Tanggapan Dewan Pers Terhadap Pemberitaan tentang Tidak Harus UKW dan Media Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers

Tanggapan Dewan Pers Terhadap Pemberitaan tentang Tidak Harus UKW dan Media Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers
08 April 2024 | MediaCentre2

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan bahwa pada Kamis, 4 April 2024 pekan kemarin, tidak memberikan keterangan pers baik tertulis, tatap muka, atau wawancara dengan wartawan termasuk Media Kliknews yang seolah mengutip pernyataannya. Ketua Dewan Pers hari itu melakukan kegiatan offline dengan seluruh staf sekretariat Dewan Pers menjelang ritual Idulfitri 1445 hijriah dan sore hari melakukan kegiatan Sertijab Pimpinan TNI AU. Jadi, pernyataan yang disebut hari Kamis itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat pers dan media mesti memperhatikan UU 40/1999, di Pasal 15 ayat 2 huruf g jelas disebutkan amanah tentang pendataan media. Pasal ini sepenuhnya amanah untuk Dewan Pers sebagai lembaga pelaksana undang-undang tentang pers tersebut. Selengkapnya silakan unduh di bawah ini:

Download