Selama Bulan Mei, Dewan Pers Keluarkan Tiga Pernyataan Penilaian

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) - Selama bulan Mei 2012, Dewan Pers mengeluarkan tiga Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) terkait pengaduan masyarakat atas pemberitaan pers. Di samping itu, ada tiga kasus lain yang berhasil diselesaikan melalui mediasi. Seluruh pers yang diadukan ini melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Ketiga Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi tersebut dikeluarkan untuk pengaduan Agustinus Yogar terhadap harian Pos Kupang, dan pengaduan Lurah Pasar Baru, Agus Ramdani, terhadap Suratkabar Metro Indonesia. Satu lagi pengaduan datang dari Gerakan Universitas Indonesia Bersih. Ada sejumlah media online yang diadukan Gerakan ini, salah satunya Rakyat Merdeka Online.

Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan ini setelah upaya mediasi yang dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan.

 

Mediasi

Selama Mei 2012, Dewan Pers juga berhasil menyelesaikan tiga pengaduan melalui mediasi. Dua pengaduan diselesaikan di Pekanbaru, satu lagi di Medan.

Pengaduan dari Riau melibatkan Koperasi Citra Usaha Mandiri dengan empat media, yaitu harian Media Riau, Haluan Riau, Vokal dan Metro Riau. Satu kasus lagi antara PT. Bank Danamon dan suratkabar President Pos. Sedangkan di Medan, mediasi dilakukan untuk menyelesaikan pengaduan PT. Ira Widya Utama terhadap harian Orbit.

Rincian Pernyataan Dewan Pers dan risalah penyelesaian kasus-kasus pengaduan di atas, dapat dilihat pada tautan masing-masing. (red)

By Administrator| 01 Juni 2012 | berita |