Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen
Jakarta - Dewan Pers menggelar forum dengar pendapat dengan berbagai organisasi pers untuk menghimpun masukan terkait pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Forum berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan revisi regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan baru industri pers di era platform digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Dalam forum tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi, hingga publikasi kepada masyarakat. Karena itu, karya jurnalistik dinilai memiliki nilai ekonomi yang layak mendapat perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.
“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan mencari solusi di tengah situasi yang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujar Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Forum ini dihadiri sejumlah organisasi pers dan media, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI),Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Hadir pula Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) serta Komite Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Dari pembahasan yang berlangsung, muncul tiga poin utama yang mendapat perhatian luas:
- Perlunya pengakuan eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta.
- Perlunya pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkan.
- Perlunya aturan yang lebih jelas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan sistem AI.
Peserta forum menyoroti semakin luasnya penggunaan karya jurnalistik untuk pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model AI. Praktik tersebut dinilai telah menciptakan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak, namun belum diikuti mekanisme kompensasi yang proporsional bagi perusahaan pers dan pencipta karya jurnalistik.
Forum juga membahas kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik. Sejumlah peserta menilai LMK dapat memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berhadapan dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI.
Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, maupun perkembangan teknologi.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya.”
Sementara itu, anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi, menekankan bahwa perlindungan tersebut hanya berlaku untuk penggunaan komersial.
“Penggunaan non-komersial, misalnya untuk pendidikan, penelitian, dan kajian akademik, tetap diperbolehkan,” ujarnya.
Seluruh masukan dalam forum dengar pendapat ini akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta.(*)