Pemberitaan dan Proses Peliputan Kasus Video Cabul Artis

Pemberitaan dan Proses Peliputan Kasus Video Cabul Artis
18 Juli 2015 | Administrator

Sejak tersebarnya video cabul yang diduga dilakukan tiga artis yaitu Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari, media massa hingga saat ini masih terus memberitakannya. Para jurnalis juga terus berusaha keras untuk mendapatkan pernyataan langsung dari Ariel, Luna dan Cut Tari.

Sejumlah media massa menampilkan berita yang mengesampingkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena memuat bagian atau potongan rekaman video cabul tersebut. Beberapa media massa dalam mengupas kasus ini juga terlalu jauh mengeksploitasi aspek-aspek intimitas seksualitas dari video tersebut, tanpa mempertimbangkan bahwa kupasan atau tayangan itu dapat diakses oleh siapa saja dari segala umur. Media tidak memilah-milah benar antara urusan publik dan urusan privat sehingga pemberitaan media sedemikian rupa didominasi oleh hal-hal yang hanya layak didiskusikan dan dikupas di ruang privat.

Persoalan bertambah kompleks karena terjadi insiden ketika jurnalis dari berbagai media meliput proses pemeriksaan Ariel dan Luna Maya di Kepolisian. Seorang kameramen telah melaporkan Ariel ke polisi dengan tuduhan merusak kamera. Pada proses pemeriksaan 18 Juni 2010, juga terjadi insiden ketika seorang reporter terlindas mobil yang ditumpangi Ariel ketika hendak menjauh dari kerumunan wartawan.

Dari tayangan beberapa stasiun televisi dapat dilihat bahwa dalam proses peliputan itu, terjadi pelanggaran kode etik dan prinsip perlindungan privasi. Jurnalis dan kameramen beberapa media tampak melakukan tindakan mendorong, memegang bagian tubuh sumber berita, membenturkan kamera ke bagian tubuh, menghalangi narasumber untuk masuk ke mobil pribadi. Bahkan terjadi tindakan memaksa sumber berita untuk berbicara dan mengeluarkan kata makian ketika sumber berita tetap tidak mau berbicara. Bisa jadi, tindakan pemaksaan atau yang menjurus kepada kekerasan ini tidak sengaja dilakukan. Bisa jadi benar sebelumnya memang telah ada masalah pribadi antara Ariel-Luna Maya dengan beberapa kelompok jurnalis-kameramen. Namun kami tegaskan bahwa jurnalis Indonesia adalah jurnalis yang profesional, imparsial dan selalu mematuhi kode etik dalam segala situasi. Tidak ada kondisi apapun yang dapat digunakan sebagai pembenar akan terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik.

Dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan martabat pers secara keseluruhan, Dewan Pers menyampaikan sikapnya sebagai berikut: