbagai pihak hanya dengan mencantumkan sumber, tanpa ada mekanisme yang menjamin nilai ekonomi bagi media yang memproduksinya.
Bagi industri media yang sedang menghadapi penurunan pendapatan iklan dan perubahan perilaku konsumsi informasi masyarakat, perlindungan hak ekonomi tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha pers.
Penataan Ekosistem Pers
Selain memperjuangkan hak ekonomi media, Dewan Pers juga terus melakukan penataan terhadap perusahaan pers yang terdaftar.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Dewan Pers telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 90 perusahaan pers dan verifikasi faktual terhadap 32 media. Jumlah tersebut merupakan bagian dari target tahunan sebanyak 72 perusahaan pers yang harus menjalani verifikasi faktual.
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menjelaskan proses pemutakhiran data perusahaan pers terus dilakukan sejak Oktober 2025.
Langkah ini diperlukan karena sertifikat Terverifikasi Faktual yang diterbitkan Dewan Pers hanya berlaku selama lima tahun. Akibatnya, 300 media telah dikeluarkan dari daftar resmi Dewan Pers sepanjang Desember 2025 hingga Juni 2026 karena sertifikat verifikasinya kedaluarsa dan belum diperbarui.
Dari jumlah itu, sejak Oktober 2025 hingga Mei 2026, sebanyak 97 perusahaan pers telah mengajukan pembaruan dokumen. Dari 82 media yang aktif mengikuti proses pemutakhiran pada Januari–Mei 2026, sebanyak 71 media berhasil memperoleh kembali status Terverifikasi Faktual untuk lima tahun ke depan.
Hingga akhir Mei 2026, tercatat 1.277 perusahaan pers berstatus Terverifikasi Faktual dan 198 perusahaan pers berstatus Terverifikasi Administratif.
Menurut Dewan Pers, verifikasi tetap menjadi instrumen penting untuk memastikan perusahaan pers menjalankan tata kelola yang profesional, kredibel, dan bertanggung jawab.
Pengaduan Publik Terus Meningkat
Di sisi lain, tingginya partisipasi masyarakat dalam mengawasi media juga tercermin dari jumlah pengaduan yang masuk ke Dewan Pers.
Dalam lima bulan pertama tahun 2026, Dewan Pers menerima 573 pengaduan terkait pemberitaan dan praktik jurnalistik. Dari jumlah tersebut, 326 kasus telah diselesaikan, sementara 247 lainnya masih dalam proses penanganan.
Tenaga Ahli Komisi Pengaduan Dewan Pers, Indria Purnama Hadi, menyebut tren pengaduan memang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2023 tercatat 813 pengaduan, kemudian berkisar antara 626 hingga 678 pengaduan pada 2024, dan melonjak menjadi 1.286 pengaduan sepanjang 2025. Sebagian besar laporan ditujukan kepada media siber.
Menurut Indria, peningkatan pengaduan tidak selalu menjadi indikator buruk bagi dunia pers.
Sebaliknya, tingginya angka pengaduan menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami hak-haknya ketika merasa dirugikan oleh pemberitaan. Namun, kondisi tersebut juga menjadi pengingat bahwa tantangan profesionalisme dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik masih perlu terus diperbaiki, terutama di ruang digital yang bergerak sangat cepat.
Kebebasan Pers Masih Menghadapi Ancaman
Meskipun indeks kebebasan pers nasional menunjukkan sedikit peningkatan, tantangan terhadap keselamatan jurnalis masih menjadi perhatian serius.
Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers mencatat Indeks Kebebasan Pers Indonesia pada 2025 mencapai angka 69,44, sedikit lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang berada pada angka 69,36.
Namun berbagai kasus yang menimpa jurnalis masih terjadi sepanjang 2026.
Dewan Pers memonitor sedikitnya 11 kasus yang mencakup teror terhadap media, kekerasan fisik, serangan digital, gugatan perdata, hingga dugaan penculikan terhadap jurnalis.
Pada 2025, jumlah kasus yang dipantau bahkan mencapai 89 kasus. Dari jumlah tersebut, 31 berupa kekerasan fisik dan 29 serangan digital.
Data yang dihimpun dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Yayasan TIFA juga menunjukkan bahwa sekitar 72 persen jurnalis mengaku pernah melakukan swasensor atau membatasi diri dalam pemberitaan karena berbagai tekanan.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kebebasan pers tidak hanya menghadapi ancaman dalam bentuk kekerasan langsung, tetapi juga tekanan yang mendorong jurnalis membatasi ruang kerjanya sendiri.
Susun Aturan untuk Media Sosial dan Konten Kreator
Perubahan lanskap informasi digital juga mendorong Dewan Pers untuk mulai memikirkan regulasi yang lebih jelas terkait akun media sosial perusahaan pers, media yang belum terverifikasi, hingga keberadaan konten kreator.
Dewan Pers mengingatkan perusahaan pers yang menggunakan media sosial harus mengikuti Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2022.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut penting karena menjadi bagian dari perlindungan hukum yang diberikan Undang-Undang Pers.
Sementara itu, terkait fenomena media "homeless" dan menjamurnya konten kreator, Dewan Pers memilih pendekatan yang tidak represif.
Lembaga tersebut memandang konten kreator sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang berkembang di era digital. Tantangannya adalah bagaimana membangun ekosistem yang sehat sehingga keberadaan mereka dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat tanpa mengorbankan kualitas informasi publik.
UKW Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi
Dalam bidang peningkatan kompetensi wartawan, Dewan Pers memastikan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tetap berjalan meskipun menghadapi keterbatasan anggaran.
Sepanjang 2025, terdapat 145 pelaksanaan UKW yang terdiri atas tujuh kegiatan yang difasilitasi Dewan Pers dan 138 kegiatan yang diselenggarakan lembaga penguji mandiri.
Hingga saat ini, jumlah wartawan bersertifikat telah mencapai 16.245 orang pada berbagai jenjang kompetensi, mulai dari muda, madya, hingga utama.
Pada 2026, Dewan Pers telah melaksanakan satu UKW fasilitasi dengan 42 peserta dan masih mengupayakan dukungan anggaran agar target 750 peserta dapat tercapai.
Mengukur Kembali Kemerdekaan Pers
Tahun ini Dewan Pers menggandeng BRIN untuk menyusun Indeks Kemerdekaan Pers 2026.
Survei akan dilakukan di seluruh 38 provinsi serta satu tingkat nasional, sehingga mencakup 39 wilayah pengukuran.
Hasil survei tersebut ditargetkan dapat diumumkan kepada publik pada November 2026 dan diharapkan menjadi salah satu instrumen penting untuk membaca kondisi kemerdekaan pers di Indonesia secara lebih komprehensif.
Bersamaan dengan berbagai program tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa tantangan utama dunia pers saat ini bukan hanya menjaga kebebasan, melainkan juga memastikan keberlanjutan ekonomi media, profesionalisme kerja jurnalistik, serta adaptasi terhadap perubahan besar yang dibawa oleh teknologi digital. Di tengah derasnya arus informasi dan persaingan platform digital, ketiga hal itu menjadi fondasi penting bagi masa depan pers Indonesia. (*)