Pelemparan Bom Molotov ke Kantor Majalah 'Tempo'

Pelemparan Bom Molotov ke Kantor Majalah 'Tempo'
18 Juli 2015 | Administrator

Di tengah-tengah semakin kondusifnya kehidupan berdemokrasi di Indonesia yang didasarkan kepada penghargaan terhadap hak asasi manusia, kemerdekaan pers, perbedaan pendapat dan prinsip penyelesaian masalah secara beradab dan tanpa kekerasan, kita dibuat shock oleh tindakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang melemparkan bom molotov ke kantor majalah Tempo, Selasa, 7 Juli 2010.

Dalam iklim demokrasi, tindakan semacam ini jelas sama sekali tidak dapat dibenarkan, bahkan harus dikutuk secara keras. Terkait dengan kasus tersebut Dewan Pers menyampaikan sikapnya sebagai berikut:

  1. Dewan Pers menuntut agar Pemerintah Republik Indonesia secara konsisten melindungi keselamatan dan memberikan rasa aman kepada setiap wartawan dan setiap warga Indonesia dalam menjalankan fungsi dan aktivitas masing-masing.
  2. Dewan Pers menuntut agar Pemerintah Republik Indonesia secara konsisten melindungi dan menjamin prinsip-prinsip kemerdekaan pers sebagai bagian integral dari kehidupan demokrasi dan tolok ukur dari kemajuan peradaban suatu bangsa.
  3. Dewan Pers menuntut agar pemerintah Indonesia melakukan pengusutan secara seksama terhadap pelaku pengeboman terhadap kantor majalah Tempo, mengadili para pelakunya demi tegaknya kebenaran dan keadilan.
  4. Dewan Pers memberikan dukungan moral kepada segenap jajaran majalah Tempo dan jajaran pers nasional. Dewan Pers yakin peristiwa pengeboman ini tidak akan menyurutkan keberanian, sikap kritis dan independensi masalah Tempo dalam menjalankan fungsi kritik dan pengawasan sosial, serta dalam memberikan informasi yang proporsional dan berkualitas bagi peningkatan kualitas kehidupan politik dan sosial bangsa Indonesia.
  5. Dewan Pers menyerukan kepada jajaran pers nasional untuk mempererat persatuan dan kesatuan, meningkatkan solidaritas antarmedia, menjaga profesionalisme serta mempertahankan martabat pers nasional dalam rangka menghadapi pihak atau kelompok yang ingin menganggu, mengurangi bahkan menciderai kemerdekaan pers di Indonesia.