Dewan Pers Usulkan Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Jakarta – Dewan Pers mengajukan sejumlah usulan penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta yang saat ini tengah digodok pemerintah bersama DPR. Usulan tersebut menekankan pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa.
Dalam surat resminya, Dewan Pers menyampaikan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik serta ekosistem media di Indonesia. Karena itu, lembaga ini menilai perlu adanya penguatan pasal-pasal dalam RUU Hak Cipta agar wartawan dan perusahaan pers mendapatkan kepastian hukum atas hasil kerja jurnalistiknya.
Perlindungan terhadap karya jurnalistik sangat penting untuk menjamin hak moral dan ekonomi para jurnalis serta mendukung keberlangsungan industri media yang sehat, merupakan salah satu poin dalam surat Dewan Pers.
Pokok Usulan Dewan Pers
Dalam dokumen berjudul “Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”, terdapat beberapa poin penting yang diusulkan, antara lain:
Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
1. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 angka 3 Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra “serta karya jurnalistik” yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 1 angka 3 diusulkan untuk ditambah: “serta karya jurnalistik”.
2. BAB III HAK TERKAIT, Bagian Ketiga Hak Ekonomi, Paragraf 4 Pembatasan Pelindungan Pasal 26 huruf (a) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap: a. Penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual; Pasal 26 huruf (a) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.
3. BAB IV Pencipta Pasal 31 Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya: a. Disebut dalam Ciptaan; b. Sampai c… d. Tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta. “e. Tercantum dalam karya jurnalistik.” Pasal 31 diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf “e. Tercantum dalam karya jurnalistik.” Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta DEWAN PERS Page of 2 5
4. BAB V, Bagian Kedua Ciptaan yang Dilindungi Pasal 40 ayat (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta karya jurnalistik, terdiri atas: a. Buku, … b. Sampai dengan r. …. S. Program komputer t. “Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode etik jurnalistik.” • Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan “serta karya jurnalistik”. • Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan huruf (t) dengan keterangan “t. Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode etik jurnalistik.”
5. Penjelasan Pasal 40 ayat (1) “Huruf t Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Penjelasan Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan penjelasan ketentuan untuk huruf (t) yaitu “t. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
6. BAB VI Pembatasan Hak Cipta Pasal 43 huruf (c) Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi: Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta DEWAN PERS Page of 3 5 c. Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau Pasal 43 huruf (c) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.
7. BAB VI PEMBATASAN HAK CIPTA Pasal 48 Penggandaan, Penyiaran, atau Komunikasi atas Ciptaan untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama Pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta dengan ketentuan Ciptaan berupa: a. Artikel dalam berbagai bidang yang sudah dilakukan Pengumuman baik dalam media cetak maupun media elektronik kecuali yang salinannya disediakan oleh Pencipta, atau berhubungan dengan Penyiaran atau Komunikasi atas suatu Ciptaan; b. Laporan peristiwa aktual atau kutipan singkat dari Ciptaan yang dilihat atau didengar dalam situasi tertentu; dan Pasal 48 huruf (a) dan (b) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.
8. BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT, Paragraf 2 Masa Berlaku Hak Ekonomi Pasal 58 ayat (1) a. Buku,… b. Ceramah, … c. Sampai i. J. Karya jurnalistik Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Pasal 58 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (j) yaitu “(j) karya jurnalistik” Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta DEWAN PERS Page of 4 5
9. BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT, Paragraf 2 Masa Berlaku Hak Ekonomi Pasal 59 ayat (1) a. Karya fotografi… b. Potret… c. Sampai j. K. Karya jurnalistik berlaku selama 50 (1ima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman. Pasal 59 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (k) yaitu “(k) karya jurnalistik”.
10.Dewan Pers pada prinsipnya mengusulkan agar ada ketentuan baru untuk Karya Jurnalistik: a. Karya Jurnalistik masuk dalam Ciptaan Yang Dilindungi; b. Karya Jurnalistik yang merupakan Ciptaan Yang dilindungi, jika dilanggar maka Pengadilan perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip Fair Use, sebagai berikut: i. Tujuan dan Karakter Penggunaan: Apakah penggunaan bersifat komersial atau untuk tujuan pendidikan dan nirlaba. Ii. Sifat Karya Berhak Cipta: Tingkat orisinalitas dan kreativitas karya yang digunakan. Iii.Jumlah dan Substansi Bagian yang Digunakan: Seberapa banyak dan seberapa signifikan bagian karya yang diambil dari karya aslinya. Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta DEWAN PERS Page of 5 5 iv.Dampak Penggunaan terhadap Pasar: Apakah penggunaan tersebut merugikan potensi pasar atau nilai karya asli.
Dewan Pers berharap agar pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan seluruh masukan tersebut dalam penyempurnaan RUU Hak Cipta yang baru. Menurut Dewan Pers, pengakuan terhadap karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi akan memperkuat posisi wartawan dan perusahaan pers di era digital, sekaligus melindungi hasil kerja jurnalistik dari praktik penjiplakan atau penyalahgunaan.(*)