Dewan Pers: Perusahaan Pers Wajib Membayar Tunjangan Hari Raya (THR)

Dewan Pers: Perusahaan Pers Wajib Membayar Tunjangan Hari Raya (THR)
12 April 2023 | MediaCentre2

Jakarta – Jelang Hari Raya Idulfitri, Dewan Pers menyerukan agar seluruh perusahaan pers, terutama yang telah terverifikasi, segera membayar tunjangan hari raya (THR) untuk para wartawan dan karyawan masing-masing. Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Dewan Pers Nomor: 01/SE-DP/IV/2023. Selengkapnya silakan unduh di bawah ini:

Download