Imbauan Dewan pers menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Imbauan Dewan pers menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Dewan Pers menerima sejumlah pertanyaan atau pengaduan dari sejumlah orang dan lembaga soal adanya wartawan, organisasi wartawan atau perusahaan pers yang mengajukan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), baik berupa uang atau barang, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H ini.

Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan BagiPekerja/Buruhdi Perusahaan. Ketentuan terbaru soal THR ini juga diatur dalam Surat EdaranMenteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Oleh karena itu,Dewan Pers mengimbau:

I. Wartawan, organisasi wartawan dan perusahaan pers tidak meminta THR kepada pihak lain, baik itu lembaga, perusahaan milik negara atau perusahaan swasta. Meminta THR kepada pihak lain bisa menodai profesi wartawan dan mengancam independensi organisasi wartawan dan perusahaan pers.

Seruan ini berlaku bagi semua,termasuk organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers yang menjadi konstituen Dewan Pers. Daftar organisasi konstituen Dewan Pers sebagai berikut:

 

  1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
  2. Aliansi jurnalis Independen (AJI),
  3. Ikatan jurnalis televisi Indonesia (IJTI),
  4. Persatuan radio siaran Sw ata nasional Indonesia (PRSSNI),
  5. Asosiasi televisi lokal Indonesia (ATVLI),
  6. Asosiasi televisi swasta Indonesia (ATVSI),
  7. Serikat perusahaan pers (SPS),
  8. Asosiasi media siber Indonesia (AMSI)
  9. Serikat media siber Indonesia (SMSI)
  10. Pewarta foto Indonesia (PFI)
  11. Jaringan media siber Indonesia (JMSI)

 

II. Pimpinan lembaga, perusahaan milik negara dan swasta jangan melayani permintaan THR dari wartawan, organisasi wartawan dan perusahaan pers. Regulasi yang ada saat ini sangat jelas menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban dari perusahaan pers yang mempekerjakannya.

Apabila ada sesorang yang mengaku sebagai wartawan, organisasi wartawan atau perusahaan yang menghubungi bapak/ibu untuk meminta THR, tidak usah dilayani. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa atau melontarkan ancaman, segera laporkan ke polisi. Atau bapak/ibu bisa juga melaporkannya kepada Dewan Pers.

Demikian imbauan ini agar bisa dipahami dan digunakan sebagaimana mestinya.