Dewan Pers Bersama Pemerintah Sepakati Pelindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik dalam Forum Jurnalis ASEAN
BALI, 10 Oktober 2026 – Transformasi digital dan kemajuan pesat teknologi kecerdasan buatan kini memunculkan ujian berat bagi ekosistem media massa di seluruh dunia. Jerih payah insan pers dalam memproduksi berita lewat tahapan peliputan, riset mendalam, hingga verifikasi fakta, semakin sering dimanfaatkan secara sepihak oleh platform teknologi global untuk agregasi maupun komersialisasi tanpa adanya pembagian nilai ekonomi yang adil maupun izin yang sah.
Merespons hal tersebut, Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menyelenggarakan “ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era” di The Patra Bali Resort and Villas, Bali, Sabtu (10/10/2026).
Pertemuan tingkat regional yang dihadiri oleh puluhan peserta dari kalangan tokoh pers, pembuat kebijakan, akademisi, dan pakar hukum se-ASEAN serta Skotlandia ini bertujuan merumuskan solusi bersama atas maraknya praktik agregasi dan pemanfaatan karya jurnalistik sebagai sumber data latih AI tanpa izin dan kompensasi yang memadai.
Dari kacamata industri pers, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyoroti ketimpangan ekonomi yang nyata dalam ekosistem digital saat ini. Transformasi digital menghadirkan sebuah paradoks; di satu sisi memperluas akses publik terhadap informasi, namun di sisi lain, karya jurnalistik yang lahir dari kerja keras peliputan, riset, dan verifikasi justru dengan mudah diambil alih, diringkas, dan dikomersialkan oleh platformtehnologi.
Platform digital dan AI meraup keuntungan besar dari distribusi konten dan data audiens, sementara jurnalis dan perusahaan media sering kali tidak mendapatkan imbal hasil yang sepadan. Persoalan ini berpotensi mengancam keberlanjutan jurnalisme dan kemampuan media menjalankan fungsi pelayanan publik.
“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komarudin.
Menurutnya, ini bukan sekadar urusan kelangsungan bisnis media, melainkan menyangkut etika dan masa depan jurnalisme. Jika fondasi ekonomi media runtuh akibat pengerukan data tanpa kompensasi, kemampuan pers untuk melayani publik dan menopang demokrasi akan terancam.
Merespons keresahan tersebut, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa negara berpihak pada pelindungan hak kekayaan intelektual insan pers. Ia menekankan perlunya kepastian hukum agar jurnalis dan organisasi media mendapatkan hak ekonomi yang layak, terlebih karena penyebaran informasi saat ini sudah tidak lagi mengenal batas negara.
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman dalam sambutannya.
Supratman menambahkan bahwa Indonesia kini tengah mendorong tiga aspek utama dalam kerja sama regional: transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil, dan sistem pengelolaan hak lintas negara yang saling terhubung.
Sebagai pelaksana teknis pelindungan hak cipta, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, memandang forum ini sebagai pijakan krusial untuk mengevaluasi berbagai opsi kebijakan. Evaluasi ini sejalan dengan agenda nasional, termasuk rencana penguatan kebijakan yang selaras dengan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Forum ini menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan. Kami berharap diskusi bersama para pemangku kepentingan di kawasan ASEAN dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik, sehingga menjadi bahan bagi penguatan kebijakan ke depan,” ungkap Hermansyah.
Hermansyah juga mengimbau seluruh pihak, termasuk perusahaan platform digital, untuk tertib menghormati lisensi, ketentuan penggunaan, dan pencantuman atribusi sumber secara tepat dalam setiap pemanfaatan karya jurnalistik.
Melengkapi ekosistem regulasi tersebut, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menyoroti pentingnya menjaga kejelasan sumber informasi di tengah gempuran AI generatif.
“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” jelas Fifi.
Melalui langkah kolektif di kawasan Asia Tenggara ini, Pemerintah dan Dewan Pers berharap industri media baik berskala besar maupun lokal, akan memiliki daya tawar yang tangguh dalam menghadapi monopoli perusahaan teknologi global.
Rangkaian acara dibagi ke dalam tiga sesi dialog interaktif. Sesi pertama membedah opsi kebijakan dan hak terkait melalui perbandingan model dari Indonesia, Malaysia, dan Australia. Sesi kedua berfokus pada pemetaan tantangan bersama di ASEAN terkait penggunaan karya oleh AI generatif yang berpotensi menghilangkan atribusi sumber berita. Selanjutnya, sesi penutup membandingkan kedudukan hukum karya jurnalistik dalam undang-undang hak cipta lintas negara.
Foto berita:
https://drive.google.com/drive/u/2/folders/1o4D7KOiddxy5TbU8Iltv9pOkUslN DR-s
Narahubung:
1. Dewan Pers
Christiana Chelsia Chan
Email: sekretariat@dewanpers.or.id Website: www.dewanpers.or.id
2. DJKI Kemenkum RI:
Muhammad Wahdan
Email: muhammad.wahdan@gmail.com Website : www.dgip.go.id
Berita Terkait
Lahirkan "Deklarasi Bali", Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI
Siaran Pers
Dewan Pers bersama DJKI Kemenkum RI Gelar Forum Jurnalis ASEAN: Cari Solusi Pelindungan Karya Jurnalistik dari Ancaman Platform Digital dan AI
Siaran Pers
Surat Penyataan Dewan Pers Tentang Upaya Pencarian Lima Jurnalis di Kawasan Gunung Anak Krakatau dan Serukan Prioritas Keselamatan Kerja
Siaran Pers