Dewan Pers Ungkap Skema Royalti Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta

Dewan Pers Ungkap Skema Royalti Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta

JAKARTA — Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menjelaskan skema hak ekonomi atas karya jurnalistik yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Menurut Dahlan, salah satu prinsip yang dibahas dalam revisi UU tersebut adalah pengakuan bahwa karya jurnalistik memiliki hak ekonomi. Hak ekonomi tersebut melekat pada perusahaan pers sebagai pihak yang memproduksi karya jurnalistik.

Hal itu disampaikan Dahlan saat diskusi bersama Forum Podcaster Jurnalistik di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih Nomor 32-34, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Dahlan menjelaskan, pihak lain, termasuk platform, yang ingin menggunakan karya jurnalistik harus memperoleh lisensi. Penggunaan karya tersebut kemudian berkaitan dengan pembayaran royalti. “Karya jurnalistik, perusahaan pers, lisensi, royalti. Royalti di ujungnya lagi dibayar lewat LMK.”

Menurut Dahlan, skema tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Namun, terdapat persoalan lain yang perlu diperjelas, terutama mengenai definisi karya jurnalistik.
Dalam draf yang dibahas, karya jurnalistik disebut sebagai karya kreatif yang dibuat oleh jurnalis dan perusahaan pers. Definisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai apakah karya jurnalistik harus selalu diproduksi oleh perusahaan pers. “Boleh nggak karya jurnalistik tapi tidak harus diproduksi oleh perusahaan pers.”

Dahlan mengatakan persoalan definisi tersebut penting untuk dibahas agar aturan mengenai hak cipta karya jurnalistik tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di kemudian hari. Ia kemudian merujuk pada Undang-Undang Pers yang mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Kegiatan jurnalistik tersebut mencakup proses mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Sementara itu, perusahaan pers dalam Undang-Undang Pers didefinisikan sebagai badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.

Menurut Dahlan, kejelasan definisi antara jurnalis, karya jurnalistik, dan perusahaan pers menjadi penting dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta, terutama ketika karya jurnalistik semakin mudah digunakan dan didistribusikan melalui platform digital. Pembahasan ini menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam Forum Podcaster Jurnalistik, seiring meningkatnya penggunaan dan distribusi konten jurnalistik di ruang digital.

Dewan Pers menilai diperlukan aturan yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi karya jurnalistik sekaligus memberikan kejelasan mengenai mekanisme penggunaan, lisensi, dan pembayaran royalti. (*)