Dewan Pers Verifikasi 126 Perusahaan Pers hingga Juli 2026, Ratusan Media Belum Perbarui Data

Dewan Pers Verifikasi 126 Perusahaan Pers hingga Juli 2026, Ratusan Media Belum Perbarui Data

JAKARTA — Dewan Pers mencatat telah melakukan verifikasi faktual terhadap 126 perusahaan pers hingga Juli 2026. Angka tersebut mendekati capaian tahun sebelumnya yang mencapai 204 perusahaan pers hingga akhir tahun.

Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers, Yogi Hadi Ismanto, mengatakan jumlah perusahaan pers yang tercatat dalam basis data Dewan Pers mengalami penurunan karena adanya kebijakan pemutakhiran data. "Sampai bulan Juli, kami sudah melakukan verifikasi faktual terhadap 126 perusahaan pers. Total perusahaan pers yang sudah terverifikasi saat ini sebanyak 1.118 perusahaan," kata Yogi saat konferensi pers penyampaian kinerja Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut Yogi, penurunan jumlah perusahaan pers yang tercatat bukan disebabkan oleh berkurangnya jumlah media, melainkan karena Dewan Pers menghapus sementara perusahaan yang tidak melakukan pemutakhiran data sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Tahun 2023.

Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan pers melakukan pemutakhiran data setiap lima tahun. Langkah itu dilakukan untuk memastikan perusahaan masih aktif dan memiliki kelengkapan organisasi, termasuk struktur redaksi yang sesuai dengan ketentuan. "Kami menghilangkan sementara media-media yang tidak melakukan pemutakhiran. Ini sebagai pembuktian bahwa perusahaan tersebut masih aktif dan memiliki organ-organ yang lengkap dalam kegiatan jurnalistik," ujarnya.

Berdasarkan data Dewan Pers, terdapat sekitar 326 perusahaan pers yang untuk sementara disembunyikan dari basis data karena belum melakukan pemutakhiran pada 2026.
Selain memaparkan perkembangan verifikasi perusahaan pers, Dewan Pers juga menerbitkan surat edaran mengenai penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Yogi menjelaskan, pembaruan tersebut dilakukan karena terdapat perubahan klasifikasi bidang usaha yang berkaitan dengan industri pers, termasuk media digital. Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah dihapusnya KBLI 63122 tentang portal web, yang selama ini banyak digunakan oleh perusahaan media daring. "KBLI 63122 yang selama ini banyak digunakan oleh media online sudah tidak ada lagi pada klasifikasi tahun 2025 karena mengalami penggabungan," katanya. Sebagai penggantinya, Dewan Pers merekomendasikan perusahaan media online menggunakan KBLI 58120 tentang penerbitan surat kabar atau KBLI 60312 tentang aktivitas penerbitan oleh swasta. Kedua klasifikasi tersebut telah memasukkan unsur penerbitan dalam bentuk cetak, elektronik, dan digital.

Yogi menegaskan, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi perusahaan pers, terutama media baru yang sedang mengurus badan hukum melalui notaris. "Ini merupakan pedoman bagi teman-teman yang ingin mendirikan perusahaan pers baru agar tidak salah memilih KBLI saat proses pendirian perusahaan dan verifikasi di Dewan Pers," ujarnya. Sementara itu, bagi perusahaan pers yang sudah terverifikasi, penyesuaian KBLI tidak harus dilakukan saat ini. Perubahan dapat dilakukan ketika perusahaan melakukan pemutakhiran data lima tahunan. "Untuk perusahaan pers yang sudah terverifikasi, penyesuaian bisa dilakukan saat pemutakhiran lima tahunan. Jadi, tidak perlu dilakukan sekarang," kata Yogi. (*)