Mahfud MD: Pers Harus Merdeka, Pilar Demokrasi Tak Boleh Dibiarkan Keropos
Jakarta, 20 Agustus 2025 — Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD, menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan syarat mutlak bagi tegaknya demokrasi di Indonesia. Hal itu ia sampaikan dalam podcast Suara Demokrasi yang dipandu langsung Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat, dengan mengangkat tema “Dirgahayu ke-80 RI: Di Mana Kemerdekaan Pers?”
Mahfud menjelaskan, dalam tradisi demokrasi dikenal istilah empat pilar: legislatif, eksekutif, yudikatif, dan pers. Keempatnya harus berdiri kokoh agar sistem demokrasi tetap sehat. Namun ia menyoroti bahwa saat ini ada indikasi pilar-pilar tersebut mengalami “keropos” dan “bengkok” sehingga keberadaan pers menjadi semakin penting.
“Kalau tiga pilar lain kokoh, pers lemah masih bisa ditopang. Tetapi kalau semuanya bengkok, peran pers menjadi sangat berat. Pers harus tetap bebas karena ia adalah cermin dari kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, pers ibarat cermin yang memantulkan kondisi nyata bangsa Indonesia, baik kinerja legislatif, eksekutif, yudikatif, maupun dinamika masyarakat. Karena itu, jika pers dipaksa bungkam, informasi publik akan menjadi bias dan hanya bersumber tunggal dari pemerintah.
“Saya tidak melihat pers itu dibungkam, tetapi dipaksa untuk membungkam diri sendiri. Nadi pers itu yang dipegang agar tidak bisa bernapas,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Mahfud, mendorong masyarakat beralih mencari informasi dari media sosial. Padahal, konten di media sosial sering kali tidak terverifikasi dan sarat hoaks.
“Sekarang orang lebih percaya pada podcast atau media sosial, bukan lagi merujuk koran atau majalah. Itu saya lihat sendiri ketika berkunjung ke daerah-daerah,” tambahnya.
Mahfud juga menyinggung sejarah peran pers dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Ia mencontohkan bagaimana Proklamasi Kemerdekaan 16 Agustus 1945 di Rengasdengklok akhirnya batal diumumkan, lantaran tidak ada media yang menyiarkan pernyataan itu.
“Baru pada 17 Agustus 1945, setelah wartawan hadir, proklamasi diumumkan agar dunia tahu Indonesia merdeka. Itu membuktikan betapa vitalnya fungsi pers sejak awal berdirinya republik ini,” tegasnya.
Sejak saat itu, lanjut Mahfud, pers perjuangan—baik dalam bentuk radio maupun koran—menjadi motor akselerasi perjuangan bangsa hingga kemerdekaan Indonesia benar-benar diakui.
Mahfud menilai, negara harus menjamin kebebasan pers sebagaimana jaminan konstitusional yang tertuang dalam Undang-Undang Pers pasca-Reformasi 1998. Sejak saat itu, praktik pembredelan media resmi dilarang, sepanjang pers tetap bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya.
“Negara punya kewajiban untuk membangun kembali pers yang merdeka. Jangan sampai demokrasi keropos karena pilar pers tidak diberi ruang hidup,” katanya.
Di momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI, Mahfud mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers.
“Mumpung ini hari kemerdekaan, mari kita buat pers itu merdeka, sebagaimana jaminan yang sudah diberikan kepada legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Meski ketiga pilar itu juga masih kurang sehat, kita harus menyehatkan semuanya bersama-sama,” tutup Mahfud.
Menurut Mahfud, kebebasan pers sudah dijamin undang-undang sejak Reformasi, ketika praktik pembredelan resmi dihapuskan. Namun, ia menilai negara tetap punya tanggung jawab besar memastikan pers bisa merdeka dan independen.(*)