Dewan Pers bersama DJKI Kemenkum RI Gelar Forum Jurnalis ASEAN: Cari Solusi Pelindungan Karya Jurnalistik dari Ancaman Platform Digital dan AI
BALI, 9 Oktober 2026 – Arus digitalisasi dan pesatnya perkembangan kecerdasan buatan/akal imitasi (Artificial Intelligence) membawa tantangan besar bagi keberlanjutan industri pers secara global. Merespons kondisi tersebut, Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI akan menyelenggarakan "ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era" pada Sabtu, 10 Oktober 2026, di The Patra Bali Resort and Villas, Bali.
Forum tingkat regional ini akan mempertemukan tokoh pers, pembuat kebijakan, akademisi dan pakar hukum dari berbagai negara ASEAN dan Skotlandia. Pertemuan ini bertujuan mencari solusi bersama atas maraknya praktik agregasi, crawling, scraping, hingga pemanfaatan karya jurnalistik sebagai sumber data platform digital dan AI tanpa izin maupun kompensasi yang memadai bagi penerbit pers.
Transformasi digital saat ini menghadirkan paradoks. Di satu sisi, teknologi memperluas akses informasi. Di sisi lain, karya jurnalistik yang diproduksi melalui proses panjang seperti peliputan, riset, dan verifikasi; dengan mudah diambil alih, diringkas, dan dikomersialkan oleh entitas platform teknologi. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya mengancam hak ekonomi jurnalis dan perusahaan pers, tetapi juga berdampak buruk pada kualitas jurnalisme serta hak publik atas informasi yang akurat.
Berbagai negara telah mengembangkan pendekatan yang berbeda, mulai dari mekanisme hak cipta konvensional, lisensi, pengelolaan hak secara kolektif, mekanisme negosiasi dengan platform digital, hingga pemberian hak terkait secara khusus kepada penerbit pers. Perbedaan pendekatan tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran penting bagi negara-negara ASEAN.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto mengatakan, bagi Indonesia, forum ini semakin relevan seiring dengan proses revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Saat ini, Indonesia juga telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan mendorong kerja sama dengan perusahaan pers. Namun, regulasi tersebut berada di luar rezim hak cipta dan belum memberikan basis hak kekayaan intelektual secara spesifik bagi jurnalis maupun perusahaan pers.
“Ini sebuah langkah penting untuk memastikan bahwa karya jurnalistik harus mendapatkan apresiasi. Karya jurnalistik, adalah produk yg berproses dari kerja keras dan kecerdasan” kata Totok.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menilai penyelenggaraan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era sebagai langkah krusial dalam merespons dinamika lanskap media saat ini.
Menurut dia, pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan membawa tantangan baru terhadap hak cipta karya jurnalistik, terutama terkait komersialisasi konten tanpa izin serta penggunaan karya jurnalistik sebagai data latih model AI. Forum ini hadir sebagai platform strategis untuk membangun pemahaman bersama, memperkuat regulasi, dan merumuskan mekanisme pelindungan hukum yang adaptif serta adil bagi para jurnalis dan institusi media di kawasan Asia Tenggara.
“Melalui kegiatan ini, DJKI berkomitmen mendorong terciptanya ekosistem digital yang sehat dengan menjamin kepastian hukum dan hak ekonomi bagi para kreator konten berita. Sinergi antarnegara anggota ASEAN dalam forum ini diharapkan mampu melahirkan dasar diskusi yang solid serta rekomendasi kebijakan yang konkret untuk mengantisipasi dampak kecerdasan buatan. Langkah kolaboratif ini tidak hanya bertujuan melindungi hak kekayaan intelektual insan pers, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri pers yang berkualitas, kredibel, dan berdaya saing di era transformasi digital,” kata Hermansyah.
