SIARAN PERS DEWAN PERS : APRESIASI PENEGAKAN HUKUM PERS DALAM KASUS KEKERASAN KEPADA WARTAWAN TEMPO DI PN SURABAYA

SIARAN PERS DEWAN PERS : APRESIASI PENEGAKAN HUKUM PERS DALAM KASUS KEKERASAN KEPADA WARTAWAN TEMPO DI PN SURABAYA
12 Januari 2022 | MediaCentre2

Pengadilan Negeri Surabaya menorehkan sejarah besar dengan menggunakan pertimbangan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada saat memutuskan dua orang pelaku kekerasan terhadap Nurhadi, wartawan Tempo, sebagai bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana penghalang-halangan kasus pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim di Ruang Sidang Cakra pada Rabu, 12 Januari 2022 di Surabaya Selengkapnya silahkan download dibawah ini :

Download