
PENGUMUMAN VAKSINASI BERSAMA DOSIS II WARTAWAN JAKARTA KERJA SAMA PEMPROV DKI JAKARTA DAN DEWAN PERS
17 April 2021 | MediaCentre2
A. Pengumuman Vaksinasi dosis II untuk wartawan Jabodetabek kerja sama Pemprov DKI Jakarta
dan Dewan Pers dilakukan dengan:
1. Pemberitahuan melalui 11 asosiasi yang mengoordinir pendaftaran peserta (PWI, AJI, IJTI,
PFI, SMSI, ATVSI, ATVLI, PRRSNI, AMSI, FORUM PEMRED, dan SPS), dan
2. Pengumuman melalui website Dewan Pers.
B. Hal-hal penting untuk disampaikan kepada Peserta:
1. Vaksinasi bersama untuk para wartawan dosis II akan dilaksanakan pada:
Hari dan Tanggal : Rabu, 21 April 2021 – Jumát, 7 Mei 2021
Waktu : 08.00 – 14.00 WIB
Tempat : Aula Blok G Lantai Dasar, Balaikota Jakarta,
Jl. Medan Merdeka Selatan. No. 8-9, Jakarta Pusat.
2. Untuk menghadiri pelaksanaan vaksinasi dosis II, setiap peserta wajib menunjukkan:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan
b. Kartu Vaksinasi Covid-19 atau Sertifikat Vaksinasi dosis I (Balaikota Provinsi DKI
Jakarta).
3. Para peserta vaksinasi dosis I (Rabu, 24 Maret 2021 – Jum’at, 9 April 2021) yang dilaksanakan
di Balaikota Provinsi DKI Jakarta, yang mendapatkan undangan / SMS dari 1199 atau
keterangan di lembar keterangan vaksinasi dosis pertamanya adalah untuk mengikuti vaksinasi
dosis II di Puskesmas atau Rumah Sakit di wilayah DKI Jakarta, agar mengabaikan undangan
/ SMS tersebut dan tetap mengikuti vaksinasi bersama dosis II di Balaikota Provinsi DKI
Jakarta, dengan jadwal tertera di bawah.
4. Kegiatan vaksinasi bersama dosis II di Balaikota Provinsi DKI Jakarta hanya untuk diikuti oleh
peserta yang menerima vaksinasi dosis I di lokasi yang sama. Para pendaftar vaksinasi dosis I
yang tidak hadir / mengalami Tunda Vaksin pada kegiatan tersebut, tidak diizinkan untuk
mengikuti vaksinasi bersama pada 21 April 2021 – 7 Mei 2021 dan diimbau untuk dapat
berkoordinasi dengan Asosiasi Wartawan atau Asosiasi Perusahaan Media masing-masing agar
didaftarkan untuk mengikuti vaksinasi bersama dengan jadwal tersendiri.
5. Para peserta vaksinasi dosis I yang belum mendapatkan sertifikat vaksinasi, agar dapat
memeriksa status masing-masing di website pedulilindungi.id. Jika memang status yang
tertera disebutkan belum terdaftar, mohon segera memberitahukan ke masing-masing asosiasi
yang mengordinir pendaftaran atau Dewan Pers.
6. Para peserta vaksinasi dosis II wajib hadir paling lambat 40 menit sebelum jam yang
dijadwalkan untuk dirinya berakhir. Misalnya X mendapatkan jadwal pukul 08.00-10.00, maka
ybs paling lambat hadir pukul 09.20.
7. Peserta vaksinasi dosis II wajib berdisiplin dalam menaati pengaturan jadwal dan
melaksanakan protokol kesehatan selama kegiatan vaksinasi berlangsung.
8. Peserta vaksinasi dosis II wajib hadir sesuai dengan waktu (hari dan jam) yang telah ditetapkan
di bawah ini:
Download