Untuk membedah isu ini secara tuntas, forum akan dibagi menjadi tiga sesi dialog interaktif:
Sesi I: Membedah Opsi Kebijakan dan Hak Terkait (10.00-12.00 WITA) Mengangkat tema "Policy Options for Protecting Journalistic Works and Neighboring Rights for Press Publishers", sesi pembuka ini berfokus pada perbandingan model kebijakan dari Indonesia, Malaysia, dan University Of Glasgow. Diskusi yang dipandu oleh Uni Zulfiani Lubis (Pemimpin Redaksi IDN Times) ini akan mengkaji urgensi pemberian hak terkait bagi perusahaan pers serta mekanisme lisensi yang menjamin pembagian royalti secara adil. Sesi ini menghadirkan Rosarita Niken Widiastuti (Anggota Dewan Pers), Mediha Mahmood (Board Member of The Malaysian Media Council/Malaysia), dan Dr. Ula Furgal (Senior Lecturer University of Glasgow for Intellectual Property and Information Law/Skotlandia). Hasil diskusi ini diharapkan menjadi masukan strategis bagi revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia.
Sesi II: Memetakan Tantangan Bersama di ASEAN (13.00-15.00 WITA) Sesi kedua bertema "Identifying Shared Challenges Regarding the Use of Journalistic Works by Digital Platforms and AI Technologies". Dipandu oleh Ilona Juwita (CEO & Co-founder ProPS), sesi ini berbentuk talkshow yang membedah pengalaman perwakilan media dari sejumlah negara: Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers), Tin Tun Oo (Chairman Myanmar Press Council/Myanmar), Kuek Yu Chuang (Deputy CEO SPH Media/Singapura), dan Antonio Maria da Conceição Moniz Mali (Chairman Timor Leste Press Council/Timor Leste). Fokus utama diskusi adalah ancaman AI generatif yang berpotensi menggantikan kunjungan audiens ke situs berita asli, serta masalah hilangnya atribusi dan ketertelusuran sumber berita.
Sesi III: Status Hukum dan Praktik Pelindungan Hak Cipta (15.00-17.00 WITA) Sebagai penutup, sesi "The Legal Status and Protection Practices of Journalistic Works under the Copyright Regime" akan membandingkan kedudukan karya jurnalistik dalam undang-undang hak cipta lintas negara. Sesi yang dimoderatori oleh Wahyu Dhyatmika (CEO Tempo Digital) ini menampilkan Abdul Manan (Anggota Dewan Pers), Phontam Visapra (Visual Editor The Laotian Times/Laos), Chavarong Limpattamapanee (Chairman National Press Council of Thailand/Thailand). Diskusi diarahkan untuk mengidentifikasi praktik penegakan hukum terbaik dan membedah batasan antara fakta yang tidak dilindungi dengan ekspresi jurnalistik yang memiliki hak cipta.
Melalui forum berskala internasional ini, Dewan Pers bersama DJKI Kemenkum RI berharap negara-negara ASEAN dapat merumuskan prinsip bersama dalam melindungi karya jurnalistik lintas batas. Langkah kolektif ini dinilai krusial agar industri pers terutama media lokal dan berskala kecil memiliki daya tawar yang seimbang di hadapan perusahaan teknologi global.
Foto berita:
https://drive.google.com/file/d/1lHZVeP-upQURVXYvxwdhTsrhs62nKsOQ/view? pli=1
Keterangan foto:
(kiri-kanan) Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko - Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar - Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, dalam pertemuan di Jakarta. | Foto: Humas DJKI.
Narahubung:
1. Dewan Pers
Christiana Chelsia Chan
Email: sekretariat@dewanpers.or.id Website: www.dewanpers.or.id
2. DJKI Kemenkum RI:
Muhammad Wahdan
Email: muhammad.wahdan@gmail.com Website : www.dgip.go.id
Berita Terkait
Dewan Pers Bersama Pemerintah Sepakati Pelindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik dalam Forum Jurnalis ASEAN
Siaran Pers
Lahirkan "Deklarasi Bali", Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI
Siaran Pers
Surat Penyataan Dewan Pers Tentang Upaya Pencarian Lima Jurnalis di Kawasan Gunung Anak Krakatau dan Serukan Prioritas Keselamatan Kerja
Siaran Pers