Ketiga Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi tersebut dikeluarkan untuk pengaduan Agustinus Yogar terhadap harian Pos Kupang, dan pengaduan Lurah Pasar Baru, Agus Ramdani, terhadap Suratkabar Metro Indonesia. Satu lagi pengaduan datang dari Gerakan Universitas Indonesia Bersih. Ada sejumlah media online yang diadukan Gerakan ini, salah satunya Rakyat Merdeka Online.
Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan ini setelah upaya mediasi yang dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan.
Mediasi
Selama Mei 2012, Dewan Pers juga berhasil menyelesaikan tiga pengaduan melalui mediasi. Dua pengaduan diselesaikan di Pekanbaru, satu lagi di Medan.
Pengaduan dari Riau melibatkan Koperasi Citra Usaha Mandiri dengan empat media, yaitu harian Media Riau, Haluan Riau, Vokal dan Metro Riau. Satu kasus lagi antara PT. Bank Danamon dan suratkabar President Pos. Sedangkan di Medan, mediasi dilakukan untuk menyelesaikan pengaduan PT. Ira Widya Utama terhadap harian Orbit.
Rincian Pernyataan Dewan Pers dan risalah penyelesaian kasus-kasus pengaduan di atas, dapat dilihat pada tautan masing-masing. (red)