Surat Imbauan terkait pemberitaan Reynhard Sinaga

Surat Imbauan terkait pemberitaan Reynhard Sinaga
09 Januari 2020 | MediaCentre2

Jakarta, 08 Januari 2020 Nomor : 15/DP-K/I/2020 Lamp : - Prihal : Imbauan Kepada Yth, Pimpinan Perusahaan Pers atau Pimpinan Redaksi Media Massa Di Indonesia Terkait dengan gencarnya pemberitaan yang berkaitan dengan Reynhard Sinaga, Dewan Pers menghimbau kepada seluruh Media Massa agar membuat berita yang sesuai dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan dan kode Etik Jurnalistik khususnya dalam klausal berikut ini: 1) Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi "Pers Nasional berkewajiban memberitakan pristiwa dan opini yang dengan menghormati norma-norma agama dan rasa Kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah"; 2) Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi "Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam rangka melaksanakan tugas jurnalistik" dalam penafsiran yang dimaksud dengan cara cara yang profesional antara lain menghormati hak privasi (butir b) dan menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara (butir f). Demikian Imbauan Dewan Pers ini dibuat sebagai pengingat untuk Pemimpin Media Massa di Indonesia dalam menyusun berita khususnya yang berkaitan dengan hak privasi keluarga Reynhard Sinaga. Terimakasih. Dewan Pers Hendry CH Bangun Wakil Ketua

Download