Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme
Bahwa dokumen draft peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme yang terlampir dibuka kepada publik untuk kesempatan memberikan masukan, dengan batas waktu 30 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. Masukan diberikan secara tertulis yang disampaikan melalui alamat email sekretariat@dewanpers.or.id dengan subyek email “Dana Jurnalisme” yang disampaikan kepada Ketua Dewan Pers.
Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip pembentukan Dana Jurnalisme di Indonesia. Pembentukan Dana Jurnalisme secara detail oleh Dewan Pers akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Dewan Pers.