Dewan Pers Soroti Dampak Perjanjian Dagang Indonesia–AS terhadap Industri Media

Dewan Pers Soroti Dampak Perjanjian Dagang Indonesia–AS terhadap Industri Media

JAKARTA – Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Resiprokal Perdagangan di Washington DC, Amerika Serikat, pada 19 Februari 2026. Perjanjian bilateral tersebut mengatur berbagai aspek kerja sama perdagangan, mulai dari tarif perdagangan hingga pengaturan hubungan platform digital dengan media.

Namun, Dewan Pers menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam perjanjian itu yang berpotensi berdampak langsung terhadap kehidupan pers di Indonesia.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan setidaknya ada dua pasal dalam perjanjian tersebut yang perlu mendapat perhatian serius, yakni terkait investasi asing di sektor media serta relasi antara platform digital asal Amerika Serikat dengan perusahaan pers di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Komaruddin dalam keterangan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

“Dewan Pers mencatat ada dua ketentuan yang berpotensi memengaruhi ekosistem pers nasional, yakni terkait investasi asing di sektor penerbitan serta pengaturan relasi antara platform digital dan perusahaan pers,” ujar Komaruddin.

Dewan Pers menyoroti ketentuan mengenai investasi asing yang tertuang dalam Pasal 2.28 perjanjian bilateral tersebut. Dalam pasal itu, Indonesia diminta mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor dari Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk sektor penerbitan.

Menurut Dewan Pers, ketentuan tersebut berpotensi membuka kepemilikan modal asing hingga 100 persen di sektor media, khususnya bagi investor asal Amerika Serikat.

Kondisi itu dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia. Dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kepemilikan modal asing di lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20 persen.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang membuka peluang adanya modal asing melalui pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh menjadi mayoritas.

Selain itu, Dewan Pers juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 3.3 perjanjian bilateral yang mengatur hubungan antara pemerintah Indonesia dan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemerintah Indonesia diminta “menahan diri” untuk tidak mewajibkan perusahaan platform digital Amerika Serikat mendukung organisasi berita domestik melalui berbagai mekanisme, seperti lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun skema pembagian keuntungan.

Dewan Pers menilai ketentuan ini tidak sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam Pasal 5 Perpres tersebut, platform digital diwajibkan mendukung jurnalisme berkualitas, antara lain melalui kerja sama dengan perusahaan pers. Bentuk kerja sama itu diatur dalam Pasal 7, yang mencakup lisensi berbayar, pembagian pendapatan, hingga berbagi data agregat pengguna berita.

Menurut Dewan Pers, apabila ketentuan dalam perjanjian bilateral itu diterapkan, maka Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berpotensi kehilangan daya berlaku.

“Kerja sama antara platform digital dan media masih mungkin dilakukan, tetapi sifatnya menjadi hubungan bisnis antarperusahaan (B2B) dan tidak lagi bersifat kewajiban,” jelasnya.

Atas dasar itu, Dewan Pers menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah.

Pertama, pemerintah diminta mencabut klausul mengenai kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kedua, Dewan Pers juga meminta pemerintah mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut karena bertentangan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dewan Pers menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi yang memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan demokratis.

Karena itu, negara dinilai memiliki kewajiban untuk memperkuat industri pers nasional melalui kebijakan yang memungkinkan media tumbuh secara sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas, serta mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan agar dapat menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Pers.(*)