Dewan Pers Kaji Ulang Relevansi UU Pers di Tengah Ledakan Informasi
JAKARTA — Dewan Pers menyiapkan kajian untuk menilai kembali relevansi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, media sosial, dan ledakan informasi.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan perubahan ekosistem informasi dalam 27 tahun terakhir membuat kondisi pers saat ini berbeda jauh dengan situasi ketika UU Pers lahir pada awal era Reformasi.
Menurut Komaruddin, masyarakat kini menghadapi arus informasi yang sangat besar serta kegaduhan di ruang publik, terutama akibat perkembangan media sosial. Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai batas peran dan kewenangan Dewan Pers. "Dewan Pers dan sebagaimana pers itu kan sebetulnya ruang geraknya, kerjanya, prosedurnya, entitasnya itu kan diatur oleh undang-undang. Dan kami bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999," kata Komaruddin di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Komaruddin menjelaskan, UU Pers lahir dalam suasana Reformasi ketika kebebasan pers menjadi salah satu tuntutan utama. Namun, kondisi tersebut kini telah berubah seiring perkembangan industri media dan teknologi digital. "Sedangkan sekarang sudah berlangsung 27 tahun, sementara perusahaan pers yang dulu ikut melahirkan, mendorong lahirnya Undang-Undang Pers itu sekarang suasananya berubah total," ujarnya.
Ia menilai perkembangan media sosial menjadi salah satu perubahan besar dalam ekosistem informasi. Kehadiran teknologi digital membuat arus informasi semakin luas dan tidak seluruhnya berada dalam jangkauan regulasi pers.
Menurutnya, terdapat sejumlah kemungkinan yang dapat dikaji. Salah satunya adalah memperkuat peran pers dalam menjaga kualitas dan nalar ruang publik di tengah dominasi media sosial. "Satu, itu diperkuat peran pers untuk menjaga nalar ruang publik ketika begitu dominan media sosial yang berada di luar jangkauan Dewan Pers sehingga perlu diperkuat," katanya.
Kemungkinan lainnya adalah melakukan redefinisi mengenai bagaimana negara dan masyarakat menempatkan serta menyikapi ledakan informasi dan perkembangan media sosial.
Komaruddin mempertanyakan apakah UU Pers yang berlaku saat ini masih sepenuhnya relevan, membutuhkan penguatan, atau justru diperlukan mekanisme maupun lembaga baru untuk mengatur perkembangan media sosial. "Apakah undang-undang yang ada selama ini sudah mengalami obsolit, ketinggalan, atau masih tetap tapi perlu penguatan, atau mungkin ada lembaga baru, institusi baru yang akan mengatur media sosial," ujarnya.
Untuk membahas persoalan tersebut, Dewan Pers telah menyiapkan forum kajian dan riset dengan melibatkan para ahli. Salah satu bentuknya melalui forum group discussion (FGD).
Komaruddin mengatakan hasil kajian nantinya akan menjadi masukan bagi para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, untuk menentukan langkah yang diperlukan dalam menghadapi perubahan ekosistem informasi.
"Kami sudah menyiapkan satu forum kajian, riset, salah satunya lewat FGD melibatkan para ahli dan itu nanti akan menjadi masukan bagi pemangku kepentingan, baik itu pemerintah," katanya.
Ia menegaskan, kajian tersebut diperlukan agar terdapat kejelasan mengenai kewenangan Dewan Pers sekaligus batas kerja lembaga tersebut dalam menghadapi dinamika informasi digital. "Pertanyaannya, apakah pedoman kerja yang menjadi rujukan Dewan Pers yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 itu masih relevan atau tidak. Itu akan kami lemparkan dan akan kami kaji ulang," ujar Komaruddin.
Menurutnya, selama ini Dewan Pers kerap mendapat kritik dan harapan dari masyarakat terkait persoalan informasi dan media sosial. Namun, kewenangan Dewan Pers tetap terbatas pada mandat yang diberikan oleh UU Pers. "Dewan Pers dengan bekerja berdasarkan undang-undang itu memang jangkauannya terbatas," katanya. Komaruddin menegaskan, Dewan Pers akan terus mengikuti hasil kajian bersama untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menghadapi perkembangan teknologi, media sosial, dan ledakan informasi. (*